25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Besok, RE Nainggolan Diperiksa Poldasu

RE-NAINGGOLAN

MEDAN, SUMTUPOS.CO  -Penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) memanggil RE Nainggolan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk diperiksa. Nainggolan diperiksa sebagai korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook Benardo Sinambela.

Pemeriksaan itu rencananya digelar Kamis (29/12). Sekaligus menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Jadi Pane mewakili Sahabat RE Nainggolan. Laporan dari warga Jalan Beringin VII, Lingkungan III No 62, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia ini tercantum pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1623/XII/2016/SPKT I, tertanggal 13 Desember 2016.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan sedikit mengkritik laporan Jadi Pane. “Itu delik aduan (laporan). Idealnya, harus yang bersangkutan buat laporan, tidak boleh melalui kuasa hukum. Tidak boleh diserahkan sama kuasa hukum,” kata Nainggolan, Selasa (27/12).

Sebab itu, lanjut Kasubbid Penmas, RE Nainggolan diminta untuk menghadap penyidik pada Kamis (29/12) mendatang. “Yang bersangkutan janji akan datang pada tanggal yang ditentukan itu,” sambung Nainggolan.

Dikatakan Kasubbid Penmas, pihaknya sudah melayangkan undangan panggilan kepada sejumlah saksi.

Berapa jumlah saksi itu? Kasubbid Penmas mengaku belum mendapatkan rinci dari Kasubdit II/Cyber Crime berapa jumlah saksi yang rencananya akan diperiksa.

“Undangan panggilan saat ini sedang dilayangkan. Bagi yang mendapatkan undangan itu, enggak bisa datang sebelum tanggal 2 Januari 2016 mereka. Jadi, saksi yang akan dipanggil melalui undangan itu, bisanya datang setelah tanggal 2,” tandas mantan Kapolres Nias Selatan ini.

Sementara, Jadi Pane menyebut sejauh ini dirinya belum ada dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang dilayangkannya. Saat melapor, Jadi Pane didampingi beberapa Kuasa Hukum, yakni Ojak Nainggolan, Hengki Silaen, Patar Sihotang dan Sahabat RE Nainggolan lainnya. “Sampai sekarang belum ada panggilan. Sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya dari laporan itu,” pungkas dia.

Diketahui, akun Facebook Benardo Sinambela dilaporkan ke Polda Sumut karena isi postingannya diduga telah menyudutkan RE Nainggolan.”Tulisan itu menyudutkan RE Nainggolan, klien kami. Dengan tulisan fitnah dalam postingan itu, menggiring opini masyarakat yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan antara suku dan agama,” kata Kuasa Hukum mereka, Ojak Nainggolan.

Ada beberapa hal postingan yang dilakukan Benardo Sinambela di Facebook yang dipersoalkan tim kuasa hukum RE Nainggolan. Di antaranya, RE Naingggolan menjual isu pelestarian lingkungan Danau Toba. Tapi, kata dia, dengan menerima CSR dari PT Toba Pulp Lestari (TPL).Alhasil, RE Nainggolan disebutkan anti adat dan agama. “Di agamanya yang membenci simbol-simbol adat, tapi dalam acara keagamaan, RE Nainggolan justru menerima ulos,” terang dia.

Selain itu, lanjut dia, postingan yang dipermasalahkan yakni, RE Nainggolan juga pernah ditodong pistol oleh bandit lokal. Itu berkaitan dengan lobi-lobi proyek. Sehingga, todongan itu membuat RE Nainggolan ciut dalam lobi-lobi proyek yang dijalankan menjadi tak sesuai rencana.”Postingan itu di dalam akun facebook tersebut yang kita permasalahkan,” tambah dia.

RE-NAINGGOLAN

MEDAN, SUMTUPOS.CO  -Penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) memanggil RE Nainggolan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk diperiksa. Nainggolan diperiksa sebagai korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook Benardo Sinambela.

Pemeriksaan itu rencananya digelar Kamis (29/12). Sekaligus menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Jadi Pane mewakili Sahabat RE Nainggolan. Laporan dari warga Jalan Beringin VII, Lingkungan III No 62, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia ini tercantum pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1623/XII/2016/SPKT I, tertanggal 13 Desember 2016.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan sedikit mengkritik laporan Jadi Pane. “Itu delik aduan (laporan). Idealnya, harus yang bersangkutan buat laporan, tidak boleh melalui kuasa hukum. Tidak boleh diserahkan sama kuasa hukum,” kata Nainggolan, Selasa (27/12).

Sebab itu, lanjut Kasubbid Penmas, RE Nainggolan diminta untuk menghadap penyidik pada Kamis (29/12) mendatang. “Yang bersangkutan janji akan datang pada tanggal yang ditentukan itu,” sambung Nainggolan.

Dikatakan Kasubbid Penmas, pihaknya sudah melayangkan undangan panggilan kepada sejumlah saksi.

Berapa jumlah saksi itu? Kasubbid Penmas mengaku belum mendapatkan rinci dari Kasubdit II/Cyber Crime berapa jumlah saksi yang rencananya akan diperiksa.

“Undangan panggilan saat ini sedang dilayangkan. Bagi yang mendapatkan undangan itu, enggak bisa datang sebelum tanggal 2 Januari 2016 mereka. Jadi, saksi yang akan dipanggil melalui undangan itu, bisanya datang setelah tanggal 2,” tandas mantan Kapolres Nias Selatan ini.

Sementara, Jadi Pane menyebut sejauh ini dirinya belum ada dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang dilayangkannya. Saat melapor, Jadi Pane didampingi beberapa Kuasa Hukum, yakni Ojak Nainggolan, Hengki Silaen, Patar Sihotang dan Sahabat RE Nainggolan lainnya. “Sampai sekarang belum ada panggilan. Sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya dari laporan itu,” pungkas dia.

Diketahui, akun Facebook Benardo Sinambela dilaporkan ke Polda Sumut karena isi postingannya diduga telah menyudutkan RE Nainggolan.”Tulisan itu menyudutkan RE Nainggolan, klien kami. Dengan tulisan fitnah dalam postingan itu, menggiring opini masyarakat yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan antara suku dan agama,” kata Kuasa Hukum mereka, Ojak Nainggolan.

Ada beberapa hal postingan yang dilakukan Benardo Sinambela di Facebook yang dipersoalkan tim kuasa hukum RE Nainggolan. Di antaranya, RE Naingggolan menjual isu pelestarian lingkungan Danau Toba. Tapi, kata dia, dengan menerima CSR dari PT Toba Pulp Lestari (TPL).Alhasil, RE Nainggolan disebutkan anti adat dan agama. “Di agamanya yang membenci simbol-simbol adat, tapi dalam acara keagamaan, RE Nainggolan justru menerima ulos,” terang dia.

Selain itu, lanjut dia, postingan yang dipermasalahkan yakni, RE Nainggolan juga pernah ditodong pistol oleh bandit lokal. Itu berkaitan dengan lobi-lobi proyek. Sehingga, todongan itu membuat RE Nainggolan ciut dalam lobi-lobi proyek yang dijalankan menjadi tak sesuai rencana.”Postingan itu di dalam akun facebook tersebut yang kita permasalahkan,” tambah dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/