25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sopir Medan Bus 48 Demo Direksi

MEDAN-Ratusan sopir angkutan kota (angkot) CV Medan Bus trayek 48 mendemo direksi di depan kantor Direksi CV Medan Bus Jalan Medan Tenggara VIII Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Jumat (30/8) pagi.

Mereka menuntut pihak Direksi yang bermaksud menaikkan iuran harian Rp13.500 menjadi Rp19.000, mulai 1 Septempber 2013 mendatang. Begitu juga dengan mandor yang membiarkan sopir yang kerap putar arah sebelum sampai stasiun atau curi waktu, diminta ratusan sopir itu untuk ditindak tegas oleh Direksi CV Medan Bus.

Selain itu, para sopir itu juga meminta agar Direksi CV Medan Bus, bersikap tegas melarang angkutan umum Koperasi 65 yang melanggar trayek. Disebut pendemo, pelanggaran trayek dilakukan Koperasi 65 itu sangat merugikan sopir karena penumpang di seputaran Medan Plaza, Jalan Iskandar Muda seharusnya menumpangi angkutan Medan Bus 48, diambil oleh angkutan Koperasi 65 yang seharusnya trayeknya adalah Jalan Ayahanda.

Aksi yang digelar para supir itu berjalan damai. Para pendemo hanya berorasi dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka. Namun, akibat aksi itu, arus lalu lintas di Jalan Menteng VII dan Jalan Seksama mengalami kemacetan total. Bahkan, aktivitas pengangkutan khusus untuk angkutan Medan Bus 48 Tujuan Terminal Amplas-Terminal Pinang Baris itu menjadi terganggu karena hampir seluruh armada angkutan Medan Bus 48 mogok beroperasi.

Sekitar 1 jam berorasi, para pendemo dipersilahkan masuk oleh pihak Direksi. Selanjutnya, perwakilan Direksi melalui Deni mengaku kalau pihak Direksi tidak akan dapat menurunkan tarif iuran itu karena sudah keputusan Pemko Medan. Sementara untuk masalah mandor dan pelanggaran trayek itu, akan diselesaikan dalam waktu 1 minggu. “Mungkin dengan berat hati kami akan terima ketetapan kenaikan tarif iuran itu. Namun, untuk permasalahan mandor dan pelanggaran trayek itu, kami akan kembali berdemo bila tidak terealisasi dalam waktu sepekan ini,” ungkap sopir Medan Bus 48, J Pohan dan J Sembiring di lokasi aksi.

Sementara itu, saat wartawan koran ini mencoba melakukan konfirmasi pada pihak Direksi CV Medan Bus, tidak ada pihak yang berkenan memberi keterangan. Beberapa orang yang ditemui di kantor CV Direksi Medan Bus, mengaku tidak berkompeten memberi keterangan. Bahkan mereka berkilah tidak mengetahui masalahnya. (mag-10)

MEDAN-Ratusan sopir angkutan kota (angkot) CV Medan Bus trayek 48 mendemo direksi di depan kantor Direksi CV Medan Bus Jalan Medan Tenggara VIII Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Jumat (30/8) pagi.

Mereka menuntut pihak Direksi yang bermaksud menaikkan iuran harian Rp13.500 menjadi Rp19.000, mulai 1 Septempber 2013 mendatang. Begitu juga dengan mandor yang membiarkan sopir yang kerap putar arah sebelum sampai stasiun atau curi waktu, diminta ratusan sopir itu untuk ditindak tegas oleh Direksi CV Medan Bus.

Selain itu, para sopir itu juga meminta agar Direksi CV Medan Bus, bersikap tegas melarang angkutan umum Koperasi 65 yang melanggar trayek. Disebut pendemo, pelanggaran trayek dilakukan Koperasi 65 itu sangat merugikan sopir karena penumpang di seputaran Medan Plaza, Jalan Iskandar Muda seharusnya menumpangi angkutan Medan Bus 48, diambil oleh angkutan Koperasi 65 yang seharusnya trayeknya adalah Jalan Ayahanda.

Aksi yang digelar para supir itu berjalan damai. Para pendemo hanya berorasi dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka. Namun, akibat aksi itu, arus lalu lintas di Jalan Menteng VII dan Jalan Seksama mengalami kemacetan total. Bahkan, aktivitas pengangkutan khusus untuk angkutan Medan Bus 48 Tujuan Terminal Amplas-Terminal Pinang Baris itu menjadi terganggu karena hampir seluruh armada angkutan Medan Bus 48 mogok beroperasi.

Sekitar 1 jam berorasi, para pendemo dipersilahkan masuk oleh pihak Direksi. Selanjutnya, perwakilan Direksi melalui Deni mengaku kalau pihak Direksi tidak akan dapat menurunkan tarif iuran itu karena sudah keputusan Pemko Medan. Sementara untuk masalah mandor dan pelanggaran trayek itu, akan diselesaikan dalam waktu 1 minggu. “Mungkin dengan berat hati kami akan terima ketetapan kenaikan tarif iuran itu. Namun, untuk permasalahan mandor dan pelanggaran trayek itu, kami akan kembali berdemo bila tidak terealisasi dalam waktu sepekan ini,” ungkap sopir Medan Bus 48, J Pohan dan J Sembiring di lokasi aksi.

Sementara itu, saat wartawan koran ini mencoba melakukan konfirmasi pada pihak Direksi CV Medan Bus, tidak ada pihak yang berkenan memberi keterangan. Beberapa orang yang ditemui di kantor CV Direksi Medan Bus, mengaku tidak berkompeten memberi keterangan. Bahkan mereka berkilah tidak mengetahui masalahnya. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/