JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi sudah meralat gagasannya terkait penggunaan dana haji untuk membangun infrastruktur. Namun begitu, polemik terkait dana haji untuk membangun infrastruktur ini terus berlanjut.
Teranyar, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’aruf Amin mendukung dana haji diinvestasikan untuk kebutuhan infrastruktur. Bahkan menurutnya, penggunaan dana haji untuk infrastruktur bukan merupakan bentuk penyalahgunaan dana umat. MUI, katanya, telah mengeluarkan fatwa penggunaan dana haji diperbolehkan untuk diinvestasikan.
“Kan memang boleh diinvestasi itu. Sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun itu sudah digunakan untuk SUKUK. SUKUK itu surat berharga syariah negara (SBSN). Dan itu sudah dapatkan fatwa dari dewan syariah MUI. Saya sudah menandatangani untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain-lain,” ujar Ma’aruf di kediamannya, Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7).
Meski demikian, kata Ma’aruf, dana itu harus dialihkan untuk kepentingan publik. Dalam hal ini, terkait membangun jalan, pelabuhan, bandara yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat banyak. “Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira begitu. Karena jamaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan,” terangnya.
Selain itu, Ma’aruf meyakini tidak akan ada penyalahgunaan dalam investasi dana tersebut. Kuncinya, lanjut Ma’aruf, ada di pihak pemerintah. “Kalau pemerintah, tidak riskan. Jadi tidak ada penyalahgunaan,” pungkasnya.
Sementara, DPR tetap keberatan jika dana haji dipergunakan untuk pembangunan insfrastruktur. “Insfrastruktur itu sangat perlu namun tidak harus menggunakan dana yang sembarangan,” ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Nusantara III, Senayan, Senin (31/07).
Menurutnya, APBN pun tidak diperbolehkan semuanya untuk insfrastruktur. Ia menyebut masih banyak sumber dana lain, seperti dari dana BUMN atau investasi swasta. “Bahkan dari asing pun kalau bekerja sama sesuai peraturan perundang-undangan yang tepat rasanya masih diperbolehkan,” jelasnya.
Agus pun menyampaikan rencana Komisi VIII memanggil Menteri Agama untuk dimintai penjelasannya. “Pada saat reses sudsh selesai, komisi VIII akan memanggil menteri agama terkait masalah pemerintah menggunakan dana haji ini,” pungkasnya.