32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hak Warga Hanya Ganti Rugi Bangunan

Ditjen Bina Marga soal Pembebasan Lahan Jalan Arteri Medan-Kualanamu

MEDAN- Rumitnya upaya pembebasan lahan sepanjang 2,3 kilometer untuk pembangunan jalan non tol Medan-Kualanamu, mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta. Menurut pihak Bina Marga, ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak termasuk ganti rugi tanah.

MENUJU BANDARA: Pengendara saat melintasi jalan  kawasan menuju Bandara Kualanamu, belum lama ini.//redyanto/sumut pos
MENUJU BANDARA: Pengendara saat melintasi jalan di kawasan menuju Bandara Kualanamu, belum lama ini.//redyanto/sumut pos

Alasannya, tanah itu merupakan tanah PTPN II yang HGU-nya sudah habis. “Memang Hak Guna Usaha (GHU) perkebunan sudah habis. Mestinya tanah kembali menjadi tanah negara. Kalau masih membayar ganti rugi tanah, P2T malah salah. Yang layak untuk dibayarkan ganti ruginya hanya ganti rugi bangunannya saja,” ujar Suhardi, Direktur Bina Teknis Bina Marga, Ditjen Bina Marga, kemarin.

Tentang pembayaran ganti rugi bangunan, pihak Ditjen Bina Marga memberi sinyal agar dilakukan lewat mekanisme konsinyasi. Jika nanti diterapkan mekanisme konsinyasi, maka uang ganti rugi bangunan akan dititipkan ke pengadilan negeri.

“Kalau sudah tak ada titik temu, ya lewat konsinyasi, uangnya dititipkan ke pengadilan negeri setempat,” ujarnya.
Dia pun berharap, Pemda yang terkait dengan ribetnya masalah lahan ini bisa bersikap tegas. “Kita berharap pemda bisa mengatasi,” tegas pejabat yang mengurusi soal pembebasan lahan untuk pembangunan jalan itu.

Pemkab: Kami Serahkan ke Pemprovsu

Di sisi lain, Pemkab Deliserdang yang bertugas untuk panitia pembebasan lahan malah angkat tangan alias menyerah. Pembangunan jalan yang masih kurang 2,3 dari total 13,5 kilometer di sepanjang Jalan Simpang Kayu Besar hingga Batang Kuis pun rawan mundur dari target.

Hingga kini, ada sebanyak 117 Kepala keluarga (KK) masih menduduki lahan eks HGU dan HGU PTPN II yang terkena imbas pembangunan jalan arteri non tol menuju Bandara Kualanamu. Namun, hingga kini seluruh warga itu masih bersikukuh mengklaim tanah yang ditempati merupakan haknya. Wakil Bupati Deliserdang Zainudin Mars mengaku pihaknya telah bekerja maksimal. Jika masih terkendala seperti saat ini, itu merupakan permasalahan tim di Pemprovsu. “Kami serahkan ke Tim Pemprovsu untuk membahasnya,” kata Zainuddin yang didampingi Sekdakab Azwar dan Asisten I Pemkab Deliserdang Syahfrula, Kamis (30/8).

Tidak hanya menyerahkan pembahasan kepada Pemprovsu, Zainuddin pun membeberkan, masalah pembebasan tanah itu sejatinya terletak pada PTPN II. Pasalnya, dari sekitar 117 KK yang masih bermasalahan itu, ada sekitar 13 KK eks karyawan PTPN 2 dan masih bertahan di rumah mantan karyawan atau di lahan HGU PTPN II. Padahal, pemerintah telah membayar ganti rugi tanaman yang tumbuh di lahan HGU dan beberapa bangunan dengan biaya sekitar Rp144 juta. “Jumat (hari ini) permasalahan itu dibahas di Pemprovsu,” ujarnya.

