Komisi A DPRD Sumut Kawal Tanah Sari Rejo
MEDAN- Persoalan sengketa tanah di kawasan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang tak kunjung selesai, mengusik nurani sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut.
Menurut mereka, pengalihan penyelesaian tanah seluas 260 Hektar dari TNI AU ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan harusnya menjadi langkah awal penyelesaian tanah tersebut, agar tidak berlarut-larut lagi.
“Pengalihan itu adalah langkah yang baik. Nah, seharusnya ini menjadi langkah awal agar penyelesaian sengketa ini semakin cepat dan akhirnya apa yang diminta oleh masyarakat terhadap sertifikat bisa terealisasi,” ungkap anggota Komisi A DPRD Sumut Marasal Hutasoit kepada Sumut Pos, Rabu (30/3)
Lebih lanjut politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) ini menyatakan, penanganan serius persoalan Sari Rejo ini bukan hanya Pemko Medan, tapi Pemko Medan juga harus sesegera mungkin menggandeng TNI AU, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan Sumut.
“Memang selama ini Pemko Medan tidak pernah serius menangani masalah ini. Buktinya, persoalan ini sampai sekarang tak terselesaikan. Apalagi, seharusnya Pemko Medan dan pihak terkait bisa melihat bahwa masyarakat Sari Rejo telah mengantongi payung hukum dengan adanya putusan Mahkamah Agung. Intinya, Komisi A DPRD Sumut akan terus mengawal persoalan ini, hingga masyarakat mendapatkan haknya,” tuntasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menyatakan, Pemko Medan jangan bermain api, jikalau pertemuan antara Tim Asset TNI AU dengan Pemko Medan adalah sebuah bentuk konspirasi. Artinya, hanya sebuah pengalihan tugas dalam melakukan penggusuran. Penggusuran yang seharusnya dilakukan TNI AU dialihkan ke Pemko Medan.
“Pemko Medan jangan bermain api. Jangan coba-coba berani-berani seperti itu, karena dampaknya akan menimbulkan konflik horizontal antara Pemko Medan dengan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat tersebut menuturkan, tanah yang ada di kawasan Polonia selama ini adalah bersertifikat hak pakai. Jadi, tanah masyarakat yang tidak ada sertifikat hak pakainya, seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
“Pemko Medan jangan bersikap kolonial. Kalau tanah masyarakat yang tidak ada sertifikat hak pakainya, maka kembalikan ke masyarakat. Pemko Medan juga harus paham, yang dituntut masyarakat itu hanya sertifikat hak tanah mereka. Dan itu memang hak mereka,” tandasnya.
Untuk memperjuangkan itu, baik Hasbullah Hadi dan Marasal Hutasoit tetap akan memperjuangkan hak warga Sari Rejo dan masyarakat lainnya yang berkaitan dengan sengketa tanah di kawasan Medan Polonia itu, hingga ada penyelesaian, dimana masyarakat bisa memiliki hak mereka.
Rencananya, 13 April mendatang, Komisi A DPRD Sumut akan memanggil Tim Asset TNI AU, BPN Medan dan Sumut serta Pemko Medan dan masyarakat untuk melaksanakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) membahas persoalan ini.(ari)