30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Penertiban PKL Ricuh

MEDAN-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Medan Amplas, Kamis (14/3), yang dilakukan muspika plus Medan Kota dibantu 50 personel Satpol PP ricuh. Pedagang marah dan memaki-maki petugas yang coba menertibkan dagangan mereka.

Pantauan wartawan di lokasi, penertiban dilakukan mulai dari Jalan SM Raja, tepatnya di depan Kantor Dinas Kehutanan Sumut sampai ke Jalan Panglima Denai, tepatnya di depan Terminal Amplas . Dari awal penertiban antara pedagang dengan personel Satpol PP sudah terlibat adu mulut.

Tapi, muspika plus dibantu personel Satpol PP yang menaiki mobil patroli dan truk Dinas Bina Marga Medan tidak mengindahkan omelan pedagang yang meminta agar tidak melakukan penertiban. Seluruh pedagang yang berjualan pun dibersihkan.

“Kami kecewa terhadap pihak Kecamatan Medan Amplas yang sudah melakukan pengutipan terhadap kami, padahal kami setiap bulan dikutip sebesar Rp10 ribu untuk biaya kebersihan lingkungan,” ucap Soni Siregar, pedagang rokok.
Kekecewaan pedagang terhadap pihak kecamatan karena tidak melakukan pemberitahuan sebelum melakukan penertiban.

“Baru saja kami dikutip uang kebersihan oleh pihak kecamatan, tapi mereka tidak memberitahukan kalau ada penertiban. Sesukanya aja pun,” kesal Br Ginting sambil menunjukkan kwintansi pengutipan yang ditandatangani oleh pihak Kecamatan Medan Amplas, M Yusuf Msi.

Penertiban tersebut dilakukan untuk menjalankan perintah Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. “ Kita menjalankan sesuai dengan perintah Wali Kota Medan, untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas aliran drainase,” ujar Jhony A Tanjung, Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas. (adl)

MEDAN-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Medan Amplas, Kamis (14/3), yang dilakukan muspika plus Medan Kota dibantu 50 personel Satpol PP ricuh. Pedagang marah dan memaki-maki petugas yang coba menertibkan dagangan mereka.

Pantauan wartawan di lokasi, penertiban dilakukan mulai dari Jalan SM Raja, tepatnya di depan Kantor Dinas Kehutanan Sumut sampai ke Jalan Panglima Denai, tepatnya di depan Terminal Amplas . Dari awal penertiban antara pedagang dengan personel Satpol PP sudah terlibat adu mulut.

Tapi, muspika plus dibantu personel Satpol PP yang menaiki mobil patroli dan truk Dinas Bina Marga Medan tidak mengindahkan omelan pedagang yang meminta agar tidak melakukan penertiban. Seluruh pedagang yang berjualan pun dibersihkan.

“Kami kecewa terhadap pihak Kecamatan Medan Amplas yang sudah melakukan pengutipan terhadap kami, padahal kami setiap bulan dikutip sebesar Rp10 ribu untuk biaya kebersihan lingkungan,” ucap Soni Siregar, pedagang rokok.
Kekecewaan pedagang terhadap pihak kecamatan karena tidak melakukan pemberitahuan sebelum melakukan penertiban.

“Baru saja kami dikutip uang kebersihan oleh pihak kecamatan, tapi mereka tidak memberitahukan kalau ada penertiban. Sesukanya aja pun,” kesal Br Ginting sambil menunjukkan kwintansi pengutipan yang ditandatangani oleh pihak Kecamatan Medan Amplas, M Yusuf Msi.

Penertiban tersebut dilakukan untuk menjalankan perintah Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. “ Kita menjalankan sesuai dengan perintah Wali Kota Medan, untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas aliran drainase,” ujar Jhony A Tanjung, Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/