32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Raffi Ahmad Resmi jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

3 Bulan Berturut Konsumsi Methylon

JAKARTA-Setelah lima hari nasib presenter Raffi Ahmad “digantung” Badan Narkotika Nasional (BNN), kemarin secara resmi dia dinyatakan sebagai tersangka. Menurut institusi pimpinan Komjen Anang Iskandar itu, Raffi terbukti memiliki dua linting ganja dan 14 Methylone. Terhitung mulai kemarin, Raffi ditahan di Rutan BNN.

“Dia pakai (narkoba) setelah ada masalah pribadi,” kata Deputi Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah dalam konfrensi pers, Jumat (1/2).
Namun, Kusman tidak menjelaskan detail masalah pribadi Raffi Ahmad. Kata Kusman, berdasarkan analisis BNN tersangka minimal sudah tiga bulan berturut-turut mengkonsumsi metilona. Ini merupakan hasil analisis BNN yang mengamati keseharian Raffi selama ditahan BNN. Tiga hal yang diamati itu adalah proses berpikir, emosi, dan tingkah laku tersangka.

Sumirat menambahkan, dari kasus Raffi pihaknya mendapat sebuah pengalaman baru. Sebab, pihaknya telah menerima banyak kiriman obat dari para orang tua. Dalam kirimannya, mereka meminta BNN untuk mempelajari obat-obatan yang dikonsumsi anaknya. Orang tua khawatir ada narkoba jenis baru yang dikonsumsi.

Konferensi pers itu juga dimanfaatkan Deputi Pemberantasan BNN, Benny Joshua Mamoto untuk menyampaikan beberapa temuan baru lainnya. Salah satunya tanaman sejenis ganja yang tumbuh liar di Bogor, Jawa Barat. Tanaman itu memiliki efek yang sama dengan ganja dan diperjualbelikan Rp500 ribu per pot.

Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto tidak bisa memastikan kapan Raffi mulai memakai barang haram tersebut. Namun, efek kecanduannya sudah mulai terlihat. “Dibanding yang lain, ia paling terlihat gelisah,” ujarnya. Beberapa kali Sumirat mengunjungi, Raffi Ahmad terlihat hilang konsentrasi dan menunjukkan gestur tubuh menghindar.

Raffi disebut melanggar pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. Yakni, pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, dan 127. “Berdasarkan pemeriksaan selama 5x 24 jam, kami menetapkan R (26) pekerja seni, dengan status tersangka,” ujar Sumirat.
Pasal yang disangkakan kepada Raffi bisa dikatakan cukup berat. Sebab, pasal itu berbunyi setiap orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Dari pemeriksaan laboratorium, Raffi dinyatakan positif menggunakan Methyilon. Presenter acara musik Dahsyat itu tidak sendirian, tujuh teman lainnya ikut dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal berbeda. Seperti W (34), yang bekerja di bidang restoran disebut positif menggunakan MDMA dan Methylon. Dia dijerat pasal 127 UU Narkotika.

Pasal yang sama dikenakan pada M, dan MF, yang positif menggunakan ganja dan methylon. Lantas RJ, positif menggunakan Methylon, K positif MDMA, ganja, ekstasi, methylon, dan J positif MDMA dan methylon. Sedangkan untuk tersangka berinisial UW hasil laboratorium negatif ganja, MDMA, dan Methylon.

“Status tersangka, dikenakan Pasal 131,” imbuhnya. Pasal 131 berisikan ancama penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta karena sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Khusus untuk UW, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara dan ada jaminan keluarga.

