31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Empat Perwira Polisi Diperiksa 10 Jam

Kasus Korupsi Simulator SIM

JAKARTA-Setelah sempat mempermasalahkan kekeliruan penulisan pangkat dan nama, empat perwira menengah Polri akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Para panitia pengadaan simulator uji surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut menjadi saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, gubernur Akpol yang juga mantan Kepala Korlantas Mabes Polri.

Keempat perwira menengah itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandy Rustiwan, AKBP Wisnhu Buddhaya, AKBP Endah Purwaningsih, dan Komisaris Polisi Ni Nyoman Suwartini. Mereka datang kompak mengenakan batik. Keempatnya diperiksa lebih dari 10 jam.

KPK juga meminta keterangan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto. Kepada penyidik, Agus menjelaskan mekanisme pencairan anggaran simulator SIM.

Pencairan melalui mekanisme tahun jamak mulai 2008 hingga 2011. Nah, pencairan tahun ini dilakukan dalam dua tahap. “Untuk yang 2011, nilainya  Rp127 miliar dan Rp48 miliar. Jadi, sekitar Rp176 miliar,” kata Agus.

KPK memang hanya mengusut pengadaan proyek tahun 2011. Proyek simulator SIM 2011 diadakan oleh Korlantas Polri dengan anggaran Rp196,8 miliar. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut. Alhasil, negara mengalami kerugian Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Tiga nama terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Setelah dirasa lengkap, penyidik baru memanggil tersangka Djoko Susilo. “Nanti kalau keterangan saksi sudah lengkap, dia baru kita panggil,” kata Abraham. KPK kini juga tengah menghitung kerugian negara dari kasus tersebut. (sof/ca/jpnn)

Kasus Korupsi Simulator SIM

JAKARTA-Setelah sempat mempermasalahkan kekeliruan penulisan pangkat dan nama, empat perwira menengah Polri akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Para panitia pengadaan simulator uji surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut menjadi saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, gubernur Akpol yang juga mantan Kepala Korlantas Mabes Polri.

Keempat perwira menengah itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandy Rustiwan, AKBP Wisnhu Buddhaya, AKBP Endah Purwaningsih, dan Komisaris Polisi Ni Nyoman Suwartini. Mereka datang kompak mengenakan batik. Keempatnya diperiksa lebih dari 10 jam.

KPK juga meminta keterangan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto. Kepada penyidik, Agus menjelaskan mekanisme pencairan anggaran simulator SIM.

Pencairan melalui mekanisme tahun jamak mulai 2008 hingga 2011. Nah, pencairan tahun ini dilakukan dalam dua tahap. “Untuk yang 2011, nilainya  Rp127 miliar dan Rp48 miliar. Jadi, sekitar Rp176 miliar,” kata Agus.

KPK memang hanya mengusut pengadaan proyek tahun 2011. Proyek simulator SIM 2011 diadakan oleh Korlantas Polri dengan anggaran Rp196,8 miliar. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut. Alhasil, negara mengalami kerugian Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Tiga nama terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Setelah dirasa lengkap, penyidik baru memanggil tersangka Djoko Susilo. “Nanti kalau keterangan saksi sudah lengkap, dia baru kita panggil,” kata Abraham. KPK kini juga tengah menghitung kerugian negara dari kasus tersebut. (sof/ca/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/