23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Narkoba Komoditi Bisnis

Manusia menurut Alquran memenuhi kebutuhan hidupnya secara khas manusiawi dan bukan seperti binatang ataupun ala malaikat, dengan demikian aktivitas manusia haruslah serasi dan seimbang antara nilai ketahanannya dan kerohaniannya agar dia tetap berada pada hakikat dan fungsi eksistensinya, berada dalam keutuhan kepribadiannya.
Bahwa apabila kepribadian manusia dibagi dalam bagian-bagian dan masing-masing bagian diperlukan secara sendiri-sendiri, maka secara alami bagian fisik inilah yang lebih dekat kepada pengalaman manusia.

Dan manakalah bagian fisik ini sudah menjadi pusat rangsangan, maka perolehan sejumlah maksimal nikmat kesenangan fisik menjadi cita hidup manusia tertinggi, karena cita ini tidak mudah dicapai tanpa merusak aspek-aspek kepribadian lainnya dan juga sulit dicapai atau dipenuhi tanpa merugikan kepentingan orang lain, maka akibatnya adalah retaknya kepribadian dan tahap selanjutnya mengakibatkan banyaknya tindak kriminal.

Historis Narkoba
Bersamaan dengan perjalanan hidup manusia pada mulanya narkoba dikonsumsi oleh beberapa orang/pemakai, sejalan dengan perjalanan hidup manusia pula telah terjadi peredaran/transaksi narkoba, dimulai dengan cara kecil-kecilan, hingga menjadi transaksi besar-besaran.

Pada awalnya transaksi narkoba masih bersifat informal, antara orang per-orang di tempat yang sama, kemudian karena pemakai narkoba semakin banyak dan permintaan/demand semakin besar pula, maka jaringan pemasaran narkoba semakin meluas dan canggih/modern. Bahkan peredaran narkoba telah memiliki jaringan khusus dan rapi yang dimotori serta digerakkan oleh mafia-mafia narkoba. Sehingga saat ini peredaran narkoba telah merupakan perdagangan global dan illegal, perdagangan narkoba telah berlangsung menjadi perdagangan antar daerah, antar kota, antar negara, antar pulau, antar benua dan antar lapas ke lapas. Mafia-mafia narkoba telah menjadikan narkoba sebagai komoditi bisnis yang memberikan janji keuntungan material yang menggiurkan dan surprise.

Sejak tahun 2000 sebelum masehi, beberapa jenis narkoba telah dikenal di India, dari India berkembang ke Asia Barat, Amerika Selatan, Mexico hingga ke Amerika Serikat. Pemasaran narkoba secara besar-besaran pada mulanya dilakukan oleh mafia besar narkoba yang bernama Andre Labay di Paris pada tahun 1971, yang beranggotakan sebanyak 23 orang. Sejak itu peredaran narkoba telah memiliki jaringan yang raid an terkoordinir ke berbagai negara di dunia.

Di Indonesia, sepuluh tahun belakangan ini dari tahun ke tahun peredaran narkoba berjalan sangat pesat dan berkembang secara cepat tanpa diduga-duga, akhirnya tahun 1999 merupakan peristiwa lembaran hitam oleh masalah narkoba, dengan arti, bahwa masalah narkoba merupakan lembaran hitam peristiwa dalam negeri di tahun 1999 (Indonesia). Distribusi dan peredaran narkoba di Indonesia, bersumber dari negara-negara tertentu yang ada di mancanegara, disamping dari dalam negeri sendiri dan merupakan penghasil utama akan penyediaan stok narkoba di Indonesia.

Sejarah telah membuktikan, bahwa pada awalnya penghasil narkoba adalah negara-negara tertentu yang ada di mancanegara antara lain di India, Grika, Amerika Selatan, Amerika Serikat, Cina, Arab, Roma, Portugal, Afrika, Spanyol, Perancis, Inggris, Brasil, Jerman, Belgia, Australia, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Singapura, Malaysia, Philipina, Kenya, Canada, Maroko, Libanon, Turki, Syiria, Yunani, Sicilia, Birma, Laos dan Indonesia. Berdasarkan data, bahwa penghasil narkoba terbesar di dunia adalah Muangthai, Myanmar (Birma) dan Laos yang paling banyak masuk ke Indonesia adalah dari Cina, Kuba, dan Thailand.

Narkoba Haram
Zat adiktif yang terdapat dalam setiap jenis narkoba, merupakan unsur yang berbahaya dari komponen narkoba, umumnya narkoba terdiri dari berbagai jenis dan bentuk, antara lain berupa tembakau untuk diisap seperti rokok dan berupa tepung, ada berupa tablet untuk dimakan maupun diminum (cairan) dan disuntikkan. Nama-nama narkoba sangat banyak dan jenisnya sesuai dengan perkembangan zaman, namun semua jenis narkoba memiliki zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Pada prinsipnya hukum melarang peredaran dan pemakaian narkoba dan pelakunya akan dijerat oleh hukum, dalam arti setiap pelaku narkoba harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian halnya dengan adat, melarang peredaran pemakaian narkoba, bahkan dapat dikatakan, bahwa pelaku narkoba adalah tidak beradat.

Agama Islam pun melarang peredaran dan pemakaian narkoba karena haram hukumnya. Oleh karena itu pula, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dan bermartabat/beradat. Adat merupakan kebiasaan yang turun-temurun menjadi suatu dasar dan acuan penilaian terhadap sesuatu sikap dan tindakan, apakah sikap dan tindakan tersebut baik atau buruk, sehingga menjurus kepada merendahkan harga diri, serta memalukan, dikategorikan merupakan tindakan tabu, sesuatu yang tabu pati memalukan dan sebaliknya hal yang memalukan dapat dikategorikan budaya malu, yang pada akhirnya mengakibatkan rasa malu kepada diri sendiri, keluarga dan sahabat, bangsa dan negara.

Undang-Undang Narkoba Terlalu Lemah
Undang-undang narkoba adalah undang-undang yang mengatur segala ketentuan hukum tentang masalah narkoba, merupakan acuan dan dasar huukm pengajuan tuntutan hukuman dan pemberian vonis terhadap terdakwa narkoba.
Narkoba merupakan salah satu barang yang memiliki zat adiktif yang langsung menyerang otak dan susunan syaraf dan tingkah laku pemakai narkoba, selalu menjurus ke arah kekerasan, keributan dan kejahatan. Maukah kita negara yang berpotensi agama membiarkan tantangan demikian?

Oleh karena itu warga negara yang tidak memiliki rasa nasionalisme akan mengkonsumsi dan memasarkan, bahkan akan mengolah narkoba agar dapat diedarkan ke segala penjuru masyarakat, agar masyarakat dalam keadaan kacau dan tidak aman, yang akhirnya masalah narkoba akan semakin sulit diberantas, undang-undang kita terlalu lemah.

Disamping itu rasa kebanggaan yang dimiliki oleh warga negara untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara dari setiap ancaman dan hambatan yang bersumber dari dalam dan luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi cemoohan bagi negara Indonesia yang agamis, yang semua agama yang enam yang ada di Indonesia tidak menginginkan adanya peredaran narkoba. Kita warga negara yang memiilki rasa nasionalisme yang tinggi tidak akan rela melihat dan membiarkan masyarakatnya dalam keadaan tidak aman/saling ganggu-mengganggu antara sesama, apalagi untuk menimbulkan keributan. Masyarakat warga negara Indonesia menginginkan masyarakatnya dalam keadaan aman, sejahtera, damai tenteram penuh saling tolong-menolong sesama untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Bahkan mungkin masyarakat yang tidak menginginkan dan menciptakan ketidak amanan, tidak ada rasa nasionalisme, tidak ada rasa keagamaan, mungkin inilah yang dicita-citakan saudara-saudari selebriti, aparat-aparat penegak hukum, malah nantinya akan dipengaruhi tokoh agama, pendeta-pendeta, ustadz-ustadz, pastor-pastor, biksu-biksu dan lainnya.

Harapan Kepada Pemerintah
Kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dengan masalah narkoba, baik yang pernah maupun yang belum terlibat, merupakan suatu harapan/das sein hukum tentang narkoba. Sebab salah satu tujuan hukum adalah menyadarkan, kita ulangi menyadarkan warga masyarakat secara keseluruhan yang apabila ini tercapai, maka citra dan wibawa aparat penegak hukum akan terangkat, sekaligus supremasi hukum akan terlaksana. Semoga.

Penulis/pengirim: Dosen STAI. SUMATERA, PTI AL-HIKMAH dan STAI RA BATANG KUIS
Drs. H. HASAN MAKSUM NASUTION, SH SPdI MA.

