30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Aroma’ Kepentingan Penetapan Dirut PDAM Makin Wangi

Air PDAM-Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – Seharusnya hasil kompetisi dan kompetensi menjadi panduan dalam memberikan nilai kepada seseorang yang akan diberikan amanah untuk memimpin sebuah instansi, jajaran dan, mengelola sebuah usaha,konon lagi milik negara atau daerah.

Ironisnya hal tersebut tidak berlaku dalam penetapan Direktur PDAM Tirta Mountala Aceh Besar yang dilantik Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali, Senin 22 Oktober 2018 lalu di Aula Lantai III Kantor Bupati setempat di Kota Jantho.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar melantik Salaiman, ST sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala yang notabennya adalah perusahaan BUMD. Di kesempatan tersebut sekaligus melantik beberapa pejabat eselon II dan III untuk mengisi sejumlah jabatan kepala Dinas dan Bidang di Jajaran Pemkab setempat yang saat itu dalam komdisi kosong pejabat definitif.

Informasi yang dihimpun, Sulaiman, ST merupakan salah seorang calon direktur PDAM yang dinyatakan lulus oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) Uji kelayakan dan kepatutan direksi PDAM Tirta Mountala Aceh Besar yang dikeluarkan melalui pengumuman nomor :07/TS/PDAM-TM/ 2018, bertanggal 17 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ketua Tim Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan direksi PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Dr.Nasrullah, ST,MT. Dengan posisi kelulusan Sulaiman, ST menduduki nomor urut 5 dari 7 calon yang dinyatakan lulus sebagai calon direktur PDAM yang didirikan tahun 1993 itu.

Mencuatnya “aroma” kepentingan politik atau penguasa dari pelantikan tersebut, dikarenakan sejumlah pihak menilai kejanggalan atas keputusan yang dilaksanakan oleh Bupati Aceh Besar tersebut, terkait dengan dugaan melangkahi sejumlah aturan yang mengatur tentang persyaratan perekrutan calon direksi perusahaan BUMD dan BUMDes, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 2 tahun 2007.

Tidak hanya itu, Qanun Aceh Besar nomor 6 tahun 2015 tentang perekrutan direksi PDAM tirta Mountala Aceh Besar disebut-sebut juga tidak diikuti.

Salah satu poin yang dilanggar ialah jumlah masa kerja seseorang untuk menjadi calon direktur PDAM harus memiliki pengalaman kerja 10 tahun bagi calon yang berasal dari dalam perusahaan dan 15 tahun pernah menjadi direktur bagi calon di luar perusahaan bersangkutan.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar yang dikonfirmasi, menyebutkan Permendagri nomor 2 tahun 2007 dan Qanun Aceh Besar nomor 6 tahun 2015 dasar hukum yang digunakan dalam perekrutan dan penetapan Direktur PDAM tirta Mountala dimaksud.

“Dua aturan itu kita gunakan untuk dasar hukum perekrutan dan pengangkatan Dirut PDAM Tirta Mountala Aceh Besar,” jawab Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Jhony Marwan, SH,M.Si, saat ditanyakan wartawan terkait dasar hukum pengangkatan Direktur PDAM yang diiringi oleh kritik masyarakat itu.

Aroma kepentingan itu tidak cuma pada beraninya mengangkangi sejumlah aturan yang ada. Tapi jauh hari direktur yang dilantik juga telah ditempatkan pada posisi jabatan tertentu yakni staf Ahli PDAM tirta Mountala. Pelantikan diduga kuat sebagai upaya langkah awal untuk mempelajari manajemen PDAM Tirta Mountala dengan gaji yang diperolehnya mencapai Rp 8 juta lebih per bulan. Padahal dalam struktur PDAM Tirta Mountala tidak ada posisi jabatan Staf Ahli.

Sejumlah kejanggalan tersebut masyarakat menilai ada yang tidak beres dengan pengrekrutan dan penetapan Direktur PDAM Tirta Mountala di masa kepemimpinan Bupati Mawardi Ali ini. Bahkan sejumlah pihak menuding bahwa pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Besar telah mengabaikan hal yang seharusnya menjadi perhatian dalam sebuat keputusan penempatan pejabat. Yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguasaan mekanisme dan tehnis PDAM yang dimiliki oleh calon lainnya dengan posisi kelulusan jauh lebih tinggi dari calon yang dilantik.

