25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, harus bersabar dulu. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pendaftaran CASN 2021 yang sebelumnya direncanakan dibuka mulai hari ini, 31 Mei 2021. Alasannya, pemerintah masih butuh penyesuaian untuk melaksanakan rekrutmen CASN tersebut.

TERIMA SK: Para ASN Pemko Binjai yang menerima SK pengangkatan dari Plt Kepala BKD Binjai.
Ilustrasi.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Baginda Siregar yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (30/5) petang, membenarkan penundaan pendaftaran CASN tersebut. “Besok (hari ini, Red) belum ada, belum buka (pendaftaran),” kata Baginda Siregar.

Menurutnya, kebijakan penundaan tersebut bukan hanya terjadi di lingkungan Pemko Medan, melainkan berlaku di seluruh Indonesia karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. “Kalau info yang saya dapat ya memang ditunda, termasuklah kita Pemko Medan. Apa alasannya, ya kita belum tahu, belum dapat infonya,” ujarnya.

Baginda Siregar juga mengaku belum dapat memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan. “Belum tahu, kita juga belum dapat info sampai kapan ditunda,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan akan membuka pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK 2021 pada hari ini, Senin (31/5). Hal ini berdasarkan surat keputusan Kemenpan RB, di mana Pemko Medan mendapatkan kuota 2.527 formasi untuk mengisi kebutuhan CPNS dan PPPK di Pemko Medan. Menurut Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap, dari 2.527 formasi yang akan dibuka, 2.324 diantaranya untuk PPPK dan 203 formasi lainnya untuk CPNS.

Dikatakan Muslim, dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 di antaranya untuk tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan. “Sedangkan untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” ujarnya.

Muslim menuturkan, saat ini kebutuhan akan tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas bagi Pemko Mesan. Hal itu pun dilihat dan direspon secara langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan RB dengan memberikan formasi untuk tenaga guru dalam jumlah besar melalui jalur PPPK, yakni sebanyak 2.276 formasi. “Kita ini sangat butuh tenaga guru, mayoritas yang kita butuhkan itu untuk tenaga guru SD, sisanya untuk guru SMP sederajat,” tuturnya.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, formasi tersebut juga sangat dibutuhkan, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan tenaga-tenaga kesehatan profesional di faskes-faskes yang ada untuk menangani penyebaran Covid-19. “Jadi untuk tenaga kesehatan, dari jalur PPPK itu dibuka sebanyak 48 formasi, itu rata-rata untuk perawat. Sedangkan untuk CPNS, tenaga teknisnya untuk ditugaskan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” ungkapnya.

Belum Dibuka

Sementara, BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial menepis kabar kalau pendaftaran rekrutmen CASN2021 akan dibuka hari ini, Senin (31/5). Dijelaskan dalam postingan tersebut, pada 31 Mei 2021, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2021 belum dibuka.

“Banyak sekali yang bertanya apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021? Ditegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka,” tulis akun tersebut yang dikutip JawaPos.com, Minggu (30/5).

Terkait hal itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pun mengeluarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Dijelaskan bahwa masih butuh penyesuaian untuk melaksanakan rekrutmen CASN 2021.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Bima dalam SE tersebut.

Adapun poin-poin yang perlu dilakukan penetapan terlebih dahulu antara lain, pertama; Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

Kedua, Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketiga, setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

Keempat, setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing.

Kelima, untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperolch izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Keenam, instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian, Alamat lokasi ujian, Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada, Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian, Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan Jumlah Sesi yang akan diadakan per hari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

Ketujuh, Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.(map/jpc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, harus bersabar dulu. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pendaftaran CASN 2021 yang sebelumnya direncanakan dibuka mulai hari ini, 31 Mei 2021. Alasannya, pemerintah masih butuh penyesuaian untuk melaksanakan rekrutmen CASN tersebut.

TERIMA SK: Para ASN Pemko Binjai yang menerima SK pengangkatan dari Plt Kepala BKD Binjai.
Ilustrasi.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Baginda Siregar yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (30/5) petang, membenarkan penundaan pendaftaran CASN tersebut. “Besok (hari ini, Red) belum ada, belum buka (pendaftaran),” kata Baginda Siregar.

Menurutnya, kebijakan penundaan tersebut bukan hanya terjadi di lingkungan Pemko Medan, melainkan berlaku di seluruh Indonesia karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. “Kalau info yang saya dapat ya memang ditunda, termasuklah kita Pemko Medan. Apa alasannya, ya kita belum tahu, belum dapat infonya,” ujarnya.

Baginda Siregar juga mengaku belum dapat memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan. “Belum tahu, kita juga belum dapat info sampai kapan ditunda,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan akan membuka pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK 2021 pada hari ini, Senin (31/5). Hal ini berdasarkan surat keputusan Kemenpan RB, di mana Pemko Medan mendapatkan kuota 2.527 formasi untuk mengisi kebutuhan CPNS dan PPPK di Pemko Medan. Menurut Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap, dari 2.527 formasi yang akan dibuka, 2.324 diantaranya untuk PPPK dan 203 formasi lainnya untuk CPNS.

Dikatakan Muslim, dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 di antaranya untuk tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan. “Sedangkan untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” ujarnya.

Muslim menuturkan, saat ini kebutuhan akan tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas bagi Pemko Mesan. Hal itu pun dilihat dan direspon secara langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan RB dengan memberikan formasi untuk tenaga guru dalam jumlah besar melalui jalur PPPK, yakni sebanyak 2.276 formasi. “Kita ini sangat butuh tenaga guru, mayoritas yang kita butuhkan itu untuk tenaga guru SD, sisanya untuk guru SMP sederajat,” tuturnya.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, formasi tersebut juga sangat dibutuhkan, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan tenaga-tenaga kesehatan profesional di faskes-faskes yang ada untuk menangani penyebaran Covid-19. “Jadi untuk tenaga kesehatan, dari jalur PPPK itu dibuka sebanyak 48 formasi, itu rata-rata untuk perawat. Sedangkan untuk CPNS, tenaga teknisnya untuk ditugaskan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” ungkapnya.

Belum Dibuka

Sementara, BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial menepis kabar kalau pendaftaran rekrutmen CASN2021 akan dibuka hari ini, Senin (31/5). Dijelaskan dalam postingan tersebut, pada 31 Mei 2021, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2021 belum dibuka.

“Banyak sekali yang bertanya apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021? Ditegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka,” tulis akun tersebut yang dikutip JawaPos.com, Minggu (30/5).

Terkait hal itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pun mengeluarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Dijelaskan bahwa masih butuh penyesuaian untuk melaksanakan rekrutmen CASN 2021.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Bima dalam SE tersebut.

Adapun poin-poin yang perlu dilakukan penetapan terlebih dahulu antara lain, pertama; Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

Kedua, Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketiga, setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

Keempat, setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing.

Kelima, untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperolch izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Keenam, instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian, Alamat lokasi ujian, Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada, Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian, Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan Jumlah Sesi yang akan diadakan per hari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

Ketujuh, Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.(map/jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/