32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mayday, Momentum Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

JAKARTA- Peringatan Hari Solidaritas Buruh Internasional (Mayday) yang jatuh pada hari ini (Minggu 1/5), menjadi agenda penting bagi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Namun, pemerintah tidak memungkiri masih adanya sejumlah persoalan di bidang ketenagakerjaan yang belum tuntas. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengakui, selama ini ada beberapa permasalahan seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional, masalah outsourcing, kontrak kerja dan pesangon, sistem pengupahan dan kebebasan berserikat.

“Soal SJSN, pemerintah memang harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya. Pemerintah siap melakukan pembahasan rancangan undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bersama DPR dengan konsep yang lebih lengkap sesuai prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap,” kata Muhaimin di Jakarta, kemarin (30/4).
Menyoal sistem pengupahan, Muhaimin memaparkan, pemerintah menetapkan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan investasi. Hasil dari keseimbangan kedua hal tersebut, bisa memperluas lapangan kerja.

Politisi PKB tersebut melanjutkan, kebijakan perlindungan pengupahan diantaranya, penetapan upah minimum Provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan upah tersebut dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot hingga tingkat yang rendah, akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja di pasar kerja.

“Sedangkan penetapan upah diatas upah minimum di perusahaan. Penetapan upah ini dilakukan oleh pengusaha dengan pekerja/Buruh melalui perundingan bipartite,” lanjutnya.
Terkait persoalan upah tenaga kerja, Muhaimin mengatakan tenaga kerja juga harus dilihat sebagai bagian dari faktor produksi, sehingga upah tenaga kerja harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas kerja.(ken/jpnn)

JAKARTA- Peringatan Hari Solidaritas Buruh Internasional (Mayday) yang jatuh pada hari ini (Minggu 1/5), menjadi agenda penting bagi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Namun, pemerintah tidak memungkiri masih adanya sejumlah persoalan di bidang ketenagakerjaan yang belum tuntas. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengakui, selama ini ada beberapa permasalahan seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional, masalah outsourcing, kontrak kerja dan pesangon, sistem pengupahan dan kebebasan berserikat.

“Soal SJSN, pemerintah memang harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya. Pemerintah siap melakukan pembahasan rancangan undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bersama DPR dengan konsep yang lebih lengkap sesuai prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap,” kata Muhaimin di Jakarta, kemarin (30/4).
Menyoal sistem pengupahan, Muhaimin memaparkan, pemerintah menetapkan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan investasi. Hasil dari keseimbangan kedua hal tersebut, bisa memperluas lapangan kerja.

Politisi PKB tersebut melanjutkan, kebijakan perlindungan pengupahan diantaranya, penetapan upah minimum Provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan upah tersebut dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot hingga tingkat yang rendah, akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja di pasar kerja.

“Sedangkan penetapan upah diatas upah minimum di perusahaan. Penetapan upah ini dilakukan oleh pengusaha dengan pekerja/Buruh melalui perundingan bipartite,” lanjutnya.
Terkait persoalan upah tenaga kerja, Muhaimin mengatakan tenaga kerja juga harus dilihat sebagai bagian dari faktor produksi, sehingga upah tenaga kerja harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas kerja.(ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/