30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

4 WN Asing Bawa 13 Kg Ketamine

JAKARTA- Jaringan narkoba internasional dibekuk. Seorang dari jaringan itu, Yang Chin Kang (42) warga negara Taiwan, ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan   Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Lantaran mencoba menyelundupkan 1,044 kilogram ketaminne.

Penumpang pesawat Cathay Pacific CX 777 dari Hongkong itu ditangkap saat mendarat di Terminal 2 D di Bandara Soetta, Jumat (25/2) lalu. Kasi Penindakan dan Penyidikan, Bea dan Cukai, Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan penyelundupan ketamine itu berawal kecurigaan  gerak-gerik tersangka saat keluar dari pesawat. “Petugas lalu memeriksa secara mendalam barang bawaan pria yang lama tinggal di Tiongkok itu,”  terangnya, Senin (28/2).   Kasus itu dikembangkan bersama Sat Narkoba Polres Bandara Soetta.

Kasus dikembangkan, penggerebekan pemilik ketamine Rp1 miliar itu tidak membuahkan hasil. Perbuatannya WN Taiwan dijerat pasal 196 jo 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dengan penangkapan ini, selama Januari-Februari ada lima kasus penyelundupan ketamine dengan nilai Rp13 miliar. Tersangkanya, empat orang yakni 1 WN Iran, satu WN Perancis, satu WN Philipina dan terakhir satu WN Taiwan. (gin/jpnn)

JAKARTA- Jaringan narkoba internasional dibekuk. Seorang dari jaringan itu, Yang Chin Kang (42) warga negara Taiwan, ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan   Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Lantaran mencoba menyelundupkan 1,044 kilogram ketaminne.

Penumpang pesawat Cathay Pacific CX 777 dari Hongkong itu ditangkap saat mendarat di Terminal 2 D di Bandara Soetta, Jumat (25/2) lalu. Kasi Penindakan dan Penyidikan, Bea dan Cukai, Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan penyelundupan ketamine itu berawal kecurigaan  gerak-gerik tersangka saat keluar dari pesawat. “Petugas lalu memeriksa secara mendalam barang bawaan pria yang lama tinggal di Tiongkok itu,”  terangnya, Senin (28/2).   Kasus itu dikembangkan bersama Sat Narkoba Polres Bandara Soetta.

Kasus dikembangkan, penggerebekan pemilik ketamine Rp1 miliar itu tidak membuahkan hasil. Perbuatannya WN Taiwan dijerat pasal 196 jo 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dengan penangkapan ini, selama Januari-Februari ada lima kasus penyelundupan ketamine dengan nilai Rp13 miliar. Tersangkanya, empat orang yakni 1 WN Iran, satu WN Perancis, satu WN Philipina dan terakhir satu WN Taiwan. (gin/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/