25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bapenda Kota Medan Mulai Distribusikan SPPT PBB Sebanyak 534 Ribu WP Tahun 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memaksimalkan percepatan realisasi capaian target Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2024, Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP) sejak akhir Januari 2024.

Pendistribusian SPPT dilakukan berkolaborasi dengan pihak UPT, Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan (Kepling).

“Kita harapkan dengan diterimanya SPPT lebih awal, maka WP akan terbantu melakukan percepatan pembayaran dan mengetahui jumlah besaran kewajibannya. Perlu diingat bahwa pajak bukanlah beban, tetapi kewajiban,” ucap Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi, Rabu (31/1/2024).

Menurut Sutan didampingi Kordinator regional Hendra Asmilan dan Sektim Heri Suparjan Pasaribu, pendistribusian SPPT PBB di Januari untuk memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor PBB.

“Jika tahun 2023 di bulan April, tahun 2024 ini pembagian SPPT kita percepat dalam upaya memaksimalkan hasil lebih baik,” ujarnya.

Diterangkannya, pihaknya sudah membuat target untuk realisasi capaian perolehan PBB di Triwulan I, bahkan selanjutnya Triwulan II, III dan IV.

“Kita berharap dukungan dari semua pihak agar capaian PBB dapat terealisasi. PBB untuk biaya pembangunan Kota Medan,” katanya.

Disampaikannya, adapun jumlah SPPT PBB yang didistribusikan Tahun 2024 ini adalah sebanyak 534.000 WP. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2023 yang berjumlah 524.000 WP. Penambahan objek pajak baru itu bersumber dari penerbitan pemecahan PBB lama dan pendirian bangunan baru.

“Itu pun kami tetap berupaya mencari potensi PBB yang lainnya,” terang Sutan.

Tahun ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan capaian target dengan meningkatkan imbauan dan sosialisasi kepada WP, melakukan Pojok PBB ditempat keramaian, mendatangi WP dan memberi sanksi, serta menjalin kerjasama dengan Kejari Medan.

“Mungkin tahun ini akan diberlakukan regulasi dengan adanya juru sita bagi objek yang menunggak pajak,” ungkapnya.

Sedangkan untuk WP bagi ASN Pemko Medan, Sutan mengaku Bapenda telah melakukan kerjasama dengan BKD agar membantu realisasi percepatan pembayaran PBB.

“Nantinya, ASN jajaran Pemko Medan supaya ikut memberikan kesadaran bagi keluarganya dan handai tolan membayar PBB tepat waktu,” sebutnya.

Diakui Sutan, masih banyak WP PBB yang menunggak di Tahun 2023 dan tahun sebelumnya. Untuk itu, Bapenda Kota Medan tetap akan memberikan keringanan dan menyerap aspirasi terkait alasan menunggak.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, Hendri Duin Sembiring, mendukung langkah Bapenda Kota Medan yang telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBB. Salah satunya, dengan mempercepat pendistribusian SPPT PBB.

“Semakin cepat SPPT PBB dibagikan semakin baik, jadi masyarakat tahu berapa besaran PBB yang harus dibayar. Bila ingin mengajukan keringanan biaya, bisa diajukan lebih cepat juga, dengan begitu realisasi PBB bisa lebih cepat tercapai,” ucap Duin kepada Sumut Pos, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Duin, meningkatnya jumlah WP dan objek pajak di tahun 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah dari sektor PBB.

“Kita harapkan Bapenda Kota Medan bisa terus menggali potensi objek pajak yang baru. Karena Kota Medan ini kota besar, pembangunan di Kota Medan berjalan dengan pesat, bangunan bertumbuh dengan cepat, artinya objek pajak juga meningkat signifikan dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Politisi PDI Perjuangan Kota Medan itu berharap agar Bapenda Kota Medan dapat terus meningkatkan upaya penagihannya kepada wajib pajak. Khususnya kepada Wajib Pajak yang masih menunggak di Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Mumpung masih di awal tahun dan PBB tahun 2024 belum jatuh tempo, maka sebaiknya Bapenda Kota Medan dapat berfokus untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak di tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Bapenda bisa berkolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejari Medan dalam melakukan penagihan tersebut,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memaksimalkan percepatan realisasi capaian target Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2024, Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP) sejak akhir Januari 2024.

