29 C
Medan
Tuesday, March 31, 2026

Pemko Tertibkan Izin Minol THM

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) memastikan akan segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin penjualan minuman beralkohol di Tempat Hiburan Malam (THM).

Kepala Dinas Koperindag Medan Hendra Ridho Siregar, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha THM mematuhi regulasi yang berlaku.

“Terkait izin minol segera kita cek. Nanti akan saya minta data dari petugas secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Hendra Ridho mengakui hingga saat ini pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah THM yang telah mengantongi izin maupun yang belum. Hal tersebut dikarenakan dirinya masih baru menjabat di dinas tersebut, sehingga proses pendataan sedang dalam tahap awal.

“Mohon waktunya, yang jelas ini segera kita tindaklanjuti melalui pendataan secara keseluruhan,” katanya.

Ia menegaskan, bagi THM yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol akan diberikan peringatan untuk segera mengurus perizinan. Namun, jika tetap membandel dan beroperasi tanpa izin, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Kalau tidak punya izin, pasti kita minta untuk segera diurus. Tapi jika tetap melanggar, akan ada sanksi, termasuk berkoordinasi dengan Pemprov Sumut terkait izin bar,” tegasnya.

Dalam upaya penertiban ini, Pemko Medan juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan aturan di lapangan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban usaha hiburan malam di Kota Medan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (map/ila)

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) memastikan akan segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin penjualan minuman beralkohol di Tempat Hiburan Malam (THM).

Kepala Dinas Koperindag Medan Hendra Ridho Siregar, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha THM mematuhi regulasi yang berlaku.

“Terkait izin minol segera kita cek. Nanti akan saya minta data dari petugas secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Hendra Ridho mengakui hingga saat ini pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah THM yang telah mengantongi izin maupun yang belum. Hal tersebut dikarenakan dirinya masih baru menjabat di dinas tersebut, sehingga proses pendataan sedang dalam tahap awal.

“Mohon waktunya, yang jelas ini segera kita tindaklanjuti melalui pendataan secara keseluruhan,” katanya.

Ia menegaskan, bagi THM yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol akan diberikan peringatan untuk segera mengurus perizinan. Namun, jika tetap membandel dan beroperasi tanpa izin, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Kalau tidak punya izin, pasti kita minta untuk segera diurus. Tapi jika tetap melanggar, akan ada sanksi, termasuk berkoordinasi dengan Pemprov Sumut terkait izin bar,” tegasnya.

Dalam upaya penertiban ini, Pemko Medan juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan aturan di lapangan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban usaha hiburan malam di Kota Medan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru