26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Watimpres Usul Bangun Mesjid di Samping GKI Yasmin

Kisruh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akan kembali memasuki babak baru. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) akan turun langsung untuk mempertemukan GKI Yasmin dan Walikota Bogor minggu depan.

“Kami mengundang GKI yasmin dan Walikota Bogor minggu depan datang ke kantor ini untuk membicarakan hal-hal yang bisa menyelesaikan masalah. Maksud dan penyelesaiannya antara lain membicarakan konsep jalan tengahnya,” kata anggota Wantimpres bidang hukum dan hak asasi manusia Albert Hasibuan, Rabu (11/4).

Salah satu usulan yang mengejutkan adalah rencana pembangunan Masjid tepat disebelah GKI Yasmin. “Wantannas meminta agar keputusan MA (Mahkamah Agung) ditaati oleh Walikota Bogor sehingga gereja tetap berdiri disitu dan GKI yasmin tetap beribadat. Tapi disamping gereja dibangun mesjid, dengan begitu ada semacam simbol kerukunan beragama dan toleransi beragama,” terang Albert.

Menurutnya, pembangunan itu merupakan solusi jalan tengah untuk keadilan bagi semua pihak. Setahun sudah kisruh GKI Yasmin berlangsung tanpa adanya penanganan yang memadai. Jelas kita sedih ketika saudara seiman kita dilanggar hak-nya. Lebih daripada itu, hanya kasih dan pemahaman tulus yang harus terus kita tunjukan.

Pihak GKI Yasmin menerima usulan yang diajukan Watimpres Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging menyebutkan bahwa upaya ini memang sesuai dengan amanah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengedepankan solusi non hukum.

Selain itu, Bona juga menyatakan “Kita tidak berkeberatan dengan usulan itu. Karena usulan tersebut tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman yang menyatakan bahwa pembangunan tempat ibadah GKI Yasmin tidak melanggar hukum,” ungkap Bona.

“Usulan tersebut merupakan solusi non hukum yang tidak melanggar hukum. Kami tidak berkeberatan, karena hanya orang-orang yang tidak siap hidup dalam keberagaman yang menolak usulan tersebut,” tandasnya.

Usulan pembangunan tempat ibadah, seperti mesjid, dianggap sebagai tanda bahwa umat-umat beragama dapat bersatu padu dan rukun bertetangga. Indonesia dengan berbagai umat percaya yang berbeda agama maupun aliran kepercayaan dapat hidup rukun dan GKI Yasmin telah menjawab dan membuktikannya. (mi/*)

Kisruh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akan kembali memasuki babak baru. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) akan turun langsung untuk mempertemukan GKI Yasmin dan Walikota Bogor minggu depan.

“Kami mengundang GKI yasmin dan Walikota Bogor minggu depan datang ke kantor ini untuk membicarakan hal-hal yang bisa menyelesaikan masalah. Maksud dan penyelesaiannya antara lain membicarakan konsep jalan tengahnya,” kata anggota Wantimpres bidang hukum dan hak asasi manusia Albert Hasibuan, Rabu (11/4).

Salah satu usulan yang mengejutkan adalah rencana pembangunan Masjid tepat disebelah GKI Yasmin. “Wantannas meminta agar keputusan MA (Mahkamah Agung) ditaati oleh Walikota Bogor sehingga gereja tetap berdiri disitu dan GKI yasmin tetap beribadat. Tapi disamping gereja dibangun mesjid, dengan begitu ada semacam simbol kerukunan beragama dan toleransi beragama,” terang Albert.

Menurutnya, pembangunan itu merupakan solusi jalan tengah untuk keadilan bagi semua pihak. Setahun sudah kisruh GKI Yasmin berlangsung tanpa adanya penanganan yang memadai. Jelas kita sedih ketika saudara seiman kita dilanggar hak-nya. Lebih daripada itu, hanya kasih dan pemahaman tulus yang harus terus kita tunjukan.

Pihak GKI Yasmin menerima usulan yang diajukan Watimpres Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging menyebutkan bahwa upaya ini memang sesuai dengan amanah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengedepankan solusi non hukum.

Selain itu, Bona juga menyatakan “Kita tidak berkeberatan dengan usulan itu. Karena usulan tersebut tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman yang menyatakan bahwa pembangunan tempat ibadah GKI Yasmin tidak melanggar hukum,” ungkap Bona.

“Usulan tersebut merupakan solusi non hukum yang tidak melanggar hukum. Kami tidak berkeberatan, karena hanya orang-orang yang tidak siap hidup dalam keberagaman yang menolak usulan tersebut,” tandasnya.

Usulan pembangunan tempat ibadah, seperti mesjid, dianggap sebagai tanda bahwa umat-umat beragama dapat bersatu padu dan rukun bertetangga. Indonesia dengan berbagai umat percaya yang berbeda agama maupun aliran kepercayaan dapat hidup rukun dan GKI Yasmin telah menjawab dan membuktikannya. (mi/*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/