Manusia menurut Alquran memenuhi kebutuhan hidupnya secara khas manusiawi dan bukan seperti binatang ataupun ala malaikat, dengan demikian aktivitas manusia haruslah serasi dan seimbang antara nilai ketahanannya dan kerohaniannya agar dia tetap berada pada hakikat dan fungsi eksistensinya, berada dalam keutuhan kepribadiannya.
Bahwa apabila kepribadian manusia dibagi dalam bagian-bagian dan masing-masing bagian diperlukan secara sendiri-sendiri, maka secara alami bagian fisik inilah yang lebih dekat kepada pengalaman manusia.

Dan manakalah bagian fisik ini sudah menjadi pusat rangsangan, maka perolehan sejumlah maksimal nikmat kesenangan fisik menjadi cita hidup manusia tertinggi, karena cita ini tidak mudah dicapai tanpa merusak aspek-aspek kepribadian lainnya dan juga sulit dicapai atau dipenuhi tanpa merugikan kepentingan orang lain, maka akibatnya adalah retaknya kepribadian dan tahap selanjutnya mengakibatkan banyaknya tindak kriminal.

Historis Narkoba
Bersamaan dengan perjalanan hidup manusia pada mulanya narkoba dikonsumsi oleh beberapa orang/pemakai, sejalan dengan perjalanan hidup manusia pula telah terjadi peredaran/transaksi narkoba, dimulai dengan cara kecil-kecilan, hingga menjadi transaksi besar-besaran.

Pada awalnya transaksi narkoba masih bersifat informal, antara orang per-orang di tempat yang sama, kemudian karena pemakai narkoba semakin banyak dan permintaan/demand semakin besar pula, maka jaringan pemasaran narkoba semakin meluas dan canggih/modern. Bahkan peredaran narkoba telah memiliki jaringan khusus dan rapi yang dimotori serta digerakkan oleh mafia-mafia narkoba. Sehingga saat ini peredaran narkoba telah merupakan perdagangan global dan illegal, perdagangan narkoba telah berlangsung menjadi perdagangan antar daerah, antar kota, antar negara, antar pulau, antar benua dan antar lapas ke lapas. Mafia-mafia narkoba telah menjadikan narkoba sebagai komoditi bisnis yang memberikan janji keuntungan material yang menggiurkan dan surprise.

Sejak tahun 2000 sebelum masehi, beberapa jenis narkoba telah dikenal di India, dari India berkembang ke Asia Barat, Amerika Selatan, Mexico hingga ke Amerika Serikat. Pemasaran narkoba secara besar-besaran pada mulanya dilakukan oleh mafia besar narkoba yang bernama Andre Labay di Paris pada tahun 1971, yang beranggotakan sebanyak 23 orang. Sejak itu peredaran narkoba telah memiliki jaringan yang raid an terkoordinir ke berbagai negara di dunia.

Di Indonesia, sepuluh tahun belakangan ini dari tahun ke tahun peredaran narkoba berjalan sangat pesat dan berkembang secara cepat tanpa diduga-duga, akhirnya tahun 1999 merupakan peristiwa lembaran hitam oleh masalah narkoba, dengan arti, bahwa masalah narkoba merupakan lembaran hitam peristiwa dalam negeri di tahun 1999 (Indonesia). Distribusi dan peredaran narkoba di Indonesia, bersumber dari negara-negara tertentu yang ada di mancanegara, disamping dari dalam negeri sendiri dan merupakan penghasil utama akan penyediaan stok narkoba di Indonesia.

Sejarah telah membuktikan, bahwa pada awalnya penghasil narkoba adalah negara-negara tertentu yang ada di mancanegara antara lain di India, Grika, Amerika Selatan, Amerika Serikat, Cina, Arab, Roma, Portugal, Afrika, Spanyol, Perancis, Inggris, Brasil, Jerman, Belgia, Australia, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Singapura, Malaysia, Philipina, Kenya, Canada, Maroko, Libanon, Turki, Syiria, Yunani, Sicilia, Birma, Laos dan Indonesia. Berdasarkan data, bahwa penghasil narkoba terbesar di dunia adalah Muangthai, Myanmar (Birma) dan Laos yang paling banyak masuk ke Indonesia adalah dari Cina, Kuba, dan Thailand.

