25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Polri Minta Maaf ke Antasari

JAKARTA-Mabes Polri meminta maaf pada Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen karena tidak menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Polri beralasan surat pemberitahuan gugatan terlambat diterima.

“Dari kami tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak datang, kami mohon maaf kalau dianggap menyinggung pak Antasari,” ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di kantornya kemarin.

Gugatan Antasari itu terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap pada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2011 lalu.

“Divisi hukum sudah berupaya datang, namun rupanya terklambat,” kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.
Antasari sempat menyatakan kekecewaannya karena pihak termohon tidak hadir. Menurut Antasari, sidang itu merupakan salah satu upaya dirinya mencari keadilan atas kasus pembunuhan Nasrudin.

Kasus SMS gelap itu tidak terbukti di pengadilan, tetapi menjadi salah satu dasar hakim menjeratnya menjadi 18 tahun penjara. Ketidakhadiran Polri, menurut Antasari, akan memperlambat upayanya untuk membuat kasus itu menjadi lebih jelas.

“Sekali lagi, kami tidak bermaksud melecehkan,” ujar Agus. Dia belum tahu apakah dalam sidang berikutnya perwakilan Polri akan datang atau tidak. “Itu di ranah divisi hukum,” katanya.

Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011, namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan penanganannya. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS ancaman kepada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan. Selain itu, berdasarkan keterang an saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirim dari HP Antasari. (rdl/jpnn)

JAKARTA-Mabes Polri meminta maaf pada Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen karena tidak menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Polri beralasan surat pemberitahuan gugatan terlambat diterima.

“Dari kami tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak datang, kami mohon maaf kalau dianggap menyinggung pak Antasari,” ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di kantornya kemarin.

Gugatan Antasari itu terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap pada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2011 lalu.

“Divisi hukum sudah berupaya datang, namun rupanya terklambat,” kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.
Antasari sempat menyatakan kekecewaannya karena pihak termohon tidak hadir. Menurut Antasari, sidang itu merupakan salah satu upaya dirinya mencari keadilan atas kasus pembunuhan Nasrudin.

Kasus SMS gelap itu tidak terbukti di pengadilan, tetapi menjadi salah satu dasar hakim menjeratnya menjadi 18 tahun penjara. Ketidakhadiran Polri, menurut Antasari, akan memperlambat upayanya untuk membuat kasus itu menjadi lebih jelas.

“Sekali lagi, kami tidak bermaksud melecehkan,” ujar Agus. Dia belum tahu apakah dalam sidang berikutnya perwakilan Polri akan datang atau tidak. “Itu di ranah divisi hukum,” katanya.

Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011, namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan penanganannya. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS ancaman kepada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan. Selain itu, berdasarkan keterang an saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirim dari HP Antasari. (rdl/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/