Pun demikian, meski suara protes telah dialiri melalui berbagai media massa, namun Bupati Aceh Besar tetap bersikukuh pada pendapat semula, bahkan Rabu, 31 Oktober 2018, Bupati Aceh Besar bersama jajarannya telah melakukan sertijab atau antar tugas dari Plt Dirut PDAM sebelumnya T Syahrul kepada Direktur PDAM Tirta Mountala definitif Sulaiman, ST yang berlangsung di Kantor pusat PDAM Tirta Mountala Aceh Besar di Siron Lambaro, Aceh Besar.

Dalam sambutannya saat itu, Bupati Mawardi Ali juga menegaskan kepada semua pihak untuk menerima keputusannya dan tidak banyak protes. Karena menurutnya apa yang telah diputuskan merupakan hasil musyawarah dan telah sesuai aturan yang ada.

“Terima aja apa yang sudah diputuskan, jangan banyak protes,” ucap Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat itu.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDAM indonesia Provinsi Aceh T. Novizal Aiyub, SE, Ak yang dikonfirmasi mengatakan keputusan mutlak dalam menugaskan sebagai Direktur PDAM adalah hak kepala daerah sebagai pemilik perusahaan bersangkutan. Namun tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Memang untuk menetapkan itu adalah hak kepala daerah sebagai pemilik perusahaan, namun kan ada aturan yang telah mengaturnya, seharusnya diikuti,” kata Novuzal Aiyub.

Mantap Direktur PDAM Tirta Mountala Aceh Besar 1993 hingga 2012 juga mengkritisi terkait kebijakan pemkab Aceh Besar yang terkesan mempermainkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan sedangkan akhirnya tidak memanfaatkannya.

“Biasanya angka yang diambil satu sampai tiga, tapi ini nomor lima, sebenarnya ada apa ini ?” ujar Novizal Aiyub

Ia berharap agar keberlangsungan PDAM yang pernah jaya di tangannya itu dapat lebih berkembang pesat ke depan, meski dengan sejumlah carut marut yang lahir dalam proses perekrutan dan penetapan pimpinan saat ini. Mengingat PDAM Tirta Mountala Aceh Besar merupakan salah satu PDAM terbaik dalam aktifitasnya dari tiga Perusahaan Daerah Air Minum terbaik di Indonesia.

“Kita berharap ditangan pimpinan baru ini PDAM Tirta Mountala lebih baik,” pungkas Novizal Aiyub. (dln)

Air PDAM-Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – Seharusnya hasil kompetisi dan kompetensi menjadi panduan dalam memberikan nilai kepada seseorang yang akan diberikan amanah untuk memimpin sebuah instansi, jajaran dan, mengelola sebuah usaha,konon lagi milik negara atau daerah.

Ironisnya hal tersebut tidak berlaku dalam penetapan Direktur PDAM Tirta Mountala Aceh Besar yang dilantik Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali, Senin 22 Oktober 2018 lalu di Aula Lantai III Kantor Bupati setempat di Kota Jantho.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar melantik Salaiman, ST sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala yang notabennya adalah perusahaan BUMD. Di kesempatan tersebut sekaligus melantik beberapa pejabat eselon II dan III untuk mengisi sejumlah jabatan kepala Dinas dan Bidang di Jajaran Pemkab setempat yang saat itu dalam komdisi kosong pejabat definitif.

Informasi yang dihimpun, Sulaiman, ST merupakan salah seorang calon direktur PDAM yang dinyatakan lulus oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) Uji kelayakan dan kepatutan direksi PDAM Tirta Mountala Aceh Besar yang dikeluarkan melalui pengumuman nomor :07/TS/PDAM-TM/ 2018, bertanggal 17 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ketua Tim Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan direksi PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Dr.Nasrullah, ST,MT. Dengan posisi kelulusan Sulaiman, ST menduduki nomor urut 5 dari 7 calon yang dinyatakan lulus sebagai calon direktur PDAM yang didirikan tahun 1993 itu.

Mencuatnya “aroma” kepentingan politik atau penguasa dari pelantikan tersebut, dikarenakan sejumlah pihak menilai kejanggalan atas keputusan yang dilaksanakan oleh Bupati Aceh Besar tersebut, terkait dengan dugaan melangkahi sejumlah aturan yang mengatur tentang persyaratan perekrutan calon direksi perusahaan BUMD dan BUMDes, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 2 tahun 2007.

Tidak hanya itu, Qanun Aceh Besar nomor 6 tahun 2015 tentang perekrutan direksi PDAM tirta Mountala Aceh Besar disebut-sebut juga tidak diikuti.

