Pemimpin jemaat HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan, mengatakan bahwa hak asasi untuk beribadah dan untuk mendirikan tempat ibadah dari jemaat telah dilanggar dengan terang-terangan. Dirinya juga melihat sendiri bahwa aparat keamanan melakukan pembiaran terhadap masalah ini.
“Polisi tidak menindak massa yang menutup jalan umum. Polisi tidak bertindak padahal ada ancaman. Jadi korban yang dikorbankan,” katanya ketika mengadukan aksi intoleransi terhadap HKBP Filadelfia itu ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kamis (24/5).
Menyangkut masalah perizinan pembangunan gereja, Pendeta Palti memastikan bahwa HKBP Filadelfia telah menempuh seluruh prosedur hukum dan administrasi yang berlaku di Indonesia. “Secara hukum, HKBP Filadelfia rasanya telah menjalani proses hukum yang berlaku di negeri ini. Sepertinya tidak hadir negara disana,” kata Pdt Palti.
Sebelumnya, keputusan pengadilan tata usaha negara Bandung, Jawa Barat, telah memperkuat izin mereka mendirikan bangunan ibadah. PTUN membatalkan SK Bupati Bekasi mengenai penyegelan. Bupati lalu ajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi. Langkah itu berujung pada penguatan keputusan PTUN. Namun, Bupati tidak kunjung melaksanakan perintah pengadilan. Ironis! (miol)