26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BPKP Masih Sisir Data Honorer K1

JAKARTA- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini masih melakukan audit tujuan tertentu (ATT) terhadap data-data 251 honorer kategori satu (K1) di Pemko Medan.

Targetnya, Maret mendatang sudah kelar dan bisa diketahui siapa saja honorer K1 di Pemko Medan yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan siapa saja nama-nama yang gagal.

Dengan demikian, honorer K1 di Pemko Medan masuk gelombang terakhir proses audit BPKP karena seluruhnya secara nasional memang ditargetkan beres bulan depan.

“Sudah sebagian daerah yang diperoleh hasil ATT-nya.

Untuk Medan masih diteliti tapi diharapkan hasil audit tersebut bisa diperoleh dalam waktu dekat. Ini mengingat jadwal clearens honorer KI ditarget Maret tuntas,” ujar Kepala BPKP Mardiasmo kepada koran ini di Jakarta, kemarin (28/2).

Penjelasan yang sama disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Eko Sutrisno. Jika proses audit oleh BPKP sudah selesai, maka hasilnya akan dibahas dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Setelah itu akan ditetapkan berapa formasi bagi honorer yang memenuhi kriteria. Diharapkan hasil ATT Pemko Medan dapat mengikuti jadwal yang ditetapkan Komisi II DPR yaitu bulan Maret,” ujar Eko kepada koran ini kemarin.

Sebelumnya, Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto menjelaskan, hasil quality assurance (QA) BPKP ada 8.632 honorer K1 yang dialihkan masuk kategori dua (K2), 306 tidak memenuhi kriteria (TMK, dan 2013 sementara di audit tujuan tertentu (ATT).

Dijelaskannya, ada sembilan alasan yang menyebabkan honorer K1 dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Antara lain pembiayaan non APBN/APBD, pembayaran terputus-putus, indikasi SPJ palsu atau fiktif, tidak dapat dilaksanakan ATT, indikasi SK palsu, berkas keuangan tidak lengkap, honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain, kesulitan data dan daerah bencana, dan pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Sebelumnya sudah diberitakan, ada 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota Medan yang terancam gagal karena Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer diterbitkan oleh ketua DPRD, yang bukan merupakan PPK. (sam)

JAKARTA- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini masih melakukan audit tujuan tertentu (ATT) terhadap data-data 251 honorer kategori satu (K1) di Pemko Medan.

Targetnya, Maret mendatang sudah kelar dan bisa diketahui siapa saja honorer K1 di Pemko Medan yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan siapa saja nama-nama yang gagal.

Dengan demikian, honorer K1 di Pemko Medan masuk gelombang terakhir proses audit BPKP karena seluruhnya secara nasional memang ditargetkan beres bulan depan.

“Sudah sebagian daerah yang diperoleh hasil ATT-nya.

Untuk Medan masih diteliti tapi diharapkan hasil audit tersebut bisa diperoleh dalam waktu dekat. Ini mengingat jadwal clearens honorer KI ditarget Maret tuntas,” ujar Kepala BPKP Mardiasmo kepada koran ini di Jakarta, kemarin (28/2).

Penjelasan yang sama disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Eko Sutrisno. Jika proses audit oleh BPKP sudah selesai, maka hasilnya akan dibahas dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Setelah itu akan ditetapkan berapa formasi bagi honorer yang memenuhi kriteria. Diharapkan hasil ATT Pemko Medan dapat mengikuti jadwal yang ditetapkan Komisi II DPR yaitu bulan Maret,” ujar Eko kepada koran ini kemarin.

Sebelumnya, Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto menjelaskan, hasil quality assurance (QA) BPKP ada 8.632 honorer K1 yang dialihkan masuk kategori dua (K2), 306 tidak memenuhi kriteria (TMK, dan 2013 sementara di audit tujuan tertentu (ATT).

Dijelaskannya, ada sembilan alasan yang menyebabkan honorer K1 dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Antara lain pembiayaan non APBN/APBD, pembayaran terputus-putus, indikasi SPJ palsu atau fiktif, tidak dapat dilaksanakan ATT, indikasi SK palsu, berkas keuangan tidak lengkap, honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain, kesulitan data dan daerah bencana, dan pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Sebelumnya sudah diberitakan, ada 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota Medan yang terancam gagal karena Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer diterbitkan oleh ketua DPRD, yang bukan merupakan PPK. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/