25 C
Medan
Wednesday, April 1, 2026

Senator Penrad Siagian Kritik Keras Kemendes: Pendamping Desa Itu Manusia, Bukan Barang dan Jasa!

JAKARTA, SumutPos.co – Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mengategorikan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) ke dalam kelompok “Barang dan Jasa” menuai kritik tajam. Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menilai regulasi tersebut sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat para pendamping desa yang telah mengabdi belasan tahun.

Kritikan pedas ini disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) di Kompleks DPD RI, Selasa (31/3/2026).

Penrad menyoroti akar permasalahan karut-marut tata kelola pendamping desa terletak pada status mereka dalam sistem pengadaan. “Pendamping desa ini dimasukkan dalam kategori barang dan jasa. Artinya, Bapak dan Ibu disamakan dengan ATK (alat tulis kantor). Ini adalah regulasi yang tidak humanis,” tegas Senator asal Sumatera Utara tersebut.

Menurutnya, menempatkan manusia yang memiliki kontribusi strategis bagi pembangunan nasional ke dalam kategori “barang” adalah bentuk pengabaian terhadap hak kewargaan. Ia mendesak pemerintah segera mengubah status TPP menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan kementerian.

Persoalan ini memuncak pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025. Penrad mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.400 pendamping desa di seluruh Indonesia yang tidak direkrut ulang, hampir setengahnya berasal dari Sumatera Utara.

Ironisnya, banyak dari mereka yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun dengan evaluasi kinerja kategori A dan B, namun kontraknya tetap diputus tanpa alasan yang jelas. “Jangan Menteri Desa membuat keputusan, tapi menabrak sendiri aturan kementeriannya. Ini yang membuka celah terjadinya transaksi dan subjektivitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Penrad mengungkap adanya temuan lapangan yang mengkhawatirkan terkait proses perpanjangan kontrak. Muncul indikasi bahwa faktor kedekatan, afiliasi politik, hingga dugaan praktik transaksi uang menjadi penentu nasib para pendamping desa.

Ia menyebut telah mengantongi bukti berupa video dan pesan WhatsApp yang saat ini bahkan sudah dilaporkan ke pengadilan. “Subjektivitas itu memengaruhi SK. Apakah karena politik, kedekatan, atau kekerabatan. Proses ini harus transparan dan akuntabel!” seru Penrad.

Kawal Hingga Tuntas
Meski pada Februari 2026 sebanyak 720 orang di Sumut telah dimasukkan kembali melalui SK baru, Penrad menilai masalah belum usai. Masih ada sekitar 1.500 pendamping desa di tingkat nasional yang memenuhi syarat namun tetap “terdepak”.

Sebagai tindak lanjut, Komite I DPD RI mendorong pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Menteri Desa. Penrad berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan keadilan bagi para ujung tombak pembangunan desa menuju Indonesia Emas 2045. “Ini soal kemanusiaan dan profesionalisme. Saya akan kawal agar proses rekrutmen ke depan mengedepankan rasa keadilan,” pungkasnya. (adz)

JAKARTA, SumutPos.co – Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mengategorikan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) ke dalam kelompok “Barang dan Jasa” menuai kritik tajam. Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menilai regulasi tersebut sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat para pendamping desa yang telah mengabdi belasan tahun.

Kritikan pedas ini disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) di Kompleks DPD RI, Selasa (31/3/2026).

Penrad menyoroti akar permasalahan karut-marut tata kelola pendamping desa terletak pada status mereka dalam sistem pengadaan. “Pendamping desa ini dimasukkan dalam kategori barang dan jasa. Artinya, Bapak dan Ibu disamakan dengan ATK (alat tulis kantor). Ini adalah regulasi yang tidak humanis,” tegas Senator asal Sumatera Utara tersebut.

Menurutnya, menempatkan manusia yang memiliki kontribusi strategis bagi pembangunan nasional ke dalam kategori “barang” adalah bentuk pengabaian terhadap hak kewargaan. Ia mendesak pemerintah segera mengubah status TPP menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan kementerian.

Persoalan ini memuncak pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025. Penrad mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.400 pendamping desa di seluruh Indonesia yang tidak direkrut ulang, hampir setengahnya berasal dari Sumatera Utara.

Ironisnya, banyak dari mereka yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun dengan evaluasi kinerja kategori A dan B, namun kontraknya tetap diputus tanpa alasan yang jelas. “Jangan Menteri Desa membuat keputusan, tapi menabrak sendiri aturan kementeriannya. Ini yang membuka celah terjadinya transaksi dan subjektivitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Penrad mengungkap adanya temuan lapangan yang mengkhawatirkan terkait proses perpanjangan kontrak. Muncul indikasi bahwa faktor kedekatan, afiliasi politik, hingga dugaan praktik transaksi uang menjadi penentu nasib para pendamping desa.

Ia menyebut telah mengantongi bukti berupa video dan pesan WhatsApp yang saat ini bahkan sudah dilaporkan ke pengadilan. “Subjektivitas itu memengaruhi SK. Apakah karena politik, kedekatan, atau kekerabatan. Proses ini harus transparan dan akuntabel!” seru Penrad.

Kawal Hingga Tuntas
Meski pada Februari 2026 sebanyak 720 orang di Sumut telah dimasukkan kembali melalui SK baru, Penrad menilai masalah belum usai. Masih ada sekitar 1.500 pendamping desa di tingkat nasional yang memenuhi syarat namun tetap “terdepak”.

Sebagai tindak lanjut, Komite I DPD RI mendorong pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Menteri Desa. Penrad berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan keadilan bagi para ujung tombak pembangunan desa menuju Indonesia Emas 2045. “Ini soal kemanusiaan dan profesionalisme. Saya akan kawal agar proses rekrutmen ke depan mengedepankan rasa keadilan,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru