28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

2 Anak Buah Wawan Diperiksa KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Salah satunya dengan memanggil dua anak buah Wawan, pegawai Bali Pasific Pragama (BPP) yaitu Ega Suganda dan Susanto untuk diperiksa. Perusahaan itu adalah milik Wawan.

“Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/4).

Terkait TPPU Wawan, KPK sudah menyita puluhan mobil dan satu motor Harly Davidson. Belakangan KPK juga menyita truk molen (pengaduk semen). KPK masih menelusuri aset milik suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.

Dalam kasus ini KPK menyangkakan adik Ratu Atut Chosiyah itu dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. TCW juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Wawan bersama kakak kandungnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2011-2013 sejak 6 Januari 2014.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Wawan juga disangka melakukan dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Tahun Anggaran 2012 dengan dua tersangka lain yakni yakni Dadang Priatna dan Mamak Jamak Sari. (flo/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Salah satunya dengan memanggil dua anak buah Wawan, pegawai Bali Pasific Pragama (BPP) yaitu Ega Suganda dan Susanto untuk diperiksa. Perusahaan itu adalah milik Wawan.

“Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/4).

Terkait TPPU Wawan, KPK sudah menyita puluhan mobil dan satu motor Harly Davidson. Belakangan KPK juga menyita truk molen (pengaduk semen). KPK masih menelusuri aset milik suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.

Dalam kasus ini KPK menyangkakan adik Ratu Atut Chosiyah itu dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. TCW juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Wawan bersama kakak kandungnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2011-2013 sejak 6 Januari 2014.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Wawan juga disangka melakukan dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Tahun Anggaran 2012 dengan dua tersangka lain yakni yakni Dadang Priatna dan Mamak Jamak Sari. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/