MEDAN- Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan diduga telah mengabaikan perintah pim pinannya. Pasalnya, sampai sekarang perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri untuk menghentikan pembangunan Sekolah Nanyang Internasional di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, tidak dilaksanakan.
Hingga kini, pembangunan perluasan satu unit bangunan sekolah tersebut telah menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan.
“Saya sudah pernah menerima masyarakat yang berkeberatan, dan saya telah memerintahkan Kadis TRTB Syampurno Pohan untuk menghentikan pembangunan sekolah itu, sebelum persoalan ini selesai,” tegas Syaiful Bahri saat dikonfirmasi wartawan Sumut Pos, Senin (30/5).
Kalau pun sudah ada IMB nya, lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan ini, tetap saja pembangunannya harus sesuai aturan.
“Jangan melanggar aturan. Jangan sampai tidak sesuai dengan yang ada pada IMB itu. Yang terpenting, saya sudah menginstruksikan pembangunan gedung sekolah itu untuk dihentikan,” tandasnya lagin
Sementara itu, pengamat Tata Kota Medan Abdul Rahim Siregar yang ditemui di gedung DPRD Sumut ketika dimintai pendapatnya mengutarakan, kalau pembangunan sekolah tersebut tidak memiliki izin, Pemko Medan melalui Dinas TRTB harus membongkar bangunan yang telah berdiri itu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2002. Dimana di dalam Perda tersebut dijelaskan, IMB adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan yang wajib dimiliki pemohon untuk mendirikan bangunan di dalam wilayah administratif Kota Medan.
Izin Mendirikan Bangunan diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.
“Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan, memperbaiki/renovasi dan menambah bangunan,” terangnya.
Lebih lanjut Abdul Rahim menerangkan, IMB dibuat berdasarkan rencana kota dan memuat penjelasan mengenai bentuk dan ukuran persil, alamat persil, jalan dan rencana jalan di sekeliling persil, penggunaan bangunan dan jumlah lantai, peruntukan tanah di atas persil, garis-garis sempadan, arah mata angin, skala gambar, tanah yang dikosongkan untuk rencana jalan dan sarana umum lainnya serta biaya retribusi KRP.
Nah, sambung Abdul Rahim lagi, IMB yang telah dikeluarkan juga bisa ditolak permohonannya jika, pertama bertentangan dengan rencana kota. Beberapa poinnya yakni, Bangunan yang direncakan tidak sesuai dengan peruntukan tanah pada lokasi dimaksud. Di atas persil dimohon terdapat rencana jalan atau pelebaran sehingga sisa luas tanah tidak dapat dibangun sesuai dengan persyaratan peruntukan. Serta bangunan yang dimohon tidak sesuai ketentuan teknis lainnya.
Kedua, jika mengganggu dan mengakibatkan kerusakan terhadap kelestarian, keserasian dan keseimbangan lingkungan. Terakhir yakni, bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketentuan lain, sambung Rahim, IMB dicabut apabila melanggar ketentuan izin yang diberikan atau dikemudian hari diketahui bahwa salah satu atau beberapa syarat-syarat untuk memperoleh izin mendirikan bangunan dimaksud tidak benar keabsahannya.
Pekerjaan mendirikan bangunan dapat dimulai setelah IMB diberikan oleh Kepala Daerah. Apabila pekerjaan mendirikan bangunan tidak dimulai setelah enam bulan sejak izin diterbitkan tanpa alasan yang dapat diterima kepala daerah, maka izin dapat dicabut.
Bangunan dapat dibongkar, apabila pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan dan pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memiliki izin.
Selain itu pula, pembangunan Nanyang Internasional School juga jika melanggar peruntukkannya sesuai UU No. 26 Tahun 2007 maka itu juga tidak dibenarkan.
“Kalau Perda dan UU saja tidak dijalankan, apa perlu kita ganti pemerintahannya dengan pemerintahan yang baru yang berani mengambil sikap,” tukasnya.(ari)