Salah satu poin yang dilanggar ialah jumlah masa kerja seseorang untuk menjadi calon direktur PDAM harus memiliki pengalaman kerja 10 tahun bagi calon yang berasal dari dalam perusahaan dan 15 tahun pernah menjadi direktur bagi calon di luar perusahaan bersangkutan.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar yang dikonfirmasi, menyebutkan Permendagri nomor 2 tahun 2007 dan Qanun Aceh Besar nomor 6 tahun 2015 dasar hukum yang digunakan dalam perekrutan dan penetapan Direktur PDAM tirta Mountala dimaksud.

“Dua aturan itu kita gunakan untuk dasar hukum perekrutan dan pengangkatan Dirut PDAM Tirta Mountala Aceh Besar,” jawab Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Jhony Marwan, SH,M.Si, saat ditanyakan wartawan terkait dasar hukum pengangkatan Direktur PDAM yang diiringi oleh kritik masyarakat itu.

Aroma kepentingan itu tidak cuma pada beraninya mengangkangi sejumlah aturan yang ada. Tapi jauh hari direktur yang dilantik juga telah ditempatkan pada posisi jabatan tertentu yakni staf Ahli PDAM tirta Mountala. Pelantikan diduga kuat sebagai upaya langkah awal untuk mempelajari manajemen PDAM Tirta Mountala dengan gaji yang diperolehnya mencapai Rp 8 juta lebih per bulan. Padahal dalam struktur PDAM Tirta Mountala tidak ada posisi jabatan Staf Ahli.

Sejumlah kejanggalan tersebut masyarakat menilai ada yang tidak beres dengan pengrekrutan dan penetapan Direktur PDAM Tirta Mountala di masa kepemimpinan Bupati Mawardi Ali ini. Bahkan sejumlah pihak menuding bahwa pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Besar telah mengabaikan hal yang seharusnya menjadi perhatian dalam sebuat keputusan penempatan pejabat. Yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguasaan mekanisme dan tehnis PDAM yang dimiliki oleh calon lainnya dengan posisi kelulusan jauh lebih tinggi dari calon yang dilantik.

Pun demikian, meski suara protes telah dialiri melalui berbagai media massa, namun Bupati Aceh Besar tetap bersikukuh pada pendapat semula, bahkan Rabu, 31 Oktober 2018, Bupati Aceh Besar bersama jajarannya telah melakukan sertijab atau antar tugas dari Plt Dirut PDAM sebelumnya T Syahrul kepada Direktur PDAM Tirta Mountala definitif Sulaiman, ST yang berlangsung di Kantor pusat PDAM Tirta Mountala Aceh Besar di Siron Lambaro, Aceh Besar.

Dalam sambutannya saat itu, Bupati Mawardi Ali juga menegaskan kepada semua pihak untuk menerima keputusannya dan tidak banyak protes. Karena menurutnya apa yang telah diputuskan merupakan hasil musyawarah dan telah sesuai aturan yang ada.

“Terima aja apa yang sudah diputuskan, jangan banyak protes,” ucap Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat itu.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDAM indonesia Provinsi Aceh T. Novizal Aiyub, SE, Ak yang dikonfirmasi mengatakan keputusan mutlak dalam menugaskan sebagai Direktur PDAM adalah hak kepala daerah sebagai pemilik perusahaan bersangkutan. Namun tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Memang untuk menetapkan itu adalah hak kepala daerah sebagai pemilik perusahaan, namun kan ada aturan yang telah mengaturnya, seharusnya diikuti,” kata Novuzal Aiyub.

Mantap Direktur PDAM Tirta Mountala Aceh Besar 1993 hingga 2012 juga mengkritisi terkait kebijakan pemkab Aceh Besar yang terkesan mempermainkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan sedangkan akhirnya tidak memanfaatkannya.

“Biasanya angka yang diambil satu sampai tiga, tapi ini nomor lima, sebenarnya ada apa ini ?” ujar Novizal Aiyub

Ia berharap agar keberlangsungan PDAM yang pernah jaya di tangannya itu dapat lebih berkembang pesat ke depan, meski dengan sejumlah carut marut yang lahir dalam proses perekrutan dan penetapan pimpinan saat ini. Mengingat PDAM Tirta Mountala Aceh Besar merupakan salah satu PDAM terbaik dalam aktifitasnya dari tiga Perusahaan Daerah Air Minum terbaik di Indonesia.

“Kita berharap ditangan pimpinan baru ini PDAM Tirta Mountala lebih baik,” pungkas Novizal Aiyub. (dln)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/