JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Birokrasi rumit untuk mendapatkan akta kelahiran dipangkas oleh putusan mahkamah itu.
Majelis yang dipimpin Ketua MK, Akil Mochtar, kemarin menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Ada sembilan poin yang menjadi kekuatan hukum baru dimulai dari kata โpersetujuanโ dalam pasal 32 ayat 1 UU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai โkeputusanโ.
Kata โPersetujuanโ itu juga diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai โkeputusanโ. Selain itu, mahkamah menetapkan bahwa frasa โsampai dengan satu tahunโ dalam pasal 32 ayat 1 UU i23/2006 itu bertentangan dengan UUD 1945. Maka kalimat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. โKan begini, kalimatnya semula enam puluh hari atau sampai dengan satu tahun. kalau sudah cukup enam bulannya kan satu tahun tidak perlu lagi,โ ujar Akil, usai sidang. Pada intinya, lanjut Akil, pengurusan akta lahir itu cukup kepada kantor Catatan Sipil.
Selengkapnya, pasal 32 ayat 1 UU 23/2006 itu pasca putusan MK berubah menjadi โPelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.โ
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi; โPelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat.โ
MK juga memutuskan bahwa pasal 32 ayat 2 UU 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatah hukum mengikat.
Selain itu, frasa โdan ayat 2โ dalam pasal 32 ayat 3 UU 32/2006 itu diputuskan bertentangan denagn UUD 1945. Frasa ini dinyatakan tidak empunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan pengujian pasal 32 UU 23/2006 itu diajukan oleh pemohon atas nama Mutholib, warga Wonokromo, Surabaya. Dia adalah warga yang memohon akta kelahiran yang melampaui batas waktu di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor registrasi 2194/Pdt/20/PN.Sby.
Pemohon mengaku merasa kesulitan dalam mengurus pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu itu karena proses birokrasi yang harus dilalui sangat berbelit. Mulai dari minta surat pengantar kepada RT dan RW, kelurahan, kecamatan, kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, pengadilan negeri, kantor pos besar, bank, dan harus membawa dua orang saksi. Pemohon juga harus mengeluarkan biaya resmi Rp 236 ribu ditambah biaya lain yang cukup memberatkan pemohon. (gen/jpnn)