25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kasus Biro Umum Pemprovsu Saksi Akui Serahkan Uang ke Ridwan Panjaitan

MEDAN- Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Provsu Aminuddin mengakui menyerahkan uang Rp407,500 juta kepada terdakwa Ridwan Panjaitan atas perintah (Alm) Anshari Siregar selaku Kabiro Umum Setda Pemprov Sumut. Uang itu digunakan sebagai panjar kegiatan Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho.

Hal itu diterangkan Aminuddin saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/5) atas perkara dugaan korupsi dana Rp407,5 juta yang bersumber dari anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu Tahun Anggaran 2011 dengan terdakwa Ridwan Panjaitan selaku mantan Staf Bapemmas dan Pemdes Setda Provsu.

“Kwitansi pencairan dana itu ditandatangani oleh saya, Kabiro Umum Anshari Sirehar selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan terdakwa selaku Aspri (Asisten Pribadi) Plt Gubsu. Memang dalam kwitansi itu disebutkan terdakwa sebagai Aspri Plt Gubsu dan Sespri Plt Gubsu. Dalam kwitansi itu dana digunakan untuk panjar kegiatan Plt Gubsu Gatot,” ujar Aminuddin.
Menurut Aminuddin, dirinya sering dipaksa Anshari Siregar untuk mengeluarkan dana. Karena dipaksa, ia hanya mengikut saja. Begitupun, ia tak lupa membuat kwitansinya. Padahal dana yang dikeluarkan itu tidak ada dianggarkan dalam DPA. Namun atas kepentingan dan perintah Anshari Siregar uang itu tetap dicairkan.

“Setelah ada perintah Kabiro, Ridwan datang menemui saya diruangan. Dia bilang, Pak Amin tolong uang untuk kepentingan Pak Gatot. Lalu uangnya saya serahkan pada terdakwa. Saya tanyakan pertanggungjawabanya, tapi terdakwa bilang nanti. Nyatanya uang itu tidak pernah dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Dijelaskannya, pihak tim Inspektorat Pemprovsu pun menemukan adanya ketekoran kas sebesar Rp8 miliar. Kemudian, dia dipanggil oleh Kabiro Umum Hj Nurlela yang menggantikan Anshari Siregar. Diruangan Hj Nurlela, Aminuddin dipaksa menandatangani pertanggungjawaban pengeluaran dana dan ketekoran kas. “Setelah adanya temuan ketekkoran kas, saya di suruh membuat surat pernyataan. Saya dipaksa bu Nurlela agar menandatangani uang Rp407 juta itu sudah di pertanggungjawabkan. Saya dipanggil, tolong dulu tandatangani ini. Katanya pertanggungjawaban nanti menyusul, Tapi sebenarnya tidak ada,” urainya.
Sementara saksi Kabiro Umum Hj Nurlela dalam kesaksiannya tidak pernah memerintahkan Aminuddin agar menandatangani pernyataan pertanggungjawaban ketekoran kas di Biro Umum. “Saat ada temuan itu, Pak Aminuddin bilang dia akan mmbuat surat pernyataan pertanggungjawaban. Saya sempat tanyakan ke Pak Aminuddin, itu sebenarnya uang Rp407 juta untuk apa? Katanya uang itu diberikan pada Ridwan untuk kegiatan Pak Gatot,” ucap Nurlela.

Lantas, hakim Ahmad Drajad pun mempertanyakan apa sebenarnya jabatan Ridwan Panjaitan di Pemprovsu. “Terdakwa mengaku bukan Sespri, tapi kenapa sehari-hari dia di Lantai 9 Pemprovsu itu? Apa saja dikerjakannya disana? “Saya tidak tau pak. Terdakwa kantornya di Bappenas Jalan Perintis Kemerdekaan. Tapi dia memang sering di lantai 9 itu,” jawab saksi.
“Jadi, Apa yang dikerjakannya di Lantai 9? Karena tidak sembarang orang bertugas di Lantai 9 sana? Apalagi dia hanya CPNS, pasti dia di usir kalau disana. Apa kaitannya dia dengan pimpinan di lantai 9 itu? Pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan bagian makan minum di Biro Umum, tapi dia bisa mencairkan uang,” kenapa bisa begitu,” tanya hakim Ahmad Drajat. Namun saksi tetap menjawab tidak tau. “Nggak tau la saya pak,” bebernya. (far)

MEDAN- Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Provsu Aminuddin mengakui menyerahkan uang Rp407,500 juta kepada terdakwa Ridwan Panjaitan atas perintah (Alm) Anshari Siregar selaku Kabiro Umum Setda Pemprov Sumut. Uang itu digunakan sebagai panjar kegiatan Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho.

