25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Antisipasi Perkawinan Sejenis

TEBING TINGGI- Kepala Kantor Kementrian Agama Agama Kota Tebing Tinggi, Drs H Hasful Huznan mengingatkan warga Tebing Tinggi, agar hati-hati dalam menyikapi penomena perkawinan sejenis.

“Alhamdulillah sejauh ini, memang belum ada kejadian seperti itu di Tebing Tinggi,” ungkap Hasful di kantornya Jalan Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Kamis (14/4).

Sejauh ini sambungnya, ajaran Islam masih solid, antara umaroh dan ulama yang masih memberikan pencerahan-pencerahan agama kepada umat beragama baik secara sunnah Islam dan baik menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang masalah perkawinan.

Dikatakanya, menyikapi banyak kejadian pernikahan sesama jenis di luar negeri, Hasful menyatakan bahwa itu terjadi karena di luar negeri perkawinan tidak didasarkan dengan peraturan agama, melainkan peraturan hak azasi manusia (HAM).

Firman Allah SWT dalam surat Ar Ruum Surat 30 ayat 21 yang artinya,
“Diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, dia menciptakanmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan diantaramu rasa kasih dan sayang, sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda yang berpikir”

Yang artinya, dikatakan Hasful adalah Allah telah menciptakan perempuan dan laki-laki untuk berkasih-kasih dan berpasangan dan jangan perbuat perkawinan sejenis baik perempuan antara perempuan dan laki-laki dengan laki-laki, perbuatan itu haram karena sudah dilarang Islam.(mag-3)

TEBING TINGGI- Kepala Kantor Kementrian Agama Agama Kota Tebing Tinggi, Drs H Hasful Huznan mengingatkan warga Tebing Tinggi, agar hati-hati dalam menyikapi penomena perkawinan sejenis.

“Alhamdulillah sejauh ini, memang belum ada kejadian seperti itu di Tebing Tinggi,” ungkap Hasful di kantornya Jalan Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Kamis (14/4).

Sejauh ini sambungnya, ajaran Islam masih solid, antara umaroh dan ulama yang masih memberikan pencerahan-pencerahan agama kepada umat beragama baik secara sunnah Islam dan baik menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang masalah perkawinan.

Dikatakanya, menyikapi banyak kejadian pernikahan sesama jenis di luar negeri, Hasful menyatakan bahwa itu terjadi karena di luar negeri perkawinan tidak didasarkan dengan peraturan agama, melainkan peraturan hak azasi manusia (HAM).

Firman Allah SWT dalam surat Ar Ruum Surat 30 ayat 21 yang artinya,
“Diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, dia menciptakanmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan diantaramu rasa kasih dan sayang, sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda yang berpikir”

Yang artinya, dikatakan Hasful adalah Allah telah menciptakan perempuan dan laki-laki untuk berkasih-kasih dan berpasangan dan jangan perbuat perkawinan sejenis baik perempuan antara perempuan dan laki-laki dengan laki-laki, perbuatan itu haram karena sudah dilarang Islam.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/