Jika ditambahkan dengan sembilan orang yang sudah dibebaskan, berarti klop jumlah yang ditangkap BNN adalah 17 orang. Sembilan yang sudah dibebaskan terlebih dahulu itu adalah Irwansyah dan istrinya, Zaskia Sungkar, Wanda Hamidah, Sri Dewi, Mira, Furki, Roni, Nafi, dan Muhammad.
(dim)

3 Bulan Berturut Konsumsi Methylon

JAKARTA-Setelah lima hari nasib presenter Raffi Ahmad “digantung” Badan Narkotika Nasional (BNN), kemarin secara resmi dia dinyatakan sebagai tersangka. Menurut institusi pimpinan Komjen Anang Iskandar itu, Raffi terbukti memiliki dua linting ganja dan 14 Methylone. Terhitung mulai kemarin, Raffi ditahan di Rutan BNN.

“Dia pakai (narkoba) setelah ada masalah pribadi,” kata Deputi Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah dalam konfrensi pers, Jumat (1/2).
Namun, Kusman tidak menjelaskan detail masalah pribadi Raffi Ahmad. Kata Kusman, berdasarkan analisis BNN tersangka minimal sudah tiga bulan berturut-turut mengkonsumsi metilona. Ini merupakan hasil analisis BNN yang mengamati keseharian Raffi selama ditahan BNN. Tiga hal yang diamati itu adalah proses berpikir, emosi, dan tingkah laku tersangka.

Sumirat menambahkan, dari kasus Raffi pihaknya mendapat sebuah pengalaman baru. Sebab, pihaknya telah menerima banyak kiriman obat dari para orang tua. Dalam kirimannya, mereka meminta BNN untuk mempelajari obat-obatan yang dikonsumsi anaknya. Orang tua khawatir ada narkoba jenis baru yang dikonsumsi.

Konferensi pers itu juga dimanfaatkan Deputi Pemberantasan BNN, Benny Joshua Mamoto untuk menyampaikan beberapa temuan baru lainnya. Salah satunya tanaman sejenis ganja yang tumbuh liar di Bogor, Jawa Barat. Tanaman itu memiliki efek yang sama dengan ganja dan diperjualbelikan Rp500 ribu per pot.

Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto tidak bisa memastikan kapan Raffi mulai memakai barang haram tersebut. Namun, efek kecanduannya sudah mulai terlihat. “Dibanding yang lain, ia paling terlihat gelisah,” ujarnya. Beberapa kali Sumirat mengunjungi, Raffi Ahmad terlihat hilang konsentrasi dan menunjukkan gestur tubuh menghindar.

Raffi disebut melanggar pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. Yakni, pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, dan 127. “Berdasarkan pemeriksaan selama 5x 24 jam, kami menetapkan R (26) pekerja seni, dengan status tersangka,” ujar Sumirat.
Pasal yang disangkakan kepada Raffi bisa dikatakan cukup berat. Sebab, pasal itu berbunyi setiap orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Dari pemeriksaan laboratorium, Raffi dinyatakan positif menggunakan Methyilon. Presenter acara musik Dahsyat itu tidak sendirian, tujuh teman lainnya ikut dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal berbeda. Seperti W (34), yang bekerja di bidang restoran disebut positif menggunakan MDMA dan Methylon. Dia dijerat pasal 127 UU Narkotika.

Pasal yang sama dikenakan pada M, dan MF, yang positif menggunakan ganja dan methylon. Lantas RJ, positif menggunakan Methylon, K positif MDMA, ganja, ekstasi, methylon, dan J positif MDMA dan methylon. Sedangkan untuk tersangka berinisial UW hasil laboratorium negatif ganja, MDMA, dan Methylon.

“Status tersangka, dikenakan Pasal 131,” imbuhnya. Pasal 131 berisikan ancama penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta karena sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Khusus untuk UW, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara dan ada jaminan keluarga.

Jika ditambahkan dengan sembilan orang yang sudah dibebaskan, berarti klop jumlah yang ditangkap BNN adalah 17 orang. Sembilan yang sudah dibebaskan terlebih dahulu itu adalah Irwansyah dan istrinya, Zaskia Sungkar, Wanda Hamidah, Sri Dewi, Mira, Furki, Roni, Nafi, dan Muhammad.
(dim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/