MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 1 Agustus 2024, biaya tiket pendaftaran pasien umum di RSUD dr. Pirngadi Medan akan mengalami kenaikan signifikan dari Rp15.000 menjadi Rp70.000. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang.
“Kenaikan ini sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Gibson Girsang, Rabu (31/7/2024).
Menurut Gibson, kenaikan ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien.
“Tarif ini tak hanya karcis saja, tapi juga meliputi pemeriksaan dokter Ketika di poli,” jelasnya.
Meski mengalami kenaikan tarif, Gibson menegaskan bahwa jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh RSUD dr. Pirngadi Medan akan tetap sama.
“Pelayanan, jenis, alat, fasilitas seperti biasa, fokus penguatan pelayanan prima,” pungkasnya. (ila)