Zainuddin menambahkan, sejatinya PTPN II bertanggung jawab soal pengosongan lahan tersebut. Soalnya, keberadaan karyawan di sana pun melalui restu pihak PTPN II. “Lantas sekarang kenapa PTPN II terkesan lepas tangan serta seakan Pemkab Deliserdang dinyatakan tidak berbuat apa-apa. Mereka itu warga Deliserdang, tapi tanggung jawab PTPN II, mereka di sana karena adanya PTPN II,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, Pemkab Deliserdang bertugas sebagai panitia pembebasan lahan yang melakukan sosialisasi serta pendataan kepada warga yang terkena pembangunan jalan. Sedangkan untuk pengukuran ditangani BPN Deliserdang. Sementara untuk pembayaran serta menentukan penilaian harga tanah dilakukan tim pembebasan lahan Pemprovsu.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Deliserdang, Imran Obos meminta Pemkab Deliserdang tegas dan bijaksana dalam melaksanakan pembabasan lahan. Dia berpendapat, bila ada warga yang bersikeras dan bercokol karena merasa memiliki alas hak yang kuat. Harusnya diberikan pemahaman dan sebaliknya pemerintah memahami kondisi warga. Apabila dipaksa keluar atau mengosongkan areal itu, pemerintah harus memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak. “Kita tidak menyatakan Pemkab Deliserdang tidak berupaya, kenyatannya masih ada warga yang bertahan dengan argumentasinya,” katanya.

Perbaikan Jalan Lubukpakam-Pantailabu Belum Ditender

Di sisi lain, perbaikan jalan Lubukpakam-Pantailabu sepanjang 9 kilometer belum juga ditenderkan oleh Pemkab Deliserdang. Alasannya, Pemkab Deliserdang tak bisa menenderkan karena masih ada hilir mudik kendaran truk pengangkut material ke Bandara Kualanamu.

Anggaran pembangunan jalan Lubuk Pakam-Pantai Labu telah digelontorkan Pemerintah Pemprovsu telah menggelontorkan anggaran Rp19 miliar pada APBD provinsi TA 2012, namun perbaikan jalan belum terealisasi.

Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars menyatakan Pemprovsu memberikan bantuan melalui program dana bantuan daerah bawahan (BDB) di APBD sekitar Rp19 miliar. Sebenarnya Pemkab Deliserdang mengusulkan dana Rp20 miliar, tapi yang terealisasi Rp19 miliar. Kini, dana tersebut juga sudah tercatat di APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2012.

Alasan lainnya, paparnya adanya pelaksana pemasangan kabel listrik bawah tanah yang dilakukan PT PLN dikerjakan secara sembarangan, akibatanya di badan jalan terdapat lobang besar dengan panjang sekitar 300 meter dan lebar 1 meter. Sehingga berdasakan permasalahan yang terjadi di lapangan, Pemkab Deliserdang mempertimbangkan agar perbaikan jalan itu diundur tetapi pengunduran ini bersifat sementara.
“Secara teknisnya perbaikan jalan silahkan tanyakan ke Dinas PU, pimpinanya,” terangnya.

Ditambahkanya, dengan adanya pelaksanan pembangunan Bandara Kualanamu selama ini membuat warga Kecamatan Beringin menjadi korban bahkan warga di sana selama ini makan debu. “Saya pernah marah kepada AP 2, PT Waskita Karya serta PTPN II, karena warga Beringin telah menderita karena terkena dampak pembangunan yang serius ditanggani,” terangnya.

Ditanyakan kenapa Pemkab Deliserdang harus marah kepada PTPN2? Zainuddin menjelaskan, bahwa sebelumnya di lokasi Bandara Kualanamu masih ada anak eks karyawan PTPN 2 yang bercokol. Padahal, PTPN 2 telah mendapat biaya ganti rugi. Namun, kenapa tidak mampu merelokasikan karyawannya.
“Setelah Pemkab turun tangan baru warga yang bercokol pindah,” katanya.

Kemarahan lainnya, terhadap AP 2 dan Waskita Yasa, adalah bahwa yang melintas menggunakan jalan itu adalah truk para rekanan atau kontraktor yang mendapat poyek di sana. Padahal, sudah ada kesepakatan sebelumnya, bahwa pemeliharan jalan dilimpahkan kepada yang memakai.
Menanggapi ungkapan Wabup Deliserdang, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Deliserdang, Alinatar Siregar mengaku pesimis dengan perbaikan perbaikan jalan tersebut. “Soal belum diperbaikinya jalan tersebut mungkin karena belum ditender,” katanya. (btr/sam)

Ditjen Bina Marga soal Pembebasan Lahan Jalan Arteri Medan-Kualanamu

MEDAN- Rumitnya upaya pembebasan lahan sepanjang 2,3 kilometer untuk pembangunan jalan non tol Medan-Kualanamu, mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta. Menurut pihak Bina Marga, ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak termasuk ganti rugi tanah.

MENUJU BANDARA: Pengendara saat melintasi jalan  kawasan menuju Bandara Kualanamu, belum lama ini.//redyanto/sumut pos
MENUJU BANDARA: Pengendara saat melintasi jalan di kawasan menuju Bandara Kualanamu, belum lama ini.//redyanto/sumut pos

Alasannya, tanah itu merupakan tanah PTPN II yang HGU-nya sudah habis. “Memang Hak Guna Usaha (GHU) perkebunan sudah habis. Mestinya tanah kembali menjadi tanah negara. Kalau masih membayar ganti rugi tanah, P2T malah salah. Yang layak untuk dibayarkan ganti ruginya hanya ganti rugi bangunannya saja,” ujar Suhardi, Direktur Bina Teknis Bina Marga, Ditjen Bina Marga, kemarin.

Tentang pembayaran ganti rugi bangunan, pihak Ditjen Bina Marga memberi sinyal agar dilakukan lewat mekanisme konsinyasi. Jika nanti diterapkan mekanisme konsinyasi, maka uang ganti rugi bangunan akan dititipkan ke pengadilan negeri.

“Kalau sudah tak ada titik temu, ya lewat konsinyasi, uangnya dititipkan ke pengadilan negeri setempat,” ujarnya.
Dia pun berharap, Pemda yang terkait dengan ribetnya masalah lahan ini bisa bersikap tegas. “Kita berharap pemda bisa mengatasi,” tegas pejabat yang mengurusi soal pembebasan lahan untuk pembangunan jalan itu.

Pemkab: Kami Serahkan ke Pemprovsu

Di sisi lain, Pemkab Deliserdang yang bertugas untuk panitia pembebasan lahan malah angkat tangan alias menyerah. Pembangunan jalan yang masih kurang 2,3 dari total 13,5 kilometer di sepanjang Jalan Simpang Kayu Besar hingga Batang Kuis pun rawan mundur dari target.

Hingga kini, ada sebanyak 117 Kepala keluarga (KK) masih menduduki lahan eks HGU dan HGU PTPN II yang terkena imbas pembangunan jalan arteri non tol menuju Bandara Kualanamu. Namun, hingga kini seluruh warga itu masih bersikukuh mengklaim tanah yang ditempati merupakan haknya. Wakil Bupati Deliserdang Zainudin Mars mengaku pihaknya telah bekerja maksimal. Jika masih terkendala seperti saat ini, itu merupakan permasalahan tim di Pemprovsu. “Kami serahkan ke Tim Pemprovsu untuk membahasnya,” kata Zainuddin yang didampingi Sekdakab Azwar dan Asisten I Pemkab Deliserdang Syahfrula, Kamis (30/8).

Tidak hanya menyerahkan pembahasan kepada Pemprovsu, Zainuddin pun membeberkan, masalah pembebasan tanah itu sejatinya terletak pada PTPN II. Pasalnya, dari sekitar 117 KK yang masih bermasalahan itu, ada sekitar 13 KK eks karyawan PTPN 2 dan masih bertahan di rumah mantan karyawan atau di lahan HGU PTPN II. Padahal, pemerintah telah membayar ganti rugi tanaman yang tumbuh di lahan HGU dan beberapa bangunan dengan biaya sekitar Rp144 juta. “Jumat (hari ini) permasalahan itu dibahas di Pemprovsu,” ujarnya.

