25 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

GKI Yasmin Dibawa ke SBY

Atasi Konflik, Praktisi Hukum Turun Tangan

Kisruh permasalahan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jemaat Taman Yasmin Bogor tidak juga selesai. Walaupun mendapat banyak protes, Wali Kota Bogor bersikukuh dengan putusannya, mengacu kepada UU Pemerintah Daerah.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencoba menawarkan upaya mediasi terakhir atas kasus pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. Mediasi dilakukan secara langsung antara Wali Kota Bogor Diani Budiarto, Kementerian Agama, Kementerian Politik Hukum Keamanan, dan pengurus GKI Yasmin.

Jika tidak berhasil, YLBHI akan mendesak Mahkamah Agung (MA) mengeksekusi secara paksa putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terkait kasus GKI Yasmin, kami akan mencoba memprakarsai dan mengajak kembali semua pihak untuk menempuh upaya mediasi. Apabila tetap menemui jalan buntu, kami akan meminta MA mengeksekusi secara paksa keputusan,” kata pendiri sekaligus Dewan Pembina YLBHI, Adnan Buyung Nasution seperti dikutip Suara Pembaharuan, Kamis (17/11).

Menurut Ketua MA Harifin Tumpa, jika Wali Kota Bogor tidak segera melaksanakan keputusan MA, maka kerukunan umat beragama akan disorot dunia internasional.
Ketidaktegasan pemerintah pusat menyebabkan kasus ini tidak selesai-selesai. Semoga upaya mediasi ini tidak mengalami jalan buntu dan putusan MA bisa segera dilaksanakan sehingga tidak memperburuk citra Indonesia di mata dunia.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pun berencana mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Adapun alasan gugatan karena permasalahan diskriminasi agama yang tak pernah ada penyelesaiannya. Hal ini dipastikan oleh Sidik SHI, pengacara publik LBH di Gedung Yayasan LBH Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Menurut Sidik, gugatan akan dilayangkan pada 2012 mendatang.
Apa yang diharapkan LBH terhadap SBY melalui gugatan ini? Sidik berharap tidak ada pelarangan-pelarangan terkait masalah agama. “Dan juga pemerintah tidak serampangan lagi, karena negara kita ini seperti negara mayoritas. Padahal pihak mayoritas juga tidak seperti itu,” kata Sidik.
“Sejak 1969 hingga 2004 ada sekitar 1.000-an kasus yang terkait rumah ibadah. Beberapa memang ada pelarangan pendirian masjid di Indonesia timur. Tapi mayoritas pelarangan memang pembangunan gereja di daerah Jawa Barat,” kata Sidik. Menurutnya, tidak hanya GKI Yasmin namun juga kasus-kasus lainnya itu sampai sekarang belum terselesaikan, padahal jaminan kebebasan beragama sudah diatur pada pasal 29 UUD 1945.

Di sisi lain, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor Yusuf Dardiri menyatakan bahwa Kuasa Hukum GKI telah membuat keruh situasi. Menurutnya, Wali Kota Bogor Diani Budiarto sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Surat Keputusan Pembekuan IMB dicabut. “Tidak ada pembangkangan hukum dalam hal ini. Namun lanjutnya, ada fakta hukum berikutnya yang membuat IMB GKI dianulir, yakni cacatnya persyaratan menyusul vonis bersalah terhadap Munir Karta oleh Pengadilan Negeri Bogor.

Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bogor, Jawa Barat, pun mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bogor, Senin (14/11). Pertemuan kali ini berkaitan dengan penjelasan tentang kronologis GKI Yasmin. Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor, Heri Cahyono melalui siaran persnya, pertemuan itu dilakukan untuk menindaklanjuti rencana DPP Partai Golkar untuk membentuk tim investigasi kasus GKI.
Selasa (15/11), jemaat GKI Yasmin Bogor bertemu Ketua umum PBNU, Said Agil Siradj dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) di kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Menurut anggota Tim Media dan Pengembangan Jaringan GKI Yasmin, Reni, pihaknya akan meminta dukungan kepada PBNU terkait masalah izin pendirian gereja di kompleks perumahan Taman Yasmin tersebut.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bogor selaku partai pengusung Diani Budiarto yang mencabut IMB GKI Yasmin meskipun MA sudah membatalkannya, mendapat serangan dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Warga Bogor. Mereka mengutuk Ketua DPC PDIP Untung Maryono yang mencabut dukungan terhadap Wali Kota Bogor Diani tersebut. Aliansi itu juga mengajak warga Bogor agar tidak memilih PDI Perjuangan 2014 dan mengajak warga tetap mendukung Wali Kota Diani sampai akhir jabatannya.

