MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman memastikan, pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan yang sebelumnya dijabat dr Syamsul Arifin Nasution dan kini dijabat dr Mardohar Tambunan, merupakan hal wajar dan tidak didasari adanya masalah.
Kepada Sumut Pos, Aulia memastikan, tindakan itu murni diambil Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, sebagai langkah untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan, mengingat kondisi kesehatan Syamsul yang terpapar Covid-19.
Dengan kata lain, pergantian itu bukan karena penilaian yang buruk kepada Syamsul, atau adanya unsur suka atau tidak suka.
“Saat itu Pak Syamsul dalam kondisi positif Covid-19, sementara Pak Wali butuh percepatan dalam menekan angka Covid-19 di Medan, kepala dinas kan sangat dibutuhkan untuk ini. Bagaimana kepala dinas menandatangani surat-surat, sementara dia dalam keadaan isolasi di rumah sakit,” ungkap Aulia, Senin (30/8).
Lebih lanjut Aulia menjelaskan, proses administrasi yang menghambat inilah yang membuat Wali Kota Medan mengambil keputusan untuk mengganti Syamsul dan menyerahkan jabatan Plt Kepala Dinkes Kota Medan kepada Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan.
“Enggak ada masalah. Murni untuk percepatan penanganan Covid-19. Tidak ada case apapun antara Pak Wali dengan Pak Syamsul dan Pak Mardohar. Memang, di masa pandemi ini dibutuhkan administrasi yang cepat, terkait anggaran kebutuhan obat-obatan, untuk ini, dan itu,” tuturnya.
Dia pun menjelaskan, pengangkatan Plt di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga merupakan hak prerogatif kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Medan. Selain itu, Aulia juga memastikan, pengangkatan para pejabat Plt saat ini, tidak ada kaitannya dengan unsur kedekatan ataupun adanya tim pemenangan pada masa kampanye dulu.
“Khususnya untuk proses pengangkatan eselon 2, ini wajib assessment, itu ada ketentuannya. Jadi, sebelum masa assessment, posisi kepala dinas tak boleh kosong, harus diisi. Nah, inilah yang dibuat Pak Wali dengan mengangkat Plt. Plt ini batasnya hanya 3 bulan, kalau selama 3 bulan itu sudah terpilih pejabat eselon 2 (definitif) berdasarkan hasil assessment, si Plt tadi kembali ke instansi definitifnya. Jadi memang tidak ada masalah,” pungkasnya. (map/saz)