MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame yang dilakukan tim gabungan Pemko Medan dan aparat penegak hukum belum menyeluruh. Sebab, hingga kini banyak papan reklame berdiri tegak di lokasi-lokasi strategis.
Seperti di Jalan Jawa, Jalan H Adam Malik, Jalan Zainul Arifin, Jalan MT Haryono, Jalan Asia, Jalan Pandu, Jalan Sisingamangaraja, Jalan HM Yamin, Jalan Thamrin, Jalan Krakatau Medan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman dan lainnya.
Menurut Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Pemko Medan diminta tegas menertibkan reklame secara menyeluruh. Hal ini lantaran masih adanya reklame yang belum ditertibkan. Untuk itu, diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit.
“Kita apresiasi kinerja tim gabungan dalam menertibkan papan reklame. Namun, masih banyak yang masih berdiri dan seakan tidak tersentuh penertiban. Kita meminta agar BPK dan bahkan KPK turun tangan melakukan audit. Karena, diketahui masih maraknya berdiri papan reklame selama ini akibat kurang tegas,” kata Wong Chun Sen kepada wartawan, kemarin (30/10).
Diutarakan dia, BPK silahkan mengaudit karena tidak mungkin tak mengetahui berapa jumlah papan reklame yang berdiri ada izin dan tanpa memiliki izin atau menyalahi aturan. “Bisa dibayangkan ratusan jumlah papan reklame telah berdiri. Namun, tidak semuanya yang memiliki izin apalagi membayar pajak sehingga wajar jika PAD Kota Medan dari sektor pajak reklame tidak mencapai target,” cetusnya.
Wong melanjutkan, hal itulah kemungkinan besar kenapa sampai saat ini masih banyak berdiri papan reklame di atas trotoar, pulau jalan dan bahu jalan. Namun, sampai sekarang tidak semuanya ditertibkan.”Kita melihat ada dugaan tekanan dari para pemilik papan reklame yang diduga memiliki hubungan langsung kepada petinggi baik di Medan dan Sumatera Utara.
Makanya, tim gabungan harus hati-hati saat melakukan penertiban papan reklame,” ujarnya.
Kata dia, penataan papan reklame diharapkan dapat menjadi pemasukan bagi PAD Kota Medan. Oleh karenanya, harus tegas tanpa pilih kasih sehingga peraturan yang telah ada dapat diikuti oleh seluruh pengusaha papan reklame. “Jika memang tidak bisa jangan dikeluarkan izin, jadi semuanya harus sama. Kita menginginkan ada aturan yang tegas dari wali kota Medan yang diikuti oleh seluruh bawahannya,” papar Wong.
Sementara, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menegaskan, semua papan reklame yang berdiri tetap akan di tertibkan tanpa terkecuali bagi papan reklame yang berdiri di pulo jalan, di atas trotoar, dan bahu jalan. “Kita tetap melakukan penertiban papan reklame yang diketahui menyalah dan tidak mempunyai izin. Kita tetap jadwalkan rute-rute yang akan kita lakukan penertiban papan reklame sampai semua yang tidak memiliki izin dan menyalahi bersih,” tegasnya.