25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Amankan 85 Ekor Trenggiling di Stasiun ALS

TRENGGILING: Kanit Tipiter AKP R Gaol Hasibuan (kanan) sedang memperlihatkan trenggiling  Sat Reskrim Mapolresta Medan, Senin (30/7).//Jhonson Siahaan/sumut pos
TRENGGILING: Kanit Tipiter AKP R Gaol Hasibuan (kanan) sedang memperlihatkan trenggiling di Sat Reskrim Mapolresta Medan, Senin (30/7).//Jhonson Siahaan/sumut pos

MEDAN-Personel Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan mengamankan 85 ekor trenggiling tak bertuan, yang disimpan dalam 14 keranjang di Stasiun Bus ALS, di Jalan SM Raja Medan, Minggu (29/7) siang.

Trenggiling itu dimasukkan dalam 14 keranjang berisi air. Saat dicek trenggiling itu masih hidup. Trenggiling itu dikirim oleh warga dari Jakarta, sementara nama pengirimnya sudah tak terbaca lagi, karena kertasnya terhapus dan koyak.

Sedangkan nama penerima trenggiling itu nama palsu dan alamat palsu.
“Setelah saya cek nama dan alamat yang tertulis tak ada. Kemungkinan nama dan alamat itu palsu. Sementara untuk nama dan alamat yang di Jakarta masih kita kembangkan,” ujar Kanit Tipiter Polresta Medan, AKP R Gaol Hasibuan.

Menurutnya, 85 ekor trenggiling yang ditemukan itu merupakan hewan yang dilindungi. Menurutnya, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik 85 ekor trenggiling.  Menurutnya, pemiliknya bisa dijerat pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jon)

TRENGGILING: Kanit Tipiter AKP R Gaol Hasibuan (kanan) sedang memperlihatkan trenggiling  Sat Reskrim Mapolresta Medan, Senin (30/7).//Jhonson Siahaan/sumut pos
TRENGGILING: Kanit Tipiter AKP R Gaol Hasibuan (kanan) sedang memperlihatkan trenggiling di Sat Reskrim Mapolresta Medan, Senin (30/7).//Jhonson Siahaan/sumut pos

MEDAN-Personel Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan mengamankan 85 ekor trenggiling tak bertuan, yang disimpan dalam 14 keranjang di Stasiun Bus ALS, di Jalan SM Raja Medan, Minggu (29/7) siang.

Trenggiling itu dimasukkan dalam 14 keranjang berisi air. Saat dicek trenggiling itu masih hidup. Trenggiling itu dikirim oleh warga dari Jakarta, sementara nama pengirimnya sudah tak terbaca lagi, karena kertasnya terhapus dan koyak.

Sedangkan nama penerima trenggiling itu nama palsu dan alamat palsu.
“Setelah saya cek nama dan alamat yang tertulis tak ada. Kemungkinan nama dan alamat itu palsu. Sementara untuk nama dan alamat yang di Jakarta masih kita kembangkan,” ujar Kanit Tipiter Polresta Medan, AKP R Gaol Hasibuan.

Menurutnya, 85 ekor trenggiling yang ditemukan itu merupakan hewan yang dilindungi. Menurutnya, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik 85 ekor trenggiling.  Menurutnya, pemiliknya bisa dijerat pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/