Narkoba Haram
Zat adiktif yang terdapat dalam setiap jenis narkoba, merupakan unsur yang berbahaya dari komponen narkoba, umumnya narkoba terdiri dari berbagai jenis dan bentuk, antara lain berupa tembakau untuk diisap seperti rokok dan berupa tepung, ada berupa tablet untuk dimakan maupun diminum (cairan) dan disuntikkan. Nama-nama narkoba sangat banyak dan jenisnya sesuai dengan perkembangan zaman, namun semua jenis narkoba memiliki zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Pada prinsipnya hukum melarang peredaran dan pemakaian narkoba dan pelakunya akan dijerat oleh hukum, dalam arti setiap pelaku narkoba harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian halnya dengan adat, melarang peredaran pemakaian narkoba, bahkan dapat dikatakan, bahwa pelaku narkoba adalah tidak beradat.

Agama Islam pun melarang peredaran dan pemakaian narkoba karena haram hukumnya. Oleh karena itu pula, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dan bermartabat/beradat. Adat merupakan kebiasaan yang turun-temurun menjadi suatu dasar dan acuan penilaian terhadap sesuatu sikap dan tindakan, apakah sikap dan tindakan tersebut baik atau buruk, sehingga menjurus kepada merendahkan harga diri, serta memalukan, dikategorikan merupakan tindakan tabu, sesuatu yang tabu pati memalukan dan sebaliknya hal yang memalukan dapat dikategorikan budaya malu, yang pada akhirnya mengakibatkan rasa malu kepada diri sendiri, keluarga dan sahabat, bangsa dan negara.

Undang-Undang Narkoba Terlalu Lemah
Undang-undang narkoba adalah undang-undang yang mengatur segala ketentuan hukum tentang masalah narkoba, merupakan acuan dan dasar huukm pengajuan tuntutan hukuman dan pemberian vonis terhadap terdakwa narkoba.
Narkoba merupakan salah satu barang yang memiliki zat adiktif yang langsung menyerang otak dan susunan syaraf dan tingkah laku pemakai narkoba, selalu menjurus ke arah kekerasan, keributan dan kejahatan. Maukah kita negara yang berpotensi agama membiarkan tantangan demikian?

Oleh karena itu warga negara yang tidak memiliki rasa nasionalisme akan mengkonsumsi dan memasarkan, bahkan akan mengolah narkoba agar dapat diedarkan ke segala penjuru masyarakat, agar masyarakat dalam keadaan kacau dan tidak aman, yang akhirnya masalah narkoba akan semakin sulit diberantas, undang-undang kita terlalu lemah.

Disamping itu rasa kebanggaan yang dimiliki oleh warga negara untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara dari setiap ancaman dan hambatan yang bersumber dari dalam dan luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi cemoohan bagi negara Indonesia yang agamis, yang semua agama yang enam yang ada di Indonesia tidak menginginkan adanya peredaran narkoba. Kita warga negara yang memiilki rasa nasionalisme yang tinggi tidak akan rela melihat dan membiarkan masyarakatnya dalam keadaan tidak aman/saling ganggu-mengganggu antara sesama, apalagi untuk menimbulkan keributan. Masyarakat warga negara Indonesia menginginkan masyarakatnya dalam keadaan aman, sejahtera, damai tenteram penuh saling tolong-menolong sesama untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Bahkan mungkin masyarakat yang tidak menginginkan dan menciptakan ketidak amanan, tidak ada rasa nasionalisme, tidak ada rasa keagamaan, mungkin inilah yang dicita-citakan saudara-saudari selebriti, aparat-aparat penegak hukum, malah nantinya akan dipengaruhi tokoh agama, pendeta-pendeta, ustadz-ustadz, pastor-pastor, biksu-biksu dan lainnya.

Harapan Kepada Pemerintah
Kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dengan masalah narkoba, baik yang pernah maupun yang belum terlibat, merupakan suatu harapan/das sein hukum tentang narkoba. Sebab salah satu tujuan hukum adalah menyadarkan, kita ulangi menyadarkan warga masyarakat secara keseluruhan yang apabila ini tercapai, maka citra dan wibawa aparat penegak hukum akan terangkat, sekaligus supremasi hukum akan terlaksana. Semoga.

Penulis/pengirim: Dosen STAI. SUMATERA, PTI AL-HIKMAH dan STAI RA BATANG KUIS
Drs. H. HASAN MAKSUM NASUTION, SH SPdI MA.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/