30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Seorang Hakim Tak Datang, Putusan Ditunda

Hakim-Ilustrasi
Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Putusan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebersihan Kota Medan senila Rp5,1 miliar dengan tiga orang terdakwa, Abdul Mutholib, Adnan dan Edi, batal dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson J Marbun. Alasannya, seorang Hakim Anggota, R Tobing SH MH, tidak hadir dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan itu, Kamis (30/10)n
Namun, tidak terlihat keluhan dari pihak masing-masing, atas penundaan putusan itu.

“Putusan belum selesai. Lagian seorang hakim tidak hadir. Sidang kita tunda untuk dilanjutkan pada Senin (3/11) mendatang. Dengan ini saya nyatakan sidang selesai,” ungkap Nelson sembari mengetokkan palunya.

Begitu sidang tersebut resmi ditunda, terlihat ketiga terdakwa yang sudah sempat duduk di kursi pesakitan, langsung menghampiri Jaksa Penuntut Umum, Iskandar SH. Ketiga terdakwa dan JPU itu, terlihat akrab dengan bersalaman sembari tersenyum. Namun, tidak terlihat antara JPU dan ketiga terdakwa itu, saling berbicara. Sementara Majelis Hakim, terlihat langsung meninggalkan ruang sidang.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dinas Kebersihan Kota Medan itu bermula dari didapatinya voucer yang seharusnya ditukar dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, ditukar menjadi uang. Dalam kasus itu, terdakwa Abdul Mutholib berperan sebagai pembagi voucher BBM dari Dinas Kebersihan ke Kecamatan, Adnan berperan standbay di SPBU Kasuari untuk menerima penukaran voucher dan Edi sebagai rekanan proyek tersebut yakni dari CV Anugerah Lestari.

“Voucher untuk hari ini tidak bisa ditukar besok. Namun ternyata voucher yang tidak dipergunakan, tidak dikembalikan ke Dinas Kebersihan, melainkan ditukar dengan uang setelah voucher itu dikumpul setiap dua hari sekali. Dalam setiap voucher, dapat ditukar dengan 25 liter solar,” ungkap JPU pada sidang sebelumnya.

Dalam kasus itu, JPU juga mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan mark-up harga solar menjadi Rp4.500 per liter. Dari makr-up itu, terdakwa Edi mendapat fee Rp400 perliter. Sementara terdakwa Abdul Mutholib dan Adnan, masing-masing mendapat fee Rp100 per liter. Dalam dakwaan itu, disebutkan kalau hal itu berlangsung sejak Januari hingga Juni 2013. Atas keadaan itu, disebutkan dalam dakwaan kalau Negara dirugikan sekitar Rp4,9 miliar. (ain/adz)

Hakim-Ilustrasi
Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Putusan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebersihan Kota Medan senila Rp5,1 miliar dengan tiga orang terdakwa, Abdul Mutholib, Adnan dan Edi, batal dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson J Marbun. Alasannya, seorang Hakim Anggota, R Tobing SH MH, tidak hadir dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan itu, Kamis (30/10)n
Namun, tidak terlihat keluhan dari pihak masing-masing, atas penundaan putusan itu.

“Putusan belum selesai. Lagian seorang hakim tidak hadir. Sidang kita tunda untuk dilanjutkan pada Senin (3/11) mendatang. Dengan ini saya nyatakan sidang selesai,” ungkap Nelson sembari mengetokkan palunya.

Begitu sidang tersebut resmi ditunda, terlihat ketiga terdakwa yang sudah sempat duduk di kursi pesakitan, langsung menghampiri Jaksa Penuntut Umum, Iskandar SH. Ketiga terdakwa dan JPU itu, terlihat akrab dengan bersalaman sembari tersenyum. Namun, tidak terlihat antara JPU dan ketiga terdakwa itu, saling berbicara. Sementara Majelis Hakim, terlihat langsung meninggalkan ruang sidang.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dinas Kebersihan Kota Medan itu bermula dari didapatinya voucer yang seharusnya ditukar dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, ditukar menjadi uang. Dalam kasus itu, terdakwa Abdul Mutholib berperan sebagai pembagi voucher BBM dari Dinas Kebersihan ke Kecamatan, Adnan berperan standbay di SPBU Kasuari untuk menerima penukaran voucher dan Edi sebagai rekanan proyek tersebut yakni dari CV Anugerah Lestari.

“Voucher untuk hari ini tidak bisa ditukar besok. Namun ternyata voucher yang tidak dipergunakan, tidak dikembalikan ke Dinas Kebersihan, melainkan ditukar dengan uang setelah voucher itu dikumpul setiap dua hari sekali. Dalam setiap voucher, dapat ditukar dengan 25 liter solar,” ungkap JPU pada sidang sebelumnya.

Dalam kasus itu, JPU juga mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan mark-up harga solar menjadi Rp4.500 per liter. Dari makr-up itu, terdakwa Edi mendapat fee Rp400 perliter. Sementara terdakwa Abdul Mutholib dan Adnan, masing-masing mendapat fee Rp100 per liter. Dalam dakwaan itu, disebutkan kalau hal itu berlangsung sejak Januari hingga Juni 2013. Atas keadaan itu, disebutkan dalam dakwaan kalau Negara dirugikan sekitar Rp4,9 miliar. (ain/adz)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/