31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Coret Tahan, KPU Sumut Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA – Waketum DPP Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun mencak-mencak menyikapi langkah KPU Sumut yang mencoret nama Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Tahan Mahanan Panggabean dari daftar bakal calon legislatif. DPP Demokrat  akan membela Tahan dengan  mengadukan kasus ini ke Bawaslu Pusat. Pasalnya, Bawaslu Sumut belum terbentuk.

“Kita ini sedang bekerja, menyiapkan pengaduan ke Bawaslu Pusat karena Bawaslu Sumut belum ada,” ujar Jhonny Allen Marbun di Jakarta, kemarin (12/6).

Dia menuding KPU Sumut tidak menggunakan cara berpikir yang logis. KPU Sumut juga dicurigai punya kepentingan terselubung dengan mencoret nama Tahan.

Menurut Jhonny Allen, sulit diterima nalar jika seseorang yang masih menjadi anggota DPRD tapi ingin maju lagi menjadi calon anggota DPRD dinyatakan tak memenuhi syarat. Politisi yang akrab disapa JAM ini tak menampik Tahan pernah divonis setahun oleh PN Medan pada 15 Desember 2009 dalam kasus unjuk rasa mendesak pembentukan Provinsi Tapanuli. Dia berkali-kali menyatakan, DPP Demokrat akan memperjuangkan hak politik Tahan untuk ikut nyaleg. (sam)

JAKARTA – Waketum DPP Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun mencak-mencak menyikapi langkah KPU Sumut yang mencoret nama Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Tahan Mahanan Panggabean dari daftar bakal calon legislatif. DPP Demokrat  akan membela Tahan dengan  mengadukan kasus ini ke Bawaslu Pusat. Pasalnya, Bawaslu Sumut belum terbentuk.

“Kita ini sedang bekerja, menyiapkan pengaduan ke Bawaslu Pusat karena Bawaslu Sumut belum ada,” ujar Jhonny Allen Marbun di Jakarta, kemarin (12/6).

Dia menuding KPU Sumut tidak menggunakan cara berpikir yang logis. KPU Sumut juga dicurigai punya kepentingan terselubung dengan mencoret nama Tahan.

Menurut Jhonny Allen, sulit diterima nalar jika seseorang yang masih menjadi anggota DPRD tapi ingin maju lagi menjadi calon anggota DPRD dinyatakan tak memenuhi syarat. Politisi yang akrab disapa JAM ini tak menampik Tahan pernah divonis setahun oleh PN Medan pada 15 Desember 2009 dalam kasus unjuk rasa mendesak pembentukan Provinsi Tapanuli. Dia berkali-kali menyatakan, DPP Demokrat akan memperjuangkan hak politik Tahan untuk ikut nyaleg. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/