29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ongkos Kuliah Dibatasi

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan batas atas pembiayaan di perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat terhadap terus melambungnya biaya kuliah.

Upaya Kemendikbud tadi dipaparkan oleh Wakil Mendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim di Jakarta kemarin (31/10). Mantan rektor Universitas Andalas, Padang itu menuturkan, tingginya biaya pendidikan di kampus negeri membuat akses masyarakat miskin untuk mengenyam pendidikan tinggi semakin menciut. Diperkirakan, hanya tiga persen saja masyarakat kategori miskin yang bisa kuliah di PTN.

“Angka serapan tadi semakin kecil karena di lapangan ada berbagai praktek pungutan,” kata Musliar. Dia berharap, adanya ketetapan batas atas ongkos kuliah dan aturan larangan berbagai pungutan bisa mendongkrak partisipasi kuliah masyarakat miskin.

Perhitungan batas atas biaya perguruan tinggi ini menurut Musliar bakal dihitung berdasarkan beberapa criteria. Diantaranya adalah, perbandingan besaran biaya setiap fakultas, kemampuan biaya hidup masyarakat di daerah setempat, serta kemampuan keuangan kampus itu sendiri. Menurut Musliar, yang terjadi saat ini kampus negeri diberi kebebasan menentukan biaya serta berbagai pungutan.

Mantan Irjen Kemendikbut itu menuturkan, dia berharap aturan penerapan batas atas biaya kuliah ini berjalan pada tahun ajaran 2012. Dia menegaskan, aturan batas atas biaya kuliah di PTN ini tidak masuk dalam RUU Perguruan Tinggi, yang saat ini sedang digodok bersama DPR. (wan/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan batas atas pembiayaan di perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat terhadap terus melambungnya biaya kuliah.

Upaya Kemendikbud tadi dipaparkan oleh Wakil Mendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim di Jakarta kemarin (31/10). Mantan rektor Universitas Andalas, Padang itu menuturkan, tingginya biaya pendidikan di kampus negeri membuat akses masyarakat miskin untuk mengenyam pendidikan tinggi semakin menciut. Diperkirakan, hanya tiga persen saja masyarakat kategori miskin yang bisa kuliah di PTN.

“Angka serapan tadi semakin kecil karena di lapangan ada berbagai praktek pungutan,” kata Musliar. Dia berharap, adanya ketetapan batas atas ongkos kuliah dan aturan larangan berbagai pungutan bisa mendongkrak partisipasi kuliah masyarakat miskin.

Perhitungan batas atas biaya perguruan tinggi ini menurut Musliar bakal dihitung berdasarkan beberapa criteria. Diantaranya adalah, perbandingan besaran biaya setiap fakultas, kemampuan biaya hidup masyarakat di daerah setempat, serta kemampuan keuangan kampus itu sendiri. Menurut Musliar, yang terjadi saat ini kampus negeri diberi kebebasan menentukan biaya serta berbagai pungutan.

Mantan Irjen Kemendikbut itu menuturkan, dia berharap aturan penerapan batas atas biaya kuliah ini berjalan pada tahun ajaran 2012. Dia menegaskan, aturan batas atas biaya kuliah di PTN ini tidak masuk dalam RUU Perguruan Tinggi, yang saat ini sedang digodok bersama DPR. (wan/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/