29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Rosa Divonis 3 Tahun, El Idris 2,5 Tahun

Dicecar di Pengadilan, Andi Terbatuk-batuk

JAKARTA- Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng, kemarin (21/9) dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai saksi pada persidangan atas mantan Sesmenpora Wafid Muharam yang menjadi terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Pada persidangan itu, Andi dicecar oleh tiga pihak yakni majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim pengacara Wafid Muharam.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Salim, mencecar menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu tentang pertemuan dengan M Nazaruddin. Andi pun mengakui adanya pertemuan itu. “Sebagai teman separtai,” ucapnya.

Agus Salim lantas menanyakan pertemuan Andi dengan Nazaruddin pada Februari 2010 di Kemenpora yang juga dihadiri Ketua Komisi X DPR Mahyuddin dan Angelina Sondakh. Andi juga mengakui adanya pertemuan itu. “Pernah, tapi saya tidak tahu bulannya, mungkin Januari,” ucapnya.

Meski demikian ditegaskannya pula bahwa pertemuan itu hanya silaturahmi biasa. Sebab, rekan-rekannya separtai itu hendak mengucapkan selamat atas prestasi Indonesia pada ajang SEA Games di Laos pada Desember 2009.
JPU pun meminta penegasan, apakah pertemuan itu hanya silaturahmi biasa atau ada urusan dengan pekerjaan. Namun Andi menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan yang mengarah pada proyek pada pertemuan tersebut.
“Saya baru jadi menteri, ada yang kasih selamat ke saya, bicara program ke depan, tapi tidak ada yang terstruktur. Saya berusaha ada staf saya bias mendampingi,” tandasnya.

Sementara saat ditanya tentang Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris, dengan tegas Andi mengaku tak kenal keduanya.

Pada persidangan tersebut Andi juga dicecar soal dana pinjaman dari pihak swasta untuk operasional di Kemenpora, yang disebut Wafid untuk dana talangan. Namun mantan juru bicara kepresidenan itu mengaku tidak tahu soal itu. Alasannya, karena Andi tidak pernah dilapori Wafid soal adanya dana pinjaman dari pihak swasta.

Namun demikian Andi mengakui bahwa dirinya memang mendelegasikan beberapa urusan di kementrian ke Wafid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 1999 itu pun mengaku tak tahu tentang konsultan pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Jawaban Andi memancing majelis hakim untuk terus mencecar sistem kerja di Kemenpora. Majelis hakim yang diketuai Masrudin Nainggolan menanyakan peran supervisi Menpora terhadap bawahannya.

Namun Andi mengatakan, dirinya tidak mungkin mengawasi terus-menerus bawahannya di jajaran eselon I Kemenpora. “Kami lakukan supervisi, tapi kami tidak bisa mengikuti (mengawasi) staf 24 jam sehari,” elaknya.

Pada persidangan itu Andi sempat terbatuk-batuk saat menjawab pertanyaan dari tim pembela Wafid. Sampai-sampai majelis menskors sidang untuk memberi kesempatan Andi membasahi tenggorokannya dengan air minum. Andi pun hengkang dari kursi saksi disambut ajudannya yang telah menyiapkan sebotol air minum kemasan.

Sementara itu, dua terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA GAmes, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammd El Idris, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengailan Tipikor. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, kemarin (21/9), Rosalina diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara, sedangkan El Idris dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp200 juta.

Pada persidangan yang digelar secara terpisah, keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Rosalina selaku Direktur Pemasaran PT Anak Negeri dan El Idris selaku manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. secara bersama-sama memberikan cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam dan Rp 4,3 miliar kepada anggota DPR M Nazaruddin. Cek itu terkait upaya untuk memenangkan PT DGI Tbk agar menjadi rekanan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. “Bahwa pemberian kepada Wafid Muharam dan M Nazarudin sebagai penyelenggara negara, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ujar anggota majelis I Made Hendra pada persidangan atas Rosalina.

“Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta,” ujar hakim ketua, Suwidya, saat membacakan vonis atas perempuan yang akrab disapa dengan nama Rosa itu. Sedangkan pada persidangan atas Idris, majelis menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Dalam uraian sebelum pembacaan putusan majelis menyatakan, pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemenpora memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atlet.(ara/jpnn)

Dicecar di Pengadilan, Andi Terbatuk-batuk

JAKARTA- Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng, kemarin (21/9) dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai saksi pada persidangan atas mantan Sesmenpora Wafid Muharam yang menjadi terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Pada persidangan itu, Andi dicecar oleh tiga pihak yakni majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim pengacara Wafid Muharam.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Salim, mencecar menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu tentang pertemuan dengan M Nazaruddin. Andi pun mengakui adanya pertemuan itu. “Sebagai teman separtai,” ucapnya.

Agus Salim lantas menanyakan pertemuan Andi dengan Nazaruddin pada Februari 2010 di Kemenpora yang juga dihadiri Ketua Komisi X DPR Mahyuddin dan Angelina Sondakh. Andi juga mengakui adanya pertemuan itu. “Pernah, tapi saya tidak tahu bulannya, mungkin Januari,” ucapnya.

Meski demikian ditegaskannya pula bahwa pertemuan itu hanya silaturahmi biasa. Sebab, rekan-rekannya separtai itu hendak mengucapkan selamat atas prestasi Indonesia pada ajang SEA Games di Laos pada Desember 2009.
JPU pun meminta penegasan, apakah pertemuan itu hanya silaturahmi biasa atau ada urusan dengan pekerjaan. Namun Andi menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan yang mengarah pada proyek pada pertemuan tersebut.
“Saya baru jadi menteri, ada yang kasih selamat ke saya, bicara program ke depan, tapi tidak ada yang terstruktur. Saya berusaha ada staf saya bias mendampingi,” tandasnya.

Sementara saat ditanya tentang Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris, dengan tegas Andi mengaku tak kenal keduanya.

Pada persidangan tersebut Andi juga dicecar soal dana pinjaman dari pihak swasta untuk operasional di Kemenpora, yang disebut Wafid untuk dana talangan. Namun mantan juru bicara kepresidenan itu mengaku tidak tahu soal itu. Alasannya, karena Andi tidak pernah dilapori Wafid soal adanya dana pinjaman dari pihak swasta.

Namun demikian Andi mengakui bahwa dirinya memang mendelegasikan beberapa urusan di kementrian ke Wafid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 1999 itu pun mengaku tak tahu tentang konsultan pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Jawaban Andi memancing majelis hakim untuk terus mencecar sistem kerja di Kemenpora. Majelis hakim yang diketuai Masrudin Nainggolan menanyakan peran supervisi Menpora terhadap bawahannya.

Namun Andi mengatakan, dirinya tidak mungkin mengawasi terus-menerus bawahannya di jajaran eselon I Kemenpora. “Kami lakukan supervisi, tapi kami tidak bisa mengikuti (mengawasi) staf 24 jam sehari,” elaknya.

Pada persidangan itu Andi sempat terbatuk-batuk saat menjawab pertanyaan dari tim pembela Wafid. Sampai-sampai majelis menskors sidang untuk memberi kesempatan Andi membasahi tenggorokannya dengan air minum. Andi pun hengkang dari kursi saksi disambut ajudannya yang telah menyiapkan sebotol air minum kemasan.

Sementara itu, dua terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA GAmes, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammd El Idris, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengailan Tipikor. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, kemarin (21/9), Rosalina diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara, sedangkan El Idris dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp200 juta.

Pada persidangan yang digelar secara terpisah, keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Rosalina selaku Direktur Pemasaran PT Anak Negeri dan El Idris selaku manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. secara bersama-sama memberikan cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam dan Rp 4,3 miliar kepada anggota DPR M Nazaruddin. Cek itu terkait upaya untuk memenangkan PT DGI Tbk agar menjadi rekanan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. “Bahwa pemberian kepada Wafid Muharam dan M Nazarudin sebagai penyelenggara negara, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ujar anggota majelis I Made Hendra pada persidangan atas Rosalina.

“Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta,” ujar hakim ketua, Suwidya, saat membacakan vonis atas perempuan yang akrab disapa dengan nama Rosa itu. Sedangkan pada persidangan atas Idris, majelis menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Dalam uraian sebelum pembacaan putusan majelis menyatakan, pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemenpora memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atlet.(ara/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/