Pendistribusian SPPT dilakukan berkolaborasi dengan pihak UPT, Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan (Kepling).

“Kita harapkan dengan diterimanya SPPT lebih awal, maka WP akan terbantu melakukan percepatan pembayaran dan mengetahui jumlah besaran kewajibannya. Perlu diingat bahwa pajak bukanlah beban, tetapi kewajiban,” ucap Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi, Rabu (31/1/2024).

Menurut Sutan didampingi Kordinator regional Hendra Asmilan dan Sektim Heri Suparjan Pasaribu, pendistribusian SPPT PBB di Januari untuk memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor PBB.

“Jika tahun 2023 di bulan April, tahun 2024 ini pembagian SPPT kita percepat dalam upaya memaksimalkan hasil lebih baik,” ujarnya.

Diterangkannya, pihaknya sudah membuat target untuk realisasi capaian perolehan PBB di Triwulan I, bahkan selanjutnya Triwulan II, III dan IV.

“Kita berharap dukungan dari semua pihak agar capaian PBB dapat terealisasi. PBB untuk biaya pembangunan Kota Medan,” katanya.

Disampaikannya, adapun jumlah SPPT PBB yang didistribusikan Tahun 2024 ini adalah sebanyak 534.000 WP. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2023 yang berjumlah 524.000 WP. Penambahan objek pajak baru itu bersumber dari penerbitan pemecahan PBB lama dan pendirian bangunan baru.

“Itu pun kami tetap berupaya mencari potensi PBB yang lainnya,” terang Sutan.

Tahun ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan capaian target dengan meningkatkan imbauan dan sosialisasi kepada WP, melakukan Pojok PBB ditempat keramaian, mendatangi WP dan memberi sanksi, serta menjalin kerjasama dengan Kejari Medan.

“Mungkin tahun ini akan diberlakukan regulasi dengan adanya juru sita bagi objek yang menunggak pajak,” ungkapnya.

Sedangkan untuk WP bagi ASN Pemko Medan, Sutan mengaku Bapenda telah melakukan kerjasama dengan BKD agar membantu realisasi percepatan pembayaran PBB.

“Nantinya, ASN jajaran Pemko Medan supaya ikut memberikan kesadaran bagi keluarganya dan handai tolan membayar PBB tepat waktu,” sebutnya.

Diakui Sutan, masih banyak WP PBB yang menunggak di Tahun 2023 dan tahun sebelumnya. Untuk itu, Bapenda Kota Medan tetap akan memberikan keringanan dan menyerap aspirasi terkait alasan menunggak.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, Hendri Duin Sembiring, mendukung langkah Bapenda Kota Medan yang telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBB. Salah satunya, dengan mempercepat pendistribusian SPPT PBB.

“Semakin cepat SPPT PBB dibagikan semakin baik, jadi masyarakat tahu berapa besaran PBB yang harus dibayar. Bila ingin mengajukan keringanan biaya, bisa diajukan lebih cepat juga, dengan begitu realisasi PBB bisa lebih cepat tercapai,” ucap Duin kepada Sumut Pos, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Duin, meningkatnya jumlah WP dan objek pajak di tahun 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah dari sektor PBB.

“Kita harapkan Bapenda Kota Medan bisa terus menggali potensi objek pajak yang baru. Karena Kota Medan ini kota besar, pembangunan di Kota Medan berjalan dengan pesat, bangunan bertumbuh dengan cepat, artinya objek pajak juga meningkat signifikan dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Politisi PDI Perjuangan Kota Medan itu berharap agar Bapenda Kota Medan dapat terus meningkatkan upaya penagihannya kepada wajib pajak. Khususnya kepada Wajib Pajak yang masih menunggak di Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Mumpung masih di awal tahun dan PBB tahun 2024 belum jatuh tempo, maka sebaiknya Bapenda Kota Medan dapat berfokus untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak di tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Bapenda bisa berkolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejari Medan dalam melakukan penagihan tersebut,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/