29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Menkes Imbau Masyarakat Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Nataru, Kasus Aktif Diprediksi Bisa Tembus 408 Ribu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tren kenaikan kasus Covid-19 dilaporkan mulai melonjak di beberapa negara. Ini menjadi sinyal bagi dunia, termasuk Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk negara, baik darat, laut maupun udara terutama menjelang Nataru 2021.

IMBAU: Menkes Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 usai Nataru.

Pemerintah mempelajari kenaikan kasus naik signifikan pascalibur panjang. Sebab, saat momen tersebut, terjadi mobilitas dan interaksi yang tinggi antar masyarakat.

Guna menekan penularan kasus yang kian meluas, mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

“Semua kejadian kasus di negara-negara luar negeri ini kita pelajari dan awasi dengan ketat dan kita laporkan ke Bapak Presiden. Kami juga mengamati situasi pandemi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, semuanya masih baik jadi kita tidak perlu khawatir tetapi kita memonitor yang memiliki potensi kenaikan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Selasa (30/11).

Dari hasil pengamatan, lanjut Budi, dilaporkan total 19 kabupaten/kota mengalami kenaikan kasus dengan lama waktu yang berbeda-beda. Dua daerah yakni Fak-Fak dan Purbalingga dalam kurun waktu 4 minggu berturut-turut ada kenaikan kasus terkonfirmasi.

Selanjutnya ada Lampung Utara yang sudah naik 3 minggu berturut-turut, dan 16 kota yang dua minggu naik. Kendati presentasenya kecil, monitoring terus dilakukan agar tidak terjadi ledakan kasus. “Walaupun jumlahnya masih kecil, positivity rate dan BOR rumah sakit masih rendah, tapi kita mengikuti daerah-daerah ini agar jangan sampai kita terlambat kalau ada kenaikan,” terangnya.

Menurut Budi, kenaikan ini salah satunya dipicu menurunnya kemampuan testing dan tracing terhadap kontak erat kasus terkonfirmasi serta berkurangnya kesadaran masyarakat menerapkan prokes 5M. “Kita juga memperhatikan mengenai kota-kota tersebut apa yang harus diperbaiki, yaitu tracing dan testingnya. Testing harus dilakukan terhadap orang-orang kontak erat hasil dari tracing. Kami melihat kota-kota yang ada kenaikan, disiplin untuk tracing dan testingnya sangat rendah,” terang Budi.

Merespons hal ini, Budi meminta kepala daerah agar memperkuat 3T (Testing, Tracing dan Treatment), menegakkan protokol kesehatan 5M dan menggenjot cakupan vaksinasi terutama pada kelompok-kelompok yang rentan terpapar Covid-19.

Terkait dengan vaksinasi, per 26 November 2021 pemerintah telah menyuntikkan 231,8 juta dosis vaksin Covid-19 dengan rincian 137,5 juta orang menerima dosis pertama, 93,1 juta orang telah mendapatkan dosis kedua, dan 1,2 juta tenaga kesehatan sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Dalam tiga minggu terakhir, laju vaksinasi mengalami penurunan. Hal ini salah satunya disebabkan adanya ketakutan masyarakat menggunakan vaksin yang tersedia terutama vaksin dengan platform mRNA. Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat untuk segera vaksinasi Covis-19. Dia mengimbau masyarakat tidak perlu ragu dengan vaksin yang ada. “Tidak usah khawatir vaksin ini terbukti aman, jangan sampai apa yang terjadi di Eropa terjadi di Indonesia,” pungkasnya

Bisa Tembus 408 Ribu Kasus Aktif

Ketua Bidang Data dan IT Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, momentum libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan jadi indikator besar akan hadirnya gelombang baru Covid-19 di Tanah Air. Pasalnya, pada masa-masa tersebut akan ada peningkatan mobilitas dari masyarakat.

“Ada beberapa faktor risiko potensi gelombang ketiga. Apakah kasus akan naik pada libur Nataru, yang paling berpengaruh adalah mobilitas, kepatuhan juga, lalu juga skenario (pengetatan) yang masuk zona merah,” jelas Dewi Nur Aisyah dalam acara daring dikutip, Selasa (30/11).

