30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar, Catat Tanggalnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menjalani program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan pemutihan akan dimulai sejak 1 September 2022 hingga 30 November 2022. Program ini, berlaku kepada seluruh masyarakat yang memiliki kenderaan bermotor di Sumut ini.

“Program pemutihan PKB, dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi covid-19,” sebut Fadly kepada wartawan, Rabu (31/8).

Dalam surat edaran dikeluarkan Pemprov Sumut ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi. Dimana program pemutihan tersebut, berlaku untuk pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.

Fadly mengungkapkan untuk penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump.

Kemudian dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

“Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua,” ucap Fadly.

Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Kemudian program itu, Fadly mengatakan juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.

“Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19,” tandas Fadly.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menjalani program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan pemutihan akan dimulai sejak 1 September 2022 hingga 30 November 2022. Program ini, berlaku kepada seluruh masyarakat yang memiliki kenderaan bermotor di Sumut ini.

“Program pemutihan PKB, dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi covid-19,” sebut Fadly kepada wartawan, Rabu (31/8).

Dalam surat edaran dikeluarkan Pemprov Sumut ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi. Dimana program pemutihan tersebut, berlaku untuk pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.

Fadly mengungkapkan untuk penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump.

Kemudian dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

“Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua,” ucap Fadly.

Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Kemudian program itu, Fadly mengatakan juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.

“Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19,” tandas Fadly.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/