27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Hasil Operasi Patuh Toba 2019 Hari Pertama, 1.366 Kasus Kena Tilang

TILANG: Seorang petugas kepolisian menilang kendaraan roda 2 saat Operasi patuh toba 2019 di Jalan Bukit Barisan Medan, Kamis (29/8). Operasi Patuh Toba 2019 dilaksanakan selama 14 hari ke depan.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi Patuh Toba 2019 yang dilaksanakan jajaran Lalu Lintas Polda Sumut pada hari pertama, Kamis (29/8), tercatat 1.366 perkara kena tilang.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, data pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Toba 2019, tilang meningkat 2,32 persen dari 1.335 perkara (2018) menjadi 1.366 perkara (2019). Sedangkan teguran naik 58,76 persen dari 291 perkara (2018) jadi 462 perkara (2019).

Disebutkan dia, peningkatan juga terjadi pada jumlah kendaraan yang terlibat pelanggaran dengan persentase kenaikan 12,42 persen yaitu 1.626 kasus pada 2018 menjadi 1.828 kasus pada 2019. Jumlah sepeda motor yang terlibat pelanggaran pada hari pertama operasi tahun ini naik 3,31 persen dibanding tahun lalu, yaitu dari 998 unit menjadi 1.031 unit.

Begitu juga jumlah bus yang melanggar naik 115,9 persen atau dari 19 (2018) unit ke 41 (2019) unit dan mobil barang 45,26 persen yakni 95 unit (2018) ke 138 unit (2019). Sedangkan, mobil penumpang mengalami penurunan 21,61 persen dari 199 unit (2018) ke 156 unit (2019),” beber MP Nainggolan.

“Kalau jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), masih nihil alias belum ada pada hari pertama. Kondisi ini juga sama seperti tahun 2018,” ujarnya.

Lebih lanjut MP Nainggolan mengatakan, perilaku seorang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas sangat menentukan bagi petugas dalam memberikan tindakan. Pengemudi yang mengakui kesalahan dan melakukan perlawanan akan mendapat perlakuan berbeda.

“Kalau pelanggar yang bengal atau tidak mengakui kesalahan, maka dia akan mendapat blangko tilang merah. Sedangkan pengendara yang mengakui kesalahannya diberi blangko biru,” ujarnya.

Kata Nainggolan, setiap pelanggar lalu lintas tidak serta merta dapat menentukan atau meminta blangko tindakan langsung (tilang) kepada petugas, merah atau biru. Blangko tersebut diberikan sesuai dengan perilaku pengendara, kooperatif atau mempersulit petugas di lapangan (tidak mengakui kesalahan). “Pemberian blangko tilang itu tidak sesuka hati, tapi berdasarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dan Pasal 267 tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran LLAJ,” beber dia.

Dijelaskannya, blangko tilang itu terbagi dalam lima warna lembaran, merah, biru, kuning, putih dah hijau. Merah untuk pelanggar bengal, biru bagi yang mengakui kesalahan, kuning sebagai bukti bagi kepolisian yang melakukan penindakan, putih ke jaksa dan hijau untuk persidangan.

“Semua itu sudah ada ketentuan yang mengatur, seperti penyitaan kendaraan barang bukti pelanggar berdasarkan Pasal 40 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tandas mantan Kapolres Nias Selatan ini.

Diketahui, operasi patuh toba 2019 berlangsung selama 14 hari ke depan. Operasi yang dilakukan polisi lalu lintas ini dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September. (ris/ila)

TILANG: Seorang petugas kepolisian menilang kendaraan roda 2 saat Operasi patuh toba 2019 di Jalan Bukit Barisan Medan, Kamis (29/8). Operasi Patuh Toba 2019 dilaksanakan selama 14 hari ke depan.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi Patuh Toba 2019 yang dilaksanakan jajaran Lalu Lintas Polda Sumut pada hari pertama, Kamis (29/8), tercatat 1.366 perkara kena tilang.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, data pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Toba 2019, tilang meningkat 2,32 persen dari 1.335 perkara (2018) menjadi 1.366 perkara (2019). Sedangkan teguran naik 58,76 persen dari 291 perkara (2018) jadi 462 perkara (2019).

Disebutkan dia, peningkatan juga terjadi pada jumlah kendaraan yang terlibat pelanggaran dengan persentase kenaikan 12,42 persen yaitu 1.626 kasus pada 2018 menjadi 1.828 kasus pada 2019. Jumlah sepeda motor yang terlibat pelanggaran pada hari pertama operasi tahun ini naik 3,31 persen dibanding tahun lalu, yaitu dari 998 unit menjadi 1.031 unit.

Begitu juga jumlah bus yang melanggar naik 115,9 persen atau dari 19 (2018) unit ke 41 (2019) unit dan mobil barang 45,26 persen yakni 95 unit (2018) ke 138 unit (2019). Sedangkan, mobil penumpang mengalami penurunan 21,61 persen dari 199 unit (2018) ke 156 unit (2019),” beber MP Nainggolan.

“Kalau jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), masih nihil alias belum ada pada hari pertama. Kondisi ini juga sama seperti tahun 2018,” ujarnya.

Lebih lanjut MP Nainggolan mengatakan, perilaku seorang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas sangat menentukan bagi petugas dalam memberikan tindakan. Pengemudi yang mengakui kesalahan dan melakukan perlawanan akan mendapat perlakuan berbeda.

“Kalau pelanggar yang bengal atau tidak mengakui kesalahan, maka dia akan mendapat blangko tilang merah. Sedangkan pengendara yang mengakui kesalahannya diberi blangko biru,” ujarnya.

Kata Nainggolan, setiap pelanggar lalu lintas tidak serta merta dapat menentukan atau meminta blangko tindakan langsung (tilang) kepada petugas, merah atau biru. Blangko tersebut diberikan sesuai dengan perilaku pengendara, kooperatif atau mempersulit petugas di lapangan (tidak mengakui kesalahan). “Pemberian blangko tilang itu tidak sesuka hati, tapi berdasarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dan Pasal 267 tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran LLAJ,” beber dia.

Dijelaskannya, blangko tilang itu terbagi dalam lima warna lembaran, merah, biru, kuning, putih dah hijau. Merah untuk pelanggar bengal, biru bagi yang mengakui kesalahan, kuning sebagai bukti bagi kepolisian yang melakukan penindakan, putih ke jaksa dan hijau untuk persidangan.

“Semua itu sudah ada ketentuan yang mengatur, seperti penyitaan kendaraan barang bukti pelanggar berdasarkan Pasal 40 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tandas mantan Kapolres Nias Selatan ini.

Diketahui, operasi patuh toba 2019 berlangsung selama 14 hari ke depan. Operasi yang dilakukan polisi lalu lintas ini dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/