Pihaknya juga sudah membuat prediksi berdasarkan data yang ada, apabila herd immunity terbentuk, mobilitas terjaga dan tidak ada varian baru, maka kasus akan terus melandai. Lalu, jika herd immunity belum terbentuk, mobilitas tinggi dan kepatuhan protokol kesehatan cukup baik, hasilnya akan ada peningkatan jumlah kasus.

Kemudian, skenario apabila herd immunity belum terbentuk, mobilitas tinggi dan kepatuhan protokol kesehatan rendah, ada potensi kenaikan sampai 260 ribu kasus. Lebih parahnya adalah herd immunity belum terbentuk, mobilitas tinggi, kepatuhan protokol kesehatan rendah, serta ada varian baru, diperkirakan kasus di Indonesia akan meningkat sebesar 408 ribu kasus.

“Skenario lain dengan adanya peningkatan infektivitas virus, cakupan vaksinasi yang rendah, mobilitas yang tinggi dan kepatuhan prokes rendah, maka jumlah kasus aktif dapat meningkat mencapai 260 ribu sampai 408 ribu kasus,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya yang harus dipercepat agar menghindari prediksi tersebut adalah percepatan vaksinasi, lalu juga mobilitas yang terkendali. Begitu juga untuk kepatuhan terhadap prokes di lapangan berjalan dengan baik.

“Apapun varian baru seperti Omicron, itu kan tergantung pencegahan dari kita, sejauh mana kita meningkatkan 3M itu paling penting, diluar 3T yang diperbanyak. Sebelum masuk booster, dua dosis penuh juga harus cepat,” tandas dia.

Aturan Baru

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/11/2021), dikatakan bahwa aturan terbaru naik pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali adalah setiap penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Adapun untuk pemeriksaan PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara itu, masyarakat yang telah memiliki kartu vaksin dosis kedua juga diminta menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian pengguna moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Meski begitu, sama dengan aturan sebelumnya, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, bila berkaca pada pengalaman sebelumnya, Nataru berpotensi membuat pergerakan masyarakat melonjak baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata. Hal tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

Maka dari itu, pada periode Nataru kali ini, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Aktivitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tren kenaikan kasus Covid-19 dilaporkan mulai melonjak di beberapa negara. Ini menjadi sinyal bagi dunia, termasuk Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk negara, baik darat, laut maupun udara terutama menjelang Nataru 2021.

IMBAU: Menkes Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 usai Nataru.

Pemerintah mempelajari kenaikan kasus naik signifikan pascalibur panjang. Sebab, saat momen tersebut, terjadi mobilitas dan interaksi yang tinggi antar masyarakat.

Guna menekan penularan kasus yang kian meluas, mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

“Semua kejadian kasus di negara-negara luar negeri ini kita pelajari dan awasi dengan ketat dan kita laporkan ke Bapak Presiden. Kami juga mengamati situasi pandemi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, semuanya masih baik jadi kita tidak perlu khawatir tetapi kita memonitor yang memiliki potensi kenaikan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Selasa (30/11).

Dari hasil pengamatan, lanjut Budi, dilaporkan total 19 kabupaten/kota mengalami kenaikan kasus dengan lama waktu yang berbeda-beda. Dua daerah yakni Fak-Fak dan Purbalingga dalam kurun waktu 4 minggu berturut-turut ada kenaikan kasus terkonfirmasi.

Selanjutnya ada Lampung Utara yang sudah naik 3 minggu berturut-turut, dan 16 kota yang dua minggu naik. Kendati presentasenya kecil, monitoring terus dilakukan agar tidak terjadi ledakan kasus. “Walaupun jumlahnya masih kecil, positivity rate dan BOR rumah sakit masih rendah, tapi kita mengikuti daerah-daerah ini agar jangan sampai kita terlambat kalau ada kenaikan,” terangnya.

Menurut Budi, kenaikan ini salah satunya dipicu menurunnya kemampuan testing dan tracing terhadap kontak erat kasus terkonfirmasi serta berkurangnya kesadaran masyarakat menerapkan prokes 5M. “Kita juga memperhatikan mengenai kota-kota tersebut apa yang harus diperbaiki, yaitu tracing dan testingnya. Testing harus dilakukan terhadap orang-orang kontak erat hasil dari tracing. Kami melihat kota-kota yang ada kenaikan, disiplin untuk tracing dan testingnya sangat rendah,” terang Budi.

