31.7 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Poldasu Kirim Penyidik ke Jakarta

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut telah mengirimkan tim penyidik ke Jakarta guna memeriksa dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan seorang pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru. Hal ini dimaksudkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan.

“ Hari ini (Senin (30/5), Red), penyidik yang khusus menangani kasus Bina Marga sudah kita berngkatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan rekanan perusahaan yang berada di Jakarta,” ujar Dirn Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasat Tipikor AKBP Verdi K Lele, Senin (30/5).

Dijelaskan Verdi, ada tiga kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan yang ditangani Dit Reskrimsus, yakni proyek drainase, pengadaan alat berat dan pengadaan aspal. “Jadi penyidik yang diberangkatkan untuk mendalami kasus pengadaan alat berat yang sudah kita tingkatkan dari lidik menjadi sidik,” ucap Verdi.

Sementara, lanjut Verdi, untuk kasus proyek drainase, masih dilakukan lidik. Verdi mengakui, pihaknya kesulitan untuk melakukan penelitian terhadap 498 titik drainase yang sudah dikerjakan yang dananya bersumber dari P-APBD Kota Medan TA 2009 dan dikerjakan secara penunjukan langsung (PL) dengan jumlah 436 paket dengan pagu anggaran sebesar Rp38.810.760.150 di 21 kecamatan di Kota Medan.

“Kita memang kesulitan dengan banyaknya titik yang mencapai 498 titik. Namun, kita tidak akan diam, penyelidikannya tetap kita dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti lain dan keterangan sebagai pendukung,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat pada Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Sebelumnya, Poldasu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Kota Medan ini. “Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso, belum lama ini.

Diterangkan Heru, ketiga tersangka tersebut masing-masing Ir S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan EZS sebagai Panitia Pengadaan. Sebanyak 19 orang saksi pegawai dinas Bina Marga Kota Medan, tiga rekanan dan lima agen/pabrikan telah dimintai keterangan.(adl)

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut telah mengirimkan tim penyidik ke Jakarta guna memeriksa dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan seorang pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru. Hal ini dimaksudkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan.

“ Hari ini (Senin (30/5), Red), penyidik yang khusus menangani kasus Bina Marga sudah kita berngkatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan rekanan perusahaan yang berada di Jakarta,” ujar Dirn Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasat Tipikor AKBP Verdi K Lele, Senin (30/5).

Dijelaskan Verdi, ada tiga kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan yang ditangani Dit Reskrimsus, yakni proyek drainase, pengadaan alat berat dan pengadaan aspal. “Jadi penyidik yang diberangkatkan untuk mendalami kasus pengadaan alat berat yang sudah kita tingkatkan dari lidik menjadi sidik,” ucap Verdi.

Sementara, lanjut Verdi, untuk kasus proyek drainase, masih dilakukan lidik. Verdi mengakui, pihaknya kesulitan untuk melakukan penelitian terhadap 498 titik drainase yang sudah dikerjakan yang dananya bersumber dari P-APBD Kota Medan TA 2009 dan dikerjakan secara penunjukan langsung (PL) dengan jumlah 436 paket dengan pagu anggaran sebesar Rp38.810.760.150 di 21 kecamatan di Kota Medan.

“Kita memang kesulitan dengan banyaknya titik yang mencapai 498 titik. Namun, kita tidak akan diam, penyelidikannya tetap kita dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti lain dan keterangan sebagai pendukung,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat pada Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Sebelumnya, Poldasu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Kota Medan ini. “Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso, belum lama ini.

Diterangkan Heru, ketiga tersangka tersebut masing-masing Ir S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan EZS sebagai Panitia Pengadaan. Sebanyak 19 orang saksi pegawai dinas Bina Marga Kota Medan, tiga rekanan dan lima agen/pabrikan telah dimintai keterangan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/