Ada yang mendukung, ada juga yang menolak, dan ada juga yang ingin menginvestigasinya lebih lanjut. Kiranya persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Kiranya kebebasan beragama dapat terwujud melalui kasus GKI Yasmin ini. (bbs/lh3/jc)

Atasi Konflik, Praktisi Hukum Turun Tangan

Kisruh permasalahan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jemaat Taman Yasmin Bogor tidak juga selesai. Walaupun mendapat banyak protes, Wali Kota Bogor bersikukuh dengan putusannya, mengacu kepada UU Pemerintah Daerah.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencoba menawarkan upaya mediasi terakhir atas kasus pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. Mediasi dilakukan secara langsung antara Wali Kota Bogor Diani Budiarto, Kementerian Agama, Kementerian Politik Hukum Keamanan, dan pengurus GKI Yasmin.

Jika tidak berhasil, YLBHI akan mendesak Mahkamah Agung (MA) mengeksekusi secara paksa putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terkait kasus GKI Yasmin, kami akan mencoba memprakarsai dan mengajak kembali semua pihak untuk menempuh upaya mediasi. Apabila tetap menemui jalan buntu, kami akan meminta MA mengeksekusi secara paksa keputusan,” kata pendiri sekaligus Dewan Pembina YLBHI, Adnan Buyung Nasution seperti dikutip Suara Pembaharuan, Kamis (17/11).

Menurut Ketua MA Harifin Tumpa, jika Wali Kota Bogor tidak segera melaksanakan keputusan MA, maka kerukunan umat beragama akan disorot dunia internasional.
Ketidaktegasan pemerintah pusat menyebabkan kasus ini tidak selesai-selesai. Semoga upaya mediasi ini tidak mengalami jalan buntu dan putusan MA bisa segera dilaksanakan sehingga tidak memperburuk citra Indonesia di mata dunia.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pun berencana mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Adapun alasan gugatan karena permasalahan diskriminasi agama yang tak pernah ada penyelesaiannya. Hal ini dipastikan oleh Sidik SHI, pengacara publik LBH di Gedung Yayasan LBH Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Menurut Sidik, gugatan akan dilayangkan pada 2012 mendatang.
Apa yang diharapkan LBH terhadap SBY melalui gugatan ini? Sidik berharap tidak ada pelarangan-pelarangan terkait masalah agama. “Dan juga pemerintah tidak serampangan lagi, karena negara kita ini seperti negara mayoritas. Padahal pihak mayoritas juga tidak seperti itu,” kata Sidik.
“Sejak 1969 hingga 2004 ada sekitar 1.000-an kasus yang terkait rumah ibadah. Beberapa memang ada pelarangan pendirian masjid di Indonesia timur. Tapi mayoritas pelarangan memang pembangunan gereja di daerah Jawa Barat,” kata Sidik. Menurutnya, tidak hanya GKI Yasmin namun juga kasus-kasus lainnya itu sampai sekarang belum terselesaikan, padahal jaminan kebebasan beragama sudah diatur pada pasal 29 UUD 1945.

Di sisi lain, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor Yusuf Dardiri menyatakan bahwa Kuasa Hukum GKI telah membuat keruh situasi. Menurutnya, Wali Kota Bogor Diani Budiarto sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Surat Keputusan Pembekuan IMB dicabut. “Tidak ada pembangkangan hukum dalam hal ini. Namun lanjutnya, ada fakta hukum berikutnya yang membuat IMB GKI dianulir, yakni cacatnya persyaratan menyusul vonis bersalah terhadap Munir Karta oleh Pengadilan Negeri Bogor.

Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bogor, Jawa Barat, pun mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bogor, Senin (14/11). Pertemuan kali ini berkaitan dengan penjelasan tentang kronologis GKI Yasmin. Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor, Heri Cahyono melalui siaran persnya, pertemuan itu dilakukan untuk menindaklanjuti rencana DPP Partai Golkar untuk membentuk tim investigasi kasus GKI.
Selasa (15/11), jemaat GKI Yasmin Bogor bertemu Ketua umum PBNU, Said Agil Siradj dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) di kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Menurut anggota Tim Media dan Pengembangan Jaringan GKI Yasmin, Reni, pihaknya akan meminta dukungan kepada PBNU terkait masalah izin pendirian gereja di kompleks perumahan Taman Yasmin tersebut.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bogor selaku partai pengusung Diani Budiarto yang mencabut IMB GKI Yasmin meskipun MA sudah membatalkannya, mendapat serangan dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Warga Bogor. Mereka mengutuk Ketua DPC PDIP Untung Maryono yang mencabut dukungan terhadap Wali Kota Bogor Diani tersebut. Aliansi itu juga mengajak warga Bogor agar tidak memilih PDI Perjuangan 2014 dan mengajak warga tetap mendukung Wali Kota Diani sampai akhir jabatannya.

Ada yang mendukung, ada juga yang menolak, dan ada juga yang ingin menginvestigasinya lebih lanjut. Kiranya persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Kiranya kebebasan beragama dapat terwujud melalui kasus GKI Yasmin ini. (bbs/lh3/jc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/