25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Presiden Takkan Ganjal Izin Pemeriksaan Bupati Palas

JAKARTA – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, untuk proses pemeriksaan dan penahanan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis, Polda Sumut harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, jika memang permohonan izin dimaksud sudah sampai di meja presiden, maka presiden tidak akan memperlambat proses pemberian izin itu.

Mengenai proses pengajuan izin, oleh Kapolda Sumut harus disampaikan dulu ke Kapolri. Oleh Kapolri, surat permohonan izin diteruskan ke Istana.
Sebelum permohonan izin disampaikan, ada kalanya Mendagri diajak membahas perkara oleh instansi yang mengajukan izin pemeriksaan, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Mendagri dimintai pendapat, terutama jika kasus dugaan korupsi menyangkut pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah yang diterbitkan oleh mendagri.

“Jadi, kadang (permintaan izin) langsung ke presiden, adakalanya minta pendapat dulu ke mendagri. Kalau diminta memberikan pendapat, ya saya lakukan. Kalau tidak, ya tidak saya lakukan,” ujar Gamawan Fauzi.

Dijelaskan, biasanya dirinya dimintai pendapat jika ada dugaan kasus itu juga menabrak Peraturan Mendagri (Permendagri). “Biasanya yang terkait dengan mendagri,” ulasnya.

Dia menegaskan, presiden tidak pernah menghambat pemberian izin pemeriksaan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Pemberitaan yang sempat ramai beberapa waktu lalu yang menyebut ada sejumlah izin pemeriksaan yang belum dikeluarkan presiden, dibantah Gamawan.
Menurut Gamawan, ada kalanya seseorang yang akan diperiksa itu memang tak perlu izin presiden, tapi permohonan izinnya diajukan ke presiden. “Ada bupati, tapi sudah berhenti. Yang seperti itu ya tak perlu izin,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Seperti diberitakan, Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu Harahap, Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap, Abdul Hamid Nasution yang menjabat PPK, dan Paruhum Daulay  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Polda Sumut, Rabu (23/1). Mereka terganjal kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Prasarana (Praspem) sistem multy years sebesar Rp6,7 miliar. (sam)

JAKARTA – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, untuk proses pemeriksaan dan penahanan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis, Polda Sumut harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, jika memang permohonan izin dimaksud sudah sampai di meja presiden, maka presiden tidak akan memperlambat proses pemberian izin itu.

Mengenai proses pengajuan izin, oleh Kapolda Sumut harus disampaikan dulu ke Kapolri. Oleh Kapolri, surat permohonan izin diteruskan ke Istana.
Sebelum permohonan izin disampaikan, ada kalanya Mendagri diajak membahas perkara oleh instansi yang mengajukan izin pemeriksaan, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Mendagri dimintai pendapat, terutama jika kasus dugaan korupsi menyangkut pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah yang diterbitkan oleh mendagri.

“Jadi, kadang (permintaan izin) langsung ke presiden, adakalanya minta pendapat dulu ke mendagri. Kalau diminta memberikan pendapat, ya saya lakukan. Kalau tidak, ya tidak saya lakukan,” ujar Gamawan Fauzi.

Dijelaskan, biasanya dirinya dimintai pendapat jika ada dugaan kasus itu juga menabrak Peraturan Mendagri (Permendagri). “Biasanya yang terkait dengan mendagri,” ulasnya.

Dia menegaskan, presiden tidak pernah menghambat pemberian izin pemeriksaan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Pemberitaan yang sempat ramai beberapa waktu lalu yang menyebut ada sejumlah izin pemeriksaan yang belum dikeluarkan presiden, dibantah Gamawan.
Menurut Gamawan, ada kalanya seseorang yang akan diperiksa itu memang tak perlu izin presiden, tapi permohonan izinnya diajukan ke presiden. “Ada bupati, tapi sudah berhenti. Yang seperti itu ya tak perlu izin,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Seperti diberitakan, Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu Harahap, Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap, Abdul Hamid Nasution yang menjabat PPK, dan Paruhum Daulay  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Polda Sumut, Rabu (23/1). Mereka terganjal kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Prasarana (Praspem) sistem multy years sebesar Rp6,7 miliar. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/