JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali menjatuhkan vonis kepada Gayus Tambunan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3). Mantan PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu diganjar hukuman enam tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsidan pencucian uang.
“Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan,” kata Ketua majelis Suhartoyo.
Menurut majelis hakim, Perbuatan Gayus ini terbukti memenuhi unsur dakwaan kesatu Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi dan dakwaan kedua Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi. Gayus juga terbukti memenuhi tindak pidana pencucian uang mengacu dakwaan ketiga Pasal 3 ayat 1 huruf a UU TPPU. Gayus juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan keempat.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis menghukum Gayus dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Atas putusan itu, baik JPU maupun Gayus menyatakan pikir-pikir.
Bagi Gayus, vonis kali ini adalah yang keempat kalinya diterima dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya Gayus juga pernah mendapat vonis bersalah untuk kasus penggelapan pajak, penyuapan dan pemalsuan paspor.
Jika dihitung dari putusan hukuman dalam perkara yang berbeda, maka putusan kemarin menggenapi total hukuman atas Gayus menjadi 28 tahun. Menurut majelis, perkara-perkara yang membelit Gayus dan sudah mendapat putusan pengadilan, berdiri sendiri-sendiri. Majelis Hakim memutuskan masa pidana yang telah dijatukan ke Gayus tidak terikat dengan hukuman maksimal selama 20 tahun. “Sehingga tidak sama dengan perkara ini,” kata anggota majelis, Ugo SH. (ara/jpnn)