26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung Tarik Dua Jaksa Penyidik Dugaan Suap Wahyu Setiawan

WP KPK Minta Dewas Bertindak

DITARIK: Sebelum ditarik dari KPK Jaksa Yadyn jabat ketua tim penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
istimewa

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung menarik dua pegawai mereka dari KPK. Tenaga mereka dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pegawai itu adalah Yadyn Palebangan yang merupakan jaksa penuntut umum dan Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal.

Periode kerja mereka di KPK seharusnya masih tersisa sampai 24 Maret 2022. Merasa itu dilakukan secara mendadak, Wadah Pegawai (WP) KPK mengungkapkan bahwa penarikan tersebut berpotensi mengganggu jalannya penanganan perkara. Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, seharusnya ada aturan yang mengikat masa kerja pegawai di KPK. ”Kalau tidak, ini akan menjadi preseden yang buruk untuk lembaga,” ujarnya kemarin (31/1).

Apalagi jika yang bersangkutan tengah menangani kasus besar, kasus serius, dan kasus yang melibatkan orang-orang dengan profil tinggi. Kasus-kasus tersebut terancam menjadi tunggakan meskipun bisa dilanjutkan anggota tim atau satgas yang sama.

Yudi menuturkan bahwa Yadyn dan Sugeng merupakan sebagian jaksa terbaik di KPK sehingga penarikannya tidak lepas dari isu-isu terkait dengan penanganan kasus. Khususnya Yadyn. Dia merupakan standing magistrate atau pengendali penanganan perkara dalam kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yadyn menjalani hari terakhir masa kerjanya di KPK kemarin (31/1). Dia menyatakan saat ini masih menangani setidaknya 13 perkara. Baik kasus tipikor, TPPU, gratifikasi, maupun korporasi. Salah satunya, kasus suap eks komisioner KPU. ”Salah satu yang agak complicated itu korporasi. Ini penting untuk adanya kaderisasi, tapi sampai sekarang belum ada,” ungkapnya di Gedung Merah Putih.

Yadyn menambahkan, masa kerjanya di KPK bisa diperpanjang hingga 24 Maret 2024 jika dibutuhkan. Namun, dia mengapresiasi keputusan instansi asalnya yang juga menempatkannya di kasus besar. ”Prinsipnya saya sampaikan bahwa ada memorandum perjuangan saya. Insya Allah suatu saat saya akan kembali ke sini (KPK),” tuturnya.

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menegaskan bahwa penarikan itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya. ”Ya kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang penyidikan Jiwasraya. Di Jiwasraya berarti (ditempatkan di) pidsus,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengharapkan, Dewan Pengawas (Dewas) segera merespons adanya penarikan pegawai KPK yang dilakukan secara mendadak. Dua di ataranya Yadyn Palebangan dan Sugeng yang tiba-tiba oleh Kejaksaan Agung.

“Saya pikir ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, seharusnya Dewas bertindak dengan kewenangan yang diberikan UU 19/2019 agar jangan sampai ini berikutnya akan menjadi preseden yang buruk,” kata Yudi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Kinerja Yadyn dan Sugeng pada Jumat (31/1) hari ini merupakan terakhir kalinya bertugas di KPK. Yudi juga mengharapkan tidak ada lagi pegawai KPK yang ditarik secara tiba-tiba ke instansi asalnya.

“Karena ini akan menjadi sinyal bahwa ketika pegawai KPK ada menangani kasus besar, siap-siap saja bakal ditarik,” tegas Yudi.

Yudi menyebut, jika hal ini secara terus-menerus dibiarkan terjadi di KPK maka akan menjadi presden buruk bagi kinerja lembaga antirasuah. “Terlebih, pegawai KPK yang ditarik mempunyai integritas tinggi,” paparnya.

Sementara itu, Yadyn mengaku mulai Senin (3/1) mendatang telah bertugas di Kejaksaa Agung. Dia dan Sugeng telah menerima surat keputusan (SK) penarikannga tersebut.

Kendati demikian, terdapat belasan kasus yang masih ditangani Yadyn. Namun, Yadyn tidak diperkenankan untuk terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan perkara yang tengah ditanganinya itu.

