25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Lagi, Dua Tersangka Ditetapkan

Dugaan Korupsi Biro Umum Pemprovsu

MEDAN- Penyidikan dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu memasuki babak baru. Ditreskrimsus Poldasu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp13 miliar itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, kedua tersangka baru itu Suweno dan seorang wanita tua yang dirinya juga mengaku lupa siapa nama wanita tua tersebut.

“Dua tersangka baru yang ditetapkan penyidik yakni, Suweno dan seorang perempuan yang umurnya sudah tua, tapi saya lupa namanya. Perempuan tersebut merupakan stafnya Aminuddin saat masih menjabatn
Bendahara Biro Umum Setda Pemprovsu,” ujar Sadono Selasa (30/10).

Menurut Sadono, Suweno dan perempuan yang sudah ditetapkan tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Alasannya, tersangka koperatif kapan akan dipanggil penyidik tetap datang dan kondisi kesehatannya kurang baik, makanya penyidik tidak melakukan penahanan.

“Kedua tersangka ini hanya sedikit ikut mencicipi korupsi uang negara. Berbeda dengan Aminuddin dan Neman Sitepu, yang lumayan banyak menikmati uang negara untuk memperkaya diri sendiri. Dan yang paling banyak melakukan korupsi almarhum Ansari Siregar (mantan kepala Biro Umum),” jelas Sadono.

Dikatakannya, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil sidang perkara tersangka Aminuddin dan Neman Sitepu. Sadono menyebut, tidak menutup kemungkinan tersangka akan membunyikan siapa saja yang terlibat ikut serta dan menikmati uang negara untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri.

“Itu pasti dibunyikan tersangka di pengadilan. Dari keterangan tersangka tersebut, penyidik akan kembali bekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka yang dibunyikan oleh keduanya di pengadilan nantinya. Ini yang kita kejar selanjutnya,” tegasnya.

Sadono juga menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi nama satu orang tersangka yang ikut melakukan korupsi uang Biro Umum Setda Pemprovsu. “Satu orang ini yang bakal dibunyikan oleh Aminuddin dan Neman Sitepu. Namanya masih rahasia. Yang pasti sudah mengarah padanya,” ungkap Sadono.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi biro umum Pemprovsu yakni Aminuddin dan Neman Sitepu sudah ditahan. Namun hingga kini Suweno masih bebas berkeliaran.
Disebut, Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hj Nurlela, juga bakal diperiksa menyusul ditemukannya sejumlah kwitansi pengeluaran yang ditandatangani Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hj Nurlela dan Aminudin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Pemprovsu tahun 2011.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara di biro umum Pemprovsu senilai Rp13 miliar, sedangkan hasil temuan Poldasu kerugian berkisar Rp 15 miliar, sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 miliar.

Perincian kerugian itu diantaranya, digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih,
SPJ 1 Januari hingga  30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010. (mag-12)

Penggunaan Anggaran

  1. SPJ Poredes (pengawalan) 1 Januari 2010  Rp150 juta
  2. Makan minum Rp2 miliar
  3. Listrik Rp1 miliar lebih
  4. SPJ 1 Januari hingga  30 Juni  Rp50 juta.

 

Dugaan Korupsi Biro Umum Pemprovsu

MEDAN- Penyidikan dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu memasuki babak baru. Ditreskrimsus Poldasu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp13 miliar itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, kedua tersangka baru itu Suweno dan seorang wanita tua yang dirinya juga mengaku lupa siapa nama wanita tua tersebut.

“Dua tersangka baru yang ditetapkan penyidik yakni, Suweno dan seorang perempuan yang umurnya sudah tua, tapi saya lupa namanya. Perempuan tersebut merupakan stafnya Aminuddin saat masih menjabatn
Bendahara Biro Umum Setda Pemprovsu,” ujar Sadono Selasa (30/10).

Menurut Sadono, Suweno dan perempuan yang sudah ditetapkan tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Alasannya, tersangka koperatif kapan akan dipanggil penyidik tetap datang dan kondisi kesehatannya kurang baik, makanya penyidik tidak melakukan penahanan.

“Kedua tersangka ini hanya sedikit ikut mencicipi korupsi uang negara. Berbeda dengan Aminuddin dan Neman Sitepu, yang lumayan banyak menikmati uang negara untuk memperkaya diri sendiri. Dan yang paling banyak melakukan korupsi almarhum Ansari Siregar (mantan kepala Biro Umum),” jelas Sadono.

Dikatakannya, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil sidang perkara tersangka Aminuddin dan Neman Sitepu. Sadono menyebut, tidak menutup kemungkinan tersangka akan membunyikan siapa saja yang terlibat ikut serta dan menikmati uang negara untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri.

“Itu pasti dibunyikan tersangka di pengadilan. Dari keterangan tersangka tersebut, penyidik akan kembali bekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka yang dibunyikan oleh keduanya di pengadilan nantinya. Ini yang kita kejar selanjutnya,” tegasnya.

Sadono juga menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi nama satu orang tersangka yang ikut melakukan korupsi uang Biro Umum Setda Pemprovsu. “Satu orang ini yang bakal dibunyikan oleh Aminuddin dan Neman Sitepu. Namanya masih rahasia. Yang pasti sudah mengarah padanya,” ungkap Sadono.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi biro umum Pemprovsu yakni Aminuddin dan Neman Sitepu sudah ditahan. Namun hingga kini Suweno masih bebas berkeliaran.
Disebut, Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hj Nurlela, juga bakal diperiksa menyusul ditemukannya sejumlah kwitansi pengeluaran yang ditandatangani Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hj Nurlela dan Aminudin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Pemprovsu tahun 2011.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara di biro umum Pemprovsu senilai Rp13 miliar, sedangkan hasil temuan Poldasu kerugian berkisar Rp 15 miliar, sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 miliar.

Perincian kerugian itu diantaranya, digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih,
SPJ 1 Januari hingga  30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010. (mag-12)

Penggunaan Anggaran

  1. SPJ Poredes (pengawalan) 1 Januari 2010  Rp150 juta
  2. Makan minum Rp2 miliar
  3. Listrik Rp1 miliar lebih
  4. SPJ 1 Januari hingga  30 Juni  Rp50 juta.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/