MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menyiapkan jaminan kesehatan kepada setiap warganya yang tidak memiliki jaminan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak Desember 2022.
Dengan begitu, masyarakat dapat berobat ke setiap fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit (RS) yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP Medan.
Namun begitu, terdapat perbedaan antara pasien BPJS Kesehatan pada umumnya dengan pasien UHC, yakni pada faskes tingkat pratama. Bila pasien BPJS Kesehatan pada umumnya dapat memilih untuk terdaftar di puskesmas ataupun klinik sebagai faskes tingkat pratama, maka pasien UHC hanya bisa berobat ke puskesmas.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy SH MKn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jala 20 Gg. Serasi Lingkungan 20, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (29/10/2023) sore.
“Saat ini semua warga Kota Medan yang tidak punya jaminan kesehatan ataupun yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya tetap dapat berobat secara gratis ke puskesmas. Sekali lagi ke puskesmas, bukan ke klinik. Sebab untuk kerjasama (UHC) Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan, itu melalui puskesmas,” ucap Rendy di hadapan ratusan warga yang hadir.
Dikatakan Rendy dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukmanul Hakim dan Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede tersebut, UHC JKMB merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.
“Jadi tidak ada lagi istilah tidak bisa berobat karena tidak ada biaya, karena iuran BPJS nya menunggak atau tidak sanggup membayar tunggakan dan lain-lain. Saat ini semua warga Kota Medan, baik yang punya jaminan kesehatan ataupun tidak, semua tetap bisa berobat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukmanul Hakim, menambahkan bahwa masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dari faskes ataupun RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan dapat melaporkan hal itu kepada pihaknya.
Sebab, petugas BPJS Kesehatan selalu disiapkan di setiap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Sebagai contoh, pasien disuruh pulang walaupun masih dalam kondisi sakit dengan alasan batasan hari untuk rawat inap. Perlu kami jelaskan bahwa tidak ada batasan hari untuk rawat inap di BPJS Kesehatan, maka segera laporkan kepada kami bila bapak/ibu mengalami hal seperti itu dan hal-hal lain yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (map)