MEDAN- Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggurnihuta, Samosir, Nursia Nainggolan S.Pd mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 30.796.370. Keberatan itu disampaikan Penasihat Hukumnya (PH) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (30/8).
Penasihat hukum terdakwa, Muniar Sitanggang menyatakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, menyatakan dakwaan JPU tidak didasarkan bukti yang ada dan membuat perhitungan fiktif dengan menyebut adanya mark up 10 orang siswa setiap kelas. Namun JPU tidak menjelaskan berapa sebenarnya jumlah siswa di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba tersebut.
Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan, Kamis (3/9). Majelis Hakim pertimbangkan penangguhan penahanan terdakwa. (far)