26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Rusdi Sinuraya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya yang diberhentikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Kedua direksi lainnya yang diberhentikan itu yakni Yhonny Anwar selaku Direktur Operasional dan Arifin Rambe sebagai Direktur Pengembangan dan SDM.

“Putusannya mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan (pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan) yang kemarin,” kata Humas PTUN Medan, Tirta Irawan, Selasa (12/5).

Pada perkara tersebut, kata Tirta, Jimmy Clause Pardede bertindak sebagai Ketua Majelis serta Efriandi dan Selvi R sebagai hakim anggota.

“Pihak terkait tadi tidak hadir saat pembacaan amar putusan,” jelasnya.

Tirta menambahkan, kemarin pihak terkait baik penggugat dan tergugat akan diberitahu tentang amar putusan.

“Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara,” katanya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberhentikan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar, Yhonny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM.

Pemberhentian 3 direksi PD Pasar itu tertuang di dalam petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020.

Rusdi Sinuraya Cs yang menolak dipecat kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan. Kemudian PTUN Medan mengeluarkan putusan sela menunda pemecatan tiga direksi PD Pasar Medan sampai ada keputusan hukum tetap. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya yang diberhentikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Kedua direksi lainnya yang diberhentikan itu yakni Yhonny Anwar selaku Direktur Operasional dan Arifin Rambe sebagai Direktur Pengembangan dan SDM.

“Putusannya mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan (pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan) yang kemarin,” kata Humas PTUN Medan, Tirta Irawan, Selasa (12/5).

Pada perkara tersebut, kata Tirta, Jimmy Clause Pardede bertindak sebagai Ketua Majelis serta Efriandi dan Selvi R sebagai hakim anggota.

“Pihak terkait tadi tidak hadir saat pembacaan amar putusan,” jelasnya.

Tirta menambahkan, kemarin pihak terkait baik penggugat dan tergugat akan diberitahu tentang amar putusan.

“Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara,” katanya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberhentikan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar, Yhonny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM.

Pemberhentian 3 direksi PD Pasar itu tertuang di dalam petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020.

Rusdi Sinuraya Cs yang menolak dipecat kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan. Kemudian PTUN Medan mengeluarkan putusan sela menunda pemecatan tiga direksi PD Pasar Medan sampai ada keputusan hukum tetap. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/