29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Narkoba dan Seks Bebas Musuh Bersama

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar H Sabar Syamsurya Sitepu saat Sosialisasi Perda Nomor 1/2012 Tentang Pencegahan dan Penanggu-langan HIV/AIDS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pergaulan bebas dan peredaran narkotika dewasa ini sangat memprihatinkan. Pemerintah dan masyarakat harus terus bahu-membahu mencegahnya, karena menjadi salah satu instrumen pendukung penularan penyakit Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS).

“Ini adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif baik pencegahan maupun penanggulangan pengaruh negatif jika tidak ingin generasi penerus kita hancur. Kota Medan sudah memiliki instrumen berupa produk hukum yang akan memperkuat masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” ungkap Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar H Sabar Syamsurya Sitepu saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, yang digelar di Jalan Rawa Cangkuk III/Bromo Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Selasa (30/10).

Dalam sosialisasi yang diikuti ratusan warga ini, Sabar mengharapkan Perda tersebut bisa maksimal dijalankan di masyarakat. Sehingga, Perda ini benar-benar bisa dipahami seutuhnya. “Harapan kita Perda ini benar-benar bisa maksimal di masyarakat, karena keberadaan regulasi itu sangat penting di tengah gempuran budaya barat yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.

Walau begitu, lanjut Sabar, diharapkan juga warga tidak berpangku tangan meski Pemko Medan sudah memiliki peraturan tersebut. Artinya, masyarakat turut berperan aktif sehingga budaya buruk yang bermuara terhadap kedua penyakit mematikan itu bisa dihempang.

“Sebagai contoh, masyarakat dapat menggalakan kegiatan-kegiatan positif misalnya keagamaan, gotong royong dan lain sebagainya di wilayah masing masing. Selain itu, terus mengingatkan kepada keluarganya akan bahaya dari HIV dan AIDS,” kata anggota dewan Komisi A DPRD Medan ini.

Sabar menyampaikan, permasalahan HIV/AIDS seringkali diakibatkan penyalahgunaan narkoba dan seks bebas. “Masyarakat harus menjadikan narkoba dan seks bebas itu musuh bersama. Kedua hal ini (narkoba dan seks bebas) menjadi jembatan masuknya HIV/AIDS di masyarakat. Maka dari itu, harus diperangi secara massif agar. Kepada pemerintah, harus proaktif dalam pengawasan terutama kepala lingkungan di rumah kos-kosan. Didik anak-anak kita jauhi narkoba dan seks bebas demi meraih masa depan yang cemerlang,” imbaunya.

Sementara itu, Indra warga Jalan Puri mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan. Ia menuturkan, persoalan HIV/AIDS memang membutuhkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangannya. “HIV/AIDS menjadi sesuatu hal yang perlu disikapi bersama. Namun, peran pemerintah dalam hal ini Pemko Medan diminta maksimal karena banyak masyarakat belum begitu memahami seluk-beluk penyakit ini,” katanya.

Untuk diketahui, Perda No 1/ 2012 terdiri dari XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Wali kota atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dan AIDS.

Sedangkan BAB VIII tentang pembiayaan dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.

BAB X menyangkut sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan wali kota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Pada ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.

Begitu juga dalam BAB XI tentang ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (ris/ila)

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar H Sabar Syamsurya Sitepu saat Sosialisasi Perda Nomor 1/2012 Tentang Pencegahan dan Penanggu-langan HIV/AIDS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pergaulan bebas dan peredaran narkotika dewasa ini sangat memprihatinkan. Pemerintah dan masyarakat harus terus bahu-membahu mencegahnya, karena menjadi salah satu instrumen pendukung penularan penyakit Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS).

“Ini adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif baik pencegahan maupun penanggulangan pengaruh negatif jika tidak ingin generasi penerus kita hancur. Kota Medan sudah memiliki instrumen berupa produk hukum yang akan memperkuat masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” ungkap Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar H Sabar Syamsurya Sitepu saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, yang digelar di Jalan Rawa Cangkuk III/Bromo Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Selasa (30/10).

Dalam sosialisasi yang diikuti ratusan warga ini, Sabar mengharapkan Perda tersebut bisa maksimal dijalankan di masyarakat. Sehingga, Perda ini benar-benar bisa dipahami seutuhnya. “Harapan kita Perda ini benar-benar bisa maksimal di masyarakat, karena keberadaan regulasi itu sangat penting di tengah gempuran budaya barat yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.

Walau begitu, lanjut Sabar, diharapkan juga warga tidak berpangku tangan meski Pemko Medan sudah memiliki peraturan tersebut. Artinya, masyarakat turut berperan aktif sehingga budaya buruk yang bermuara terhadap kedua penyakit mematikan itu bisa dihempang.

“Sebagai contoh, masyarakat dapat menggalakan kegiatan-kegiatan positif misalnya keagamaan, gotong royong dan lain sebagainya di wilayah masing masing. Selain itu, terus mengingatkan kepada keluarganya akan bahaya dari HIV dan AIDS,” kata anggota dewan Komisi A DPRD Medan ini.

Sabar menyampaikan, permasalahan HIV/AIDS seringkali diakibatkan penyalahgunaan narkoba dan seks bebas. “Masyarakat harus menjadikan narkoba dan seks bebas itu musuh bersama. Kedua hal ini (narkoba dan seks bebas) menjadi jembatan masuknya HIV/AIDS di masyarakat. Maka dari itu, harus diperangi secara massif agar. Kepada pemerintah, harus proaktif dalam pengawasan terutama kepala lingkungan di rumah kos-kosan. Didik anak-anak kita jauhi narkoba dan seks bebas demi meraih masa depan yang cemerlang,” imbaunya.

Sementara itu, Indra warga Jalan Puri mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan. Ia menuturkan, persoalan HIV/AIDS memang membutuhkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangannya. “HIV/AIDS menjadi sesuatu hal yang perlu disikapi bersama. Namun, peran pemerintah dalam hal ini Pemko Medan diminta maksimal karena banyak masyarakat belum begitu memahami seluk-beluk penyakit ini,” katanya.

Untuk diketahui, Perda No 1/ 2012 terdiri dari XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Wali kota atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dan AIDS.

Sedangkan BAB VIII tentang pembiayaan dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.

BAB X menyangkut sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan wali kota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Pada ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.

Begitu juga dalam BAB XI tentang ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/