30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ganti Rugi Lahan Fly Over Simpang Pos

Pemko Hindari Konsinyasi

MEDAN- Sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih berupaya melakukan pendekatan terhadap pemilik 21 persil (bidang tanah) yang belum mau menerima ganti rugi. Hal itu dilakukan Pemko Medan untuk menghindari konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) ke pengadilan.

“Sampai saat ini, tinggal 10 persil lagi bangunan yang belum mau menerima ganti rugi. Sedangkan 11 persil lagi tanah kosong. Jadi, kita terus berupaya melakukan pendekatan terhadap warga agar mereka mau menerima ganti rugi tersebut,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap usai membuka Peringatan Kewaspadaan Penduduk Dunia 7 miliar tingkat Sumatera Utara di Lapangan Merdeka, Medan, Minggu (30/10).

Diakui Rahudman, sebelum peletakan batu pertama pembangunan dimulai awal tahun depan, pemko berupaya menghindari konsinyasi ke pengadilan “Saat ini kita tetap upayakan pendekatan untuk menghindarkan konsinyasi, kita selesaikan dengan musyawarah,” ujar Rahudman.

Sedangkan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri menambahkan, 21 persil lagi lahan warga yang belum diganti rugi oleh tim apresial karena masih kesulitan untuk menemukan ahli waris pemilik tanah tersebut. “Saat ini kan yang sulit itu menemukan ahli waris pemilik tanah tersebut. Ada yang ahli warisnya tidak berada di sini, ada yang di Jakarta. Tapi rata-rata saya yakin mereka mau menerima untuk diganti rugi,” terang Syaiful.

Sementara, warga yang masih bertahan tidak menerima ganti rugi dari Pemko Medan beralasan, harga ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan harga pasaran. “Kami akan bertahan terus dengan harga yang pantas. Karena harga yang diberikan Pemko Medan tidak cukup untuk membangun tempat tinggal yang baru,” kata seorang wanita yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dia mengakui, tim pembebasan lahan terus membujuk mereka agar mau menerima ganti rugi. “Kemarin saja orang dari Kelurahan Kwala Bekala datang, mereka menawarkan ganti rugi dengan harga yang kemarin juga. Saya tidak mau menerima kalau harganya tidak sesuai. Tanah saya sebelum ada pembangunan jembatan layang ini dihargai empat juta per meter. Masa mereka menghargainya dengan harga di bawah itu,” cetusnya.

Dijelaskanya, rumah yang mempunyai ukuran 3×6 meter ini bila menerima ganti rugi dari Pemko Medan akan hilang semuanya dan tidak ada yang tersisa. “Kalau rumah saya ini kan kecil, kalau menerima ganti rugi habis rumah saya. Tidak seperti rumah lainnya, mereka diambil empat meter untuk pembangunan fly Over masih ada sisa ke belakang lagi. Kalau saya harus angkat kaki,” ungkap wanita paruh baya yang sehari-hari berjualan di Jalan AH Nasution ini. (adl)

Pemko Hindari Konsinyasi

MEDAN- Sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih berupaya melakukan pendekatan terhadap pemilik 21 persil (bidang tanah) yang belum mau menerima ganti rugi. Hal itu dilakukan Pemko Medan untuk menghindari konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) ke pengadilan.

“Sampai saat ini, tinggal 10 persil lagi bangunan yang belum mau menerima ganti rugi. Sedangkan 11 persil lagi tanah kosong. Jadi, kita terus berupaya melakukan pendekatan terhadap warga agar mereka mau menerima ganti rugi tersebut,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap usai membuka Peringatan Kewaspadaan Penduduk Dunia 7 miliar tingkat Sumatera Utara di Lapangan Merdeka, Medan, Minggu (30/10).

Diakui Rahudman, sebelum peletakan batu pertama pembangunan dimulai awal tahun depan, pemko berupaya menghindari konsinyasi ke pengadilan “Saat ini kita tetap upayakan pendekatan untuk menghindarkan konsinyasi, kita selesaikan dengan musyawarah,” ujar Rahudman.

Sedangkan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri menambahkan, 21 persil lagi lahan warga yang belum diganti rugi oleh tim apresial karena masih kesulitan untuk menemukan ahli waris pemilik tanah tersebut. “Saat ini kan yang sulit itu menemukan ahli waris pemilik tanah tersebut. Ada yang ahli warisnya tidak berada di sini, ada yang di Jakarta. Tapi rata-rata saya yakin mereka mau menerima untuk diganti rugi,” terang Syaiful.

Sementara, warga yang masih bertahan tidak menerima ganti rugi dari Pemko Medan beralasan, harga ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan harga pasaran. “Kami akan bertahan terus dengan harga yang pantas. Karena harga yang diberikan Pemko Medan tidak cukup untuk membangun tempat tinggal yang baru,” kata seorang wanita yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dia mengakui, tim pembebasan lahan terus membujuk mereka agar mau menerima ganti rugi. “Kemarin saja orang dari Kelurahan Kwala Bekala datang, mereka menawarkan ganti rugi dengan harga yang kemarin juga. Saya tidak mau menerima kalau harganya tidak sesuai. Tanah saya sebelum ada pembangunan jembatan layang ini dihargai empat juta per meter. Masa mereka menghargainya dengan harga di bawah itu,” cetusnya.

Dijelaskanya, rumah yang mempunyai ukuran 3×6 meter ini bila menerima ganti rugi dari Pemko Medan akan hilang semuanya dan tidak ada yang tersisa. “Kalau rumah saya ini kan kecil, kalau menerima ganti rugi habis rumah saya. Tidak seperti rumah lainnya, mereka diambil empat meter untuk pembangunan fly Over masih ada sisa ke belakang lagi. Kalau saya harus angkat kaki,” ungkap wanita paruh baya yang sehari-hari berjualan di Jalan AH Nasution ini. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/