26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hotel Le Polonia Kembali Berulah, Buang Limbah Cair Malam Hari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel Le Polonia diduga kembali berulah dengan membuang limbah cair ke parit. Air yang diduga limbah dibuang hotel tersebut melalui pipa saluran air mereka yang berada di belakang Pos Polantas Jalan Sudirman dekat Warkop Jurnalis pada malam hari, Kamis (29/8).

Berdasarkan pengamatan Sumut Pos, air diduga limbah cair ini dibuang sekitar pukul 21.30 hingga 22.00 WIB. Air tersebut mengeluarkan bau menyengat yang tak sedap.

Sejumlah jurnalis yang mengetahui langsung mengabadikan dengan merekam lewat video menggunakan ponselnya. Mereka merasa heran dan kesal, padahal sudah dilarang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk mengalirkan limbah cair ke parit. “Masih berani ya mereka, padahal sudah dilarang,” ujar salah seorang jurnalis media online nasional, Rahmat.

Selain jurnalis, pedagang Warkop Jurnalis bernama Muslim juga ikut menyaksikan. Kata Muslim, ketika limbah dibuang langsung mengeluarkan bau. “Kalau pas buang (air diduga limba cair) baunya minta ampun, seperti bau kotoran manusia,” ucapnya.

Muslim meminta agar instansi terkait dalam hal ini DLH Medan bertindak tegas. Sebab, menurutnya, air diduga limbah cair yang dibuang ke parit sudah berlangsung cukup lama. “Pemerintah (DLH Medan) harus tegaslah, jangan biarkan seperti ini,” cetusnya.

Sementara, Kepala DLH Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah mengultimatum kepada manajemen Hotel Le Polonia untuk tidak lagi membuang limbah ke cair parit. Bahkan, aku dia, manajemen hotel tersebut berjanji akan menemui pihaknya untuk memberi penjelasan pada Senin (2/9) pekan depan.

“Kalau mereka tak mau datang, maka kita akan segel IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah) hotel tersebut. Kita semen supaya tak bisa lagi membuang limbahnya ke parit. Untuk langkah selanjutnya akan kita bahas lagi,” kata pria yang akrab dipanggil Bob ini.

Bob menyatakan, karena tak diizinkan membuang limbah kembali ke dalam parit, maka untuk sementara waktu mereka harus menggunakan mobil penyedot. Untuk itu, pihaknya menurunkan tim untuk memantaunya. “Mereka terus kita pantau, tak bisa lagi buang (limbah) ke parit,” tegasnya.

Terpisah, pihak Hotel Le Polonia hingga kini belum ada memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pembuangan limbah cair ke dalam parit.

Sebelumnya, diketahui hotel yang terletak di Jalan Sudirman itu tertangkap basah oleh DLH Medan membuang limbah cair yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut. Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan.

Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor dan menimbulkan bau tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel Le Polonia diduga kembali berulah dengan membuang limbah cair ke parit. Air yang diduga limbah dibuang hotel tersebut melalui pipa saluran air mereka yang berada di belakang Pos Polantas Jalan Sudirman dekat Warkop Jurnalis pada malam hari, Kamis (29/8).

Berdasarkan pengamatan Sumut Pos, air diduga limbah cair ini dibuang sekitar pukul 21.30 hingga 22.00 WIB. Air tersebut mengeluarkan bau menyengat yang tak sedap.

Sejumlah jurnalis yang mengetahui langsung mengabadikan dengan merekam lewat video menggunakan ponselnya. Mereka merasa heran dan kesal, padahal sudah dilarang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk mengalirkan limbah cair ke parit. “Masih berani ya mereka, padahal sudah dilarang,” ujar salah seorang jurnalis media online nasional, Rahmat.

Selain jurnalis, pedagang Warkop Jurnalis bernama Muslim juga ikut menyaksikan. Kata Muslim, ketika limbah dibuang langsung mengeluarkan bau. “Kalau pas buang (air diduga limba cair) baunya minta ampun, seperti bau kotoran manusia,” ucapnya.

Muslim meminta agar instansi terkait dalam hal ini DLH Medan bertindak tegas. Sebab, menurutnya, air diduga limbah cair yang dibuang ke parit sudah berlangsung cukup lama. “Pemerintah (DLH Medan) harus tegaslah, jangan biarkan seperti ini,” cetusnya.

Sementara, Kepala DLH Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah mengultimatum kepada manajemen Hotel Le Polonia untuk tidak lagi membuang limbah ke cair parit. Bahkan, aku dia, manajemen hotel tersebut berjanji akan menemui pihaknya untuk memberi penjelasan pada Senin (2/9) pekan depan.

“Kalau mereka tak mau datang, maka kita akan segel IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah) hotel tersebut. Kita semen supaya tak bisa lagi membuang limbahnya ke parit. Untuk langkah selanjutnya akan kita bahas lagi,” kata pria yang akrab dipanggil Bob ini.

Bob menyatakan, karena tak diizinkan membuang limbah kembali ke dalam parit, maka untuk sementara waktu mereka harus menggunakan mobil penyedot. Untuk itu, pihaknya menurunkan tim untuk memantaunya. “Mereka terus kita pantau, tak bisa lagi buang (limbah) ke parit,” tegasnya.

Terpisah, pihak Hotel Le Polonia hingga kini belum ada memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pembuangan limbah cair ke dalam parit.

Sebelumnya, diketahui hotel yang terletak di Jalan Sudirman itu tertangkap basah oleh DLH Medan membuang limbah cair yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut. Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan.

Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor dan menimbulkan bau tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/