MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kemendikbud RI saat ini juga membolehkan pihak sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan dan pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pendemi Covid-19.
“Pengadaan barang ini, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajarang daring (jarak jauh),” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut), Arsyad Lubis melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Administrasi dan Keuangan UN Disdik Sumut, Saut Aritonang kepada Sumut Pos.
Sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 harus sesuai mekanisme yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Desease(Covid-19).
Hal itu sesuai dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19), yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI per Tanggal 24 Maret 2020. “Termasuk mencegah berkumpulnya orangtua dan siswa secara fisik di sekolah,” ujar Saut.
Menurutnya, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan prestasi akademik serta non akademik di luar rapor sekolah.
“Dalam hal ini, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikbud RI juga telah membatalkan semua Ujian Nasional (UN) 2020 untuk tingkat SMA sederajat/ SMP sederajat dan SD sederajat. Hal ini berkenaan dengan penyebaran virus corona yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan dan seleksi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (mag-1/gus/ila)