“Saya menangani kurang lebih 13 perkara, TPK, TPPU, gratifikasi, dan koorporasi. Salah satunya yang paling complicated itu koorporasi ya. Ini yang penting untuk ada kaderisasi tapi sampai saat ini belum ada kaderisasinya,” pungkasnya.(jpnn/cnn/deb/c20/ayi)

WP KPK Minta Dewas Bertindak

DITARIK: Sebelum ditarik dari KPK Jaksa Yadyn jabat ketua tim penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
istimewa

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung menarik dua pegawai mereka dari KPK. Tenaga mereka dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pegawai itu adalah Yadyn Palebangan yang merupakan jaksa penuntut umum dan Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal.

Periode kerja mereka di KPK seharusnya masih tersisa sampai 24 Maret 2022. Merasa itu dilakukan secara mendadak, Wadah Pegawai (WP) KPK mengungkapkan bahwa penarikan tersebut berpotensi mengganggu jalannya penanganan perkara. Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, seharusnya ada aturan yang mengikat masa kerja pegawai di KPK. ”Kalau tidak, ini akan menjadi preseden yang buruk untuk lembaga,” ujarnya kemarin (31/1).

Apalagi jika yang bersangkutan tengah menangani kasus besar, kasus serius, dan kasus yang melibatkan orang-orang dengan profil tinggi. Kasus-kasus tersebut terancam menjadi tunggakan meskipun bisa dilanjutkan anggota tim atau satgas yang sama.

Yudi menuturkan bahwa Yadyn dan Sugeng merupakan sebagian jaksa terbaik di KPK sehingga penarikannya tidak lepas dari isu-isu terkait dengan penanganan kasus. Khususnya Yadyn. Dia merupakan standing magistrate atau pengendali penanganan perkara dalam kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yadyn menjalani hari terakhir masa kerjanya di KPK kemarin (31/1). Dia menyatakan saat ini masih menangani setidaknya 13 perkara. Baik kasus tipikor, TPPU, gratifikasi, maupun korporasi. Salah satunya, kasus suap eks komisioner KPU. ”Salah satu yang agak complicated itu korporasi. Ini penting untuk adanya kaderisasi, tapi sampai sekarang belum ada,” ungkapnya di Gedung Merah Putih.

Yadyn menambahkan, masa kerjanya di KPK bisa diperpanjang hingga 24 Maret 2024 jika dibutuhkan. Namun, dia mengapresiasi keputusan instansi asalnya yang juga menempatkannya di kasus besar. ”Prinsipnya saya sampaikan bahwa ada memorandum perjuangan saya. Insya Allah suatu saat saya akan kembali ke sini (KPK),” tuturnya.

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menegaskan bahwa penarikan itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya. ”Ya kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang penyidikan Jiwasraya. Di Jiwasraya berarti (ditempatkan di) pidsus,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengharapkan, Dewan Pengawas (Dewas) segera merespons adanya penarikan pegawai KPK yang dilakukan secara mendadak. Dua di ataranya Yadyn Palebangan dan Sugeng yang tiba-tiba oleh Kejaksaan Agung.

“Saya pikir ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, seharusnya Dewas bertindak dengan kewenangan yang diberikan UU 19/2019 agar jangan sampai ini berikutnya akan menjadi preseden yang buruk,” kata Yudi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Kinerja Yadyn dan Sugeng pada Jumat (31/1) hari ini merupakan terakhir kalinya bertugas di KPK. Yudi juga mengharapkan tidak ada lagi pegawai KPK yang ditarik secara tiba-tiba ke instansi asalnya.

“Karena ini akan menjadi sinyal bahwa ketika pegawai KPK ada menangani kasus besar, siap-siap saja bakal ditarik,” tegas Yudi.

Yudi menyebut, jika hal ini secara terus-menerus dibiarkan terjadi di KPK maka akan menjadi presden buruk bagi kinerja lembaga antirasuah. “Terlebih, pegawai KPK yang ditarik mempunyai integritas tinggi,” paparnya.

Sementara itu, Yadyn mengaku mulai Senin (3/1) mendatang telah bertugas di Kejaksaa Agung. Dia dan Sugeng telah menerima surat keputusan (SK) penarikannga tersebut.

Kendati demikian, terdapat belasan kasus yang masih ditangani Yadyn. Namun, Yadyn tidak diperkenankan untuk terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan perkara yang tengah ditanganinya itu.

“Saya menangani kurang lebih 13 perkara, TPK, TPPU, gratifikasi, dan koorporasi. Salah satunya yang paling complicated itu koorporasi ya. Ini yang penting untuk ada kaderisasi tapi sampai saat ini belum ada kaderisasinya,” pungkasnya.(jpnn/cnn/deb/c20/ayi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/