Merespons hal ini, Budi meminta kepala daerah agar memperkuat 3T (Testing, Tracing dan Treatment), menegakkan protokol kesehatan 5M dan menggenjot cakupan vaksinasi terutama pada kelompok-kelompok yang rentan terpapar Covid-19.

Terkait dengan vaksinasi, per 26 November 2021 pemerintah telah menyuntikkan 231,8 juta dosis vaksin Covid-19 dengan rincian 137,5 juta orang menerima dosis pertama, 93,1 juta orang telah mendapatkan dosis kedua, dan 1,2 juta tenaga kesehatan sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Dalam tiga minggu terakhir, laju vaksinasi mengalami penurunan. Hal ini salah satunya disebabkan adanya ketakutan masyarakat menggunakan vaksin yang tersedia terutama vaksin dengan platform mRNA. Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat untuk segera vaksinasi Covis-19. Dia mengimbau masyarakat tidak perlu ragu dengan vaksin yang ada. “Tidak usah khawatir vaksin ini terbukti aman, jangan sampai apa yang terjadi di Eropa terjadi di Indonesia,” pungkasnya

Bisa Tembus 408 Ribu Kasus Aktif

Ketua Bidang Data dan IT Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, momentum libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan jadi indikator besar akan hadirnya gelombang baru Covid-19 di Tanah Air. Pasalnya, pada masa-masa tersebut akan ada peningkatan mobilitas dari masyarakat.

“Ada beberapa faktor risiko potensi gelombang ketiga. Apakah kasus akan naik pada libur Nataru, yang paling berpengaruh adalah mobilitas, kepatuhan juga, lalu juga skenario (pengetatan) yang masuk zona merah,” jelas Dewi Nur Aisyah dalam acara daring dikutip, Selasa (30/11).

Pihaknya juga sudah membuat prediksi berdasarkan data yang ada, apabila herd immunity terbentuk, mobilitas terjaga dan tidak ada varian baru, maka kasus akan terus melandai. Lalu, jika herd immunity belum terbentuk, mobilitas tinggi dan kepatuhan protokol kesehatan cukup baik, hasilnya akan ada peningkatan jumlah kasus.

Kemudian, skenario apabila herd immunity belum terbentuk, mobilitas tinggi dan kepatuhan protokol kesehatan rendah, ada potensi kenaikan sampai 260 ribu kasus. Lebih parahnya adalah herd immunity belum terbentuk, mobilitas tinggi, kepatuhan protokol kesehatan rendah, serta ada varian baru, diperkirakan kasus di Indonesia akan meningkat sebesar 408 ribu kasus.

“Skenario lain dengan adanya peningkatan infektivitas virus, cakupan vaksinasi yang rendah, mobilitas yang tinggi dan kepatuhan prokes rendah, maka jumlah kasus aktif dapat meningkat mencapai 260 ribu sampai 408 ribu kasus,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya yang harus dipercepat agar menghindari prediksi tersebut adalah percepatan vaksinasi, lalu juga mobilitas yang terkendali. Begitu juga untuk kepatuhan terhadap prokes di lapangan berjalan dengan baik.

“Apapun varian baru seperti Omicron, itu kan tergantung pencegahan dari kita, sejauh mana kita meningkatkan 3M itu paling penting, diluar 3T yang diperbanyak. Sebelum masuk booster, dua dosis penuh juga harus cepat,” tandas dia.

Aturan Baru

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/11/2021), dikatakan bahwa aturan terbaru naik pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali adalah setiap penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Adapun untuk pemeriksaan PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara itu, masyarakat yang telah memiliki kartu vaksin dosis kedua juga diminta menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian pengguna moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Meski begitu, sama dengan aturan sebelumnya, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, bila berkaca pada pengalaman sebelumnya, Nataru berpotensi membuat pergerakan masyarakat melonjak baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata. Hal tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

Maka dari itu, pada periode Nataru kali ini, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Aktivitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/