30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pokja LPSE Asahan Digugat Rekanan

Ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok Kerja pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Asahan digugat rekanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pasalnya, Pokja diduga mempermainkan pelelangan proyek dengan modus website LPSE “hang” alias sistem terganggu.

Adapun pelelangan proyek itu adalah pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Silaumaraja, Desa Tamansari, Kecamatan Pulobandring dengan nilai HPS Rp1,602 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Asahan, yang dimulai 22 Mei 2019.

Direktur CV Busimor Engineering, Lucy Sibuea, melalui kuasa hukumnya, Roni Masa Damanik, Elvis Hasibuan dan Patar Mangimbur Permahadi kepada wartawan, Senin (30/7) mengatakan, gugatan sudah didaftarkan sejak 23 Juli 2019.

Roni menyebut, kliennya sudah kerap dirugikan dalam beberapa pelelangan proyek di sejumlah instansi dengan beragam modus, salah satunya modus website LPSE “hang” yang marak akhir-akhir ini sebagaimana yang diduga dilakukan Pokja LPSE Asahan.

Lebih lanjut dikatakannya, lelang proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Silaumaraja itu diikuti 38 perusahaan yang mendaftar, namun hanya tiga yang memasukkan harga penawaran.

Ketiganya, CV Widya Kencana dengan harga penawaran Rp 1,489 miliar, CV Vitto Jaya Rp1,469 miliar dan CV Busimor Engineering Rp1,343 miliar atau dengan harga penawaran paling rendah.

Awalnya tahapan lelang berupa pascakualifikasi, download dokumen pemilihan, hingga evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga mudah diakses.

Tetapi mulai 21 Juni 2019, website pelelangan itu hang, dan tidak bisa lagi diakses. Akibatnya, kliennya tidak bisa mengikuti tahapan lelang selanjutnya, yakni pengumuman hasil evaluasi dan penetapan pemenang.

“Kemarin terus melacak diinternet. Tanpa sengaja kita menemukan ada pernyataan anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Asahan bernama Zul Assalamualaikum di salah satu media online. Zul mengatakan, masyarakat terutama peserta yang ingin mengetahui pemenang lelang bisa mengakses alamat internet menggunakan kode IP103.15.243.150. Dia beralasan ada kendala teknis dialami Pokja terkait aplikasi LPSE dan sudah bisa diakses kembali dengan kode tersebut,” beber Damanik.

Namun kejanggalannya lanjut dia, pernyataan Pokja itu disiarkan pada 5 Juli 2019. Sementara tahapan pembuktian kualifikasi, tahapan penetapan dan pengumuman pemenang sudah lewat yaitu 25 Juni 2019.

“Bahkan pada masa sanggah yang diberikan perudang-undangan kepada para peserta lelang pun sudah lewat, sehingga klien kami tidak bisa menggunakan haknya menyanggah karena dikalahkan. Sedangkan pengumuman anggota Pokja di media online itu dilakukan tanggal 5 Juli. Itu pun, keberadaan media onlinenya itu juga tidak dikenal publik luas,” katanya lagi.

Sementara itu, Anggota Pokja, Zul Assalamualaikum, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatApps soal gugatan rekanan itu, Sabtu (27/7) hanya memberi jawaban singkat. “Nanti saya koordinasi sama bagian hukum dulu bang,” jawabnya.

Secara terpisah, Panitera PTUN Medan, Fatma NM Simbolon, yang dikonfirmasi Senin (29/7) membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya kata dia telah melayangkan panggilan kepada penggugat pada 31 Mei untuk melihat kelengkapan berkas. (prn/han)

Ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok Kerja pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Asahan digugat rekanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pasalnya, Pokja diduga mempermainkan pelelangan proyek dengan modus website LPSE “hang” alias sistem terganggu.

Adapun pelelangan proyek itu adalah pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Silaumaraja, Desa Tamansari, Kecamatan Pulobandring dengan nilai HPS Rp1,602 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Asahan, yang dimulai 22 Mei 2019.

Direktur CV Busimor Engineering, Lucy Sibuea, melalui kuasa hukumnya, Roni Masa Damanik, Elvis Hasibuan dan Patar Mangimbur Permahadi kepada wartawan, Senin (30/7) mengatakan, gugatan sudah didaftarkan sejak 23 Juli 2019.

Roni menyebut, kliennya sudah kerap dirugikan dalam beberapa pelelangan proyek di sejumlah instansi dengan beragam modus, salah satunya modus website LPSE “hang” yang marak akhir-akhir ini sebagaimana yang diduga dilakukan Pokja LPSE Asahan.

Lebih lanjut dikatakannya, lelang proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Silaumaraja itu diikuti 38 perusahaan yang mendaftar, namun hanya tiga yang memasukkan harga penawaran.

Ketiganya, CV Widya Kencana dengan harga penawaran Rp 1,489 miliar, CV Vitto Jaya Rp1,469 miliar dan CV Busimor Engineering Rp1,343 miliar atau dengan harga penawaran paling rendah.

Awalnya tahapan lelang berupa pascakualifikasi, download dokumen pemilihan, hingga evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga mudah diakses.

Tetapi mulai 21 Juni 2019, website pelelangan itu hang, dan tidak bisa lagi diakses. Akibatnya, kliennya tidak bisa mengikuti tahapan lelang selanjutnya, yakni pengumuman hasil evaluasi dan penetapan pemenang.

“Kemarin terus melacak diinternet. Tanpa sengaja kita menemukan ada pernyataan anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Asahan bernama Zul Assalamualaikum di salah satu media online. Zul mengatakan, masyarakat terutama peserta yang ingin mengetahui pemenang lelang bisa mengakses alamat internet menggunakan kode IP103.15.243.150. Dia beralasan ada kendala teknis dialami Pokja terkait aplikasi LPSE dan sudah bisa diakses kembali dengan kode tersebut,” beber Damanik.

Namun kejanggalannya lanjut dia, pernyataan Pokja itu disiarkan pada 5 Juli 2019. Sementara tahapan pembuktian kualifikasi, tahapan penetapan dan pengumuman pemenang sudah lewat yaitu 25 Juni 2019.

“Bahkan pada masa sanggah yang diberikan perudang-undangan kepada para peserta lelang pun sudah lewat, sehingga klien kami tidak bisa menggunakan haknya menyanggah karena dikalahkan. Sedangkan pengumuman anggota Pokja di media online itu dilakukan tanggal 5 Juli. Itu pun, keberadaan media onlinenya itu juga tidak dikenal publik luas,” katanya lagi.

Sementara itu, Anggota Pokja, Zul Assalamualaikum, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatApps soal gugatan rekanan itu, Sabtu (27/7) hanya memberi jawaban singkat. “Nanti saya koordinasi sama bagian hukum dulu bang,” jawabnya.

Secara terpisah, Panitera PTUN Medan, Fatma NM Simbolon, yang dikonfirmasi Senin (29/7) membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya kata dia telah melayangkan panggilan kepada penggugat pada 31 Mei untuk melihat kelengkapan berkas. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/