Zainuddin menambahkan, sejatinya PTPN II bertanggung jawab soal pengosongan lahan tersebut. Soalnya, keberadaan karyawan di sana pun melalui restu pihak PTPN II. “Lantas sekarang kenapa PTPN II terkesan lepas tangan serta seakan Pemkab Deliserdang dinyatakan tidak berbuat apa-apa. Mereka itu warga Deliserdang, tapi tanggung jawab PTPN II, mereka di sana karena adanya PTPN II,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, Pemkab Deliserdang bertugas sebagai panitia pembebasan lahan yang melakukan sosialisasi serta pendataan kepada warga yang terkena pembangunan jalan. Sedangkan untuk pengukuran ditangani BPN Deliserdang. Sementara untuk pembayaran serta menentukan penilaian harga tanah dilakukan tim pembebasan lahan Pemprovsu.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Deliserdang, Imran Obos meminta Pemkab Deliserdang tegas dan bijaksana dalam melaksanakan pembabasan lahan. Dia berpendapat, bila ada warga yang bersikeras dan bercokol karena merasa memiliki alas hak yang kuat. Harusnya diberikan pemahaman dan sebaliknya pemerintah memahami kondisi warga. Apabila dipaksa keluar atau mengosongkan areal itu, pemerintah harus memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak. “Kita tidak menyatakan Pemkab Deliserdang tidak berupaya, kenyatannya masih ada warga yang bertahan dengan argumentasinya,” katanya.

Perbaikan Jalan Lubukpakam-Pantailabu Belum Ditender

Di sisi lain, perbaikan jalan Lubukpakam-Pantailabu sepanjang 9 kilometer belum juga ditenderkan oleh Pemkab Deliserdang. Alasannya, Pemkab Deliserdang tak bisa menenderkan karena masih ada hilir mudik kendaran truk pengangkut material ke Bandara Kualanamu.

Anggaran pembangunan jalan Lubuk Pakam-Pantai Labu telah digelontorkan Pemerintah Pemprovsu telah menggelontorkan anggaran Rp19 miliar pada APBD provinsi TA 2012, namun perbaikan jalan belum terealisasi.

Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars menyatakan Pemprovsu memberikan bantuan melalui program dana bantuan daerah bawahan (BDB) di APBD sekitar Rp19 miliar. Sebenarnya Pemkab Deliserdang mengusulkan dana Rp20 miliar, tapi yang terealisasi Rp19 miliar. Kini, dana tersebut juga sudah tercatat di APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2012.

Alasan lainnya, paparnya adanya pelaksana pemasangan kabel listrik bawah tanah yang dilakukan PT PLN dikerjakan secara sembarangan, akibatanya di badan jalan terdapat lobang besar dengan panjang sekitar 300 meter dan lebar 1 meter. Sehingga berdasakan permasalahan yang terjadi di lapangan, Pemkab Deliserdang mempertimbangkan agar perbaikan jalan itu diundur tetapi pengunduran ini bersifat sementara.
“Secara teknisnya perbaikan jalan silahkan tanyakan ke Dinas PU, pimpinanya,” terangnya.

Ditambahkanya, dengan adanya pelaksanan pembangunan Bandara Kualanamu selama ini membuat warga Kecamatan Beringin menjadi korban bahkan warga di sana selama ini makan debu. “Saya pernah marah kepada AP 2, PT Waskita Karya serta PTPN II, karena warga Beringin telah menderita karena terkena dampak pembangunan yang serius ditanggani,” terangnya.

Ditanyakan kenapa Pemkab Deliserdang harus marah kepada PTPN2? Zainuddin menjelaskan, bahwa sebelumnya di lokasi Bandara Kualanamu masih ada anak eks karyawan PTPN 2 yang bercokol. Padahal, PTPN 2 telah mendapat biaya ganti rugi. Namun, kenapa tidak mampu merelokasikan karyawannya.
“Setelah Pemkab turun tangan baru warga yang bercokol pindah,” katanya.

Kemarahan lainnya, terhadap AP 2 dan Waskita Yasa, adalah bahwa yang melintas menggunakan jalan itu adalah truk para rekanan atau kontraktor yang mendapat poyek di sana. Padahal, sudah ada kesepakatan sebelumnya, bahwa pemeliharan jalan dilimpahkan kepada yang memakai.
Menanggapi ungkapan Wabup Deliserdang, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Deliserdang, Alinatar Siregar mengaku pesimis dengan perbaikan perbaikan jalan tersebut. “Soal belum diperbaikinya jalan tersebut mungkin karena belum ditender,” katanya. (btr/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/