Hal itu diterangkan Aminuddin saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/5) atas perkara dugaan korupsi dana Rp407,5 juta yang bersumber dari anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu Tahun Anggaran 2011 dengan terdakwa Ridwan Panjaitan selaku mantan Staf Bapemmas dan Pemdes Setda Provsu.

“Kwitansi pencairan dana itu ditandatangani oleh saya, Kabiro Umum Anshari Sirehar selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan terdakwa selaku Aspri (Asisten Pribadi) Plt Gubsu. Memang dalam kwitansi itu disebutkan terdakwa sebagai Aspri Plt Gubsu dan Sespri Plt Gubsu. Dalam kwitansi itu dana digunakan untuk panjar kegiatan Plt Gubsu Gatot,” ujar Aminuddin.
Menurut Aminuddin, dirinya sering dipaksa Anshari Siregar untuk mengeluarkan dana. Karena dipaksa, ia hanya mengikut saja. Begitupun, ia tak lupa membuat kwitansinya. Padahal dana yang dikeluarkan itu tidak ada dianggarkan dalam DPA. Namun atas kepentingan dan perintah Anshari Siregar uang itu tetap dicairkan.

“Setelah ada perintah Kabiro, Ridwan datang menemui saya diruangan. Dia bilang, Pak Amin tolong uang untuk kepentingan Pak Gatot. Lalu uangnya saya serahkan pada terdakwa. Saya tanyakan pertanggungjawabanya, tapi terdakwa bilang nanti. Nyatanya uang itu tidak pernah dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Dijelaskannya, pihak tim Inspektorat Pemprovsu pun menemukan adanya ketekoran kas sebesar Rp8 miliar. Kemudian, dia dipanggil oleh Kabiro Umum Hj Nurlela yang menggantikan Anshari Siregar. Diruangan Hj Nurlela, Aminuddin dipaksa menandatangani pertanggungjawaban pengeluaran dana dan ketekoran kas. “Setelah adanya temuan ketekkoran kas, saya di suruh membuat surat pernyataan. Saya dipaksa bu Nurlela agar menandatangani uang Rp407 juta itu sudah di pertanggungjawabkan. Saya dipanggil, tolong dulu tandatangani ini. Katanya pertanggungjawaban nanti menyusul, Tapi sebenarnya tidak ada,” urainya.
Sementara saksi Kabiro Umum Hj Nurlela dalam kesaksiannya tidak pernah memerintahkan Aminuddin agar menandatangani pernyataan pertanggungjawaban ketekoran kas di Biro Umum. “Saat ada temuan itu, Pak Aminuddin bilang dia akan mmbuat surat pernyataan pertanggungjawaban. Saya sempat tanyakan ke Pak Aminuddin, itu sebenarnya uang Rp407 juta untuk apa? Katanya uang itu diberikan pada Ridwan untuk kegiatan Pak Gatot,” ucap Nurlela.

Lantas, hakim Ahmad Drajad pun mempertanyakan apa sebenarnya jabatan Ridwan Panjaitan di Pemprovsu. “Terdakwa mengaku bukan Sespri, tapi kenapa sehari-hari dia di Lantai 9 Pemprovsu itu? Apa saja dikerjakannya disana? “Saya tidak tau pak. Terdakwa kantornya di Bappenas Jalan Perintis Kemerdekaan. Tapi dia memang sering di lantai 9 itu,” jawab saksi.
“Jadi, Apa yang dikerjakannya di Lantai 9? Karena tidak sembarang orang bertugas di Lantai 9 sana? Apalagi dia hanya CPNS, pasti dia di usir kalau disana. Apa kaitannya dia dengan pimpinan di lantai 9 itu? Pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan bagian makan minum di Biro Umum, tapi dia bisa mencairkan uang,” kenapa bisa begitu,” tanya hakim Ahmad Drajat. Namun saksi tetap menjawab tidak tau. “Nggak tau